TITIAN SALAF

"Syiarkan Sunnah, Kikis Bid'ah". Mencukupkan Diri Dengan Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Dengan Mengikuti Pemahaman Generasi Terbaik Para Sahabat Radhiyallahu’anhum

Breaking

Kamis, 25 April 2019

RASULULLAH ﷺ BERSABDA DEMIKIAN, LALU KAU BERPENDAPAT LAIN ?

Taat kepada Allah dan RasulNya merupakan sumber keselamatan, bukan perkataan si A dan si B meskipun beliau-beliau adalah mujtahid. Namun mendahulukan perkataan beliau-beliau dengan meninggalkan perkataan Allah dan RasulNya adalah sebuah musibah besar. Perkataan ulama hanya kita gunakan sebagai alat bantu untuk memahami firman Allah dan sabda RasulNya dengan baik dan benar, bukan malah digunakan sebagai alat untuk membantah perkataan Allah dan RasulNya. Kita hanya diperintahkan untuk mentaati Allah dan RasulNya, bukan perkataan ulama A atau ustadz B yang tidak sejalan dengan aturan Allah dan RasulNya.

Dari Ibnu Abbas, beliau berkata :
“Nabi berhaji tamattu’, maka Urwah bin Az-Zubair berkata, “Abu Bakar dan Umar melarang tamattu". Ibnu Abbas menimpali perkataannya, “Aku melihat mereka akan binasa, aku menyampaikan kepada mereka “Nabi ﷺ bersabda demikian”, namun mereka berkata “Abu Bakar dan Umar melarang.”
(Jami’ bayan Al-‘Ilmi wa fadlihi 1/129 no 443, Musnad Ahmad no 3121)

Dalam riwayat yang lain beliau berkata :
“Hampir saja menimpa kalian hujan batu dari langit, aku berkata “Rasulullah ﷺ berkata demikian” lantas kalian berkata, “Abu Bakar dan Umar berkata demikian dan demikian.”
(Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq Ash Shan’ani dalam Mushannaf-nya dengan sanad shahih)

Namun ada yang lebih parah lagi, yaitu orang-orang yang membantah hadits shahih dikarenakan hadits tersebut tidak diterima oleh ilmuwan kaum kuffar.
Ada orang yang menolak kandungan hadits lalat karena isi hadits tersebut tidak sejalan dengan perkataan seorang dokter barat. Subhanallah..

Berkata Al-Humaidi :
“Kami sedang bersama Imam Asy-Syafi’i, lalu datanglah seseorang dan bertanya tentang suatu permasalahan. Maka As-Syafi’i berkata, “Rasulullah ﷺ telah memutuskan permasalahan ini dengan hukum demikian dan demikian”. Orang itu berkata kepada Imam As-Syafi’i, “Bagaimana menurut pendapat Anda?”, maka Imam As-Syafii berkata,
“Subhanallah, apakah engkau sedang melihatku di gereja ?!, apakah engkau sedang melihatku di tempat ibadah orang-orang yahudi ?!, apakah engkau melihat di pinggangku ada zunnar (sabuk yang dipakai oleh orang-orang Nasrani) ?!. Aku katakan kepadamu bahwa Rasulullah ﷺ memutuskan perkara ini dengan hukuman demikian dan demikian lantas engkau berkata “Bagaimana menurut pendapatmu ?”.
(Siyar A’lam An-Nubala’ 10/34 dan Hilyatul Auliya’ 9/106)

Dari Abdullah bin Mugoffal berkata : 
"Bahwasanya Nabi ﷺ melarang khadzf (mengutik dengan kerikil tatkala berburu untuk melukai hewan buruan) dan Nabi ﷺ bersabda, “Sesungguhnya khadzf (kutikan) itu tidaklah menghasilkan hewan buruan, juga tidak mematikan musuh, namun hanya membutakan mata dan mematahkan gigi”. Orang itupun berkata kepada Abdullah, “Memangnya kenapa dengan khadzf ?”, maka Abdullah berkata, “Saya menyampaikan kepada engkau hadits Rasulullah ﷺ lalu engkau berkata demikian ?, Demi Allah saya tidak akan berbicara denganmu selamanya!.”
(HR. Bukhari no 5479 dan Muslim 1954)

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata :
“Hadits ini menunjukan akan bolehnya memboikot orang yang menyelisihi sunnah meninggalkan berbicara dengannya, dan hal ini tidak termasuk dalam larangan dari memboikot (saudara sesama muslim) lebih dari tiga hari, karena larangan tersebut hanyalah jika berkaitan dengan pemboikotan karena perkara pribadi.”
(Fathul Bari 9/753)

Dari Salim bin Abdillah, bahwasanya Abdullah bin Umar berkata :
Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, 
“Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian pergi ke mesjid-mesjid jika mereka telah meminta izin kepada kalian”. 
Lalu berkatalah Bilal bin Abdullah bin Umar (putra Abdullah bin Umar), “Demi Allah kami akan melarang mereka (ke mesjid)”.
Maka Abdullah bin Umarpun menghadap kepadanya lalu mencelanya dengan celaan yang sangat keras yang saya sama sekali tidak pernah mendengar ia mencela seperti itu, lalu berkata, “Saya mengabarkan kepadamu hadits Rasulullah ﷺ lantas engkau berkata “Demi Allah kami akan melarang mereka ?”
(HR. Bukhari no 865)

Dalam satu riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Muslim فَضَرَبَ فِيْ صَدْرِهِ “Maka Abdullahpun memukul dadanya.”
(HR. Muslim no 442)

Imam Nawawi berkata : 
“Hadits ini menunjukan hukuman terhadap orang yang protes terhadap sunnah Nabi ﷺ dan yang membantah sunnah dengan pemikirannya. Hadits ini juga menunjukan (bolehnya) hukuman seorang bapak kepada anaknya walaupun sang anak telah dewasa". 
(Al-Minhaj syarh Shaihih Muslim 4/384)

Dari ‘Ato bin Yasar :
"Ada seseorang yang menjual sepotong (sebongkah) emas atau perak dengan harga yang lebih berat dari berat bongkahan tersebut. Maka Abu Darda’pun berkata kepadanya, “Saya mendengar Rasulullah ﷺ berkata (Dilarang dari yang seperti ini kecuali sama beratnya) antara emas atau perak yang di jual (di tukar) dengan perak atau emas yang di jadikan sebagai pembayar). Orang tersebut berkata, “Menurut saya tidak mengapa”. Maka Abu Darda’pun berkata kepadanya, “Siapa yang menghalangiku dari orang ini ?, aku sampaikan kepadanya hadits Rasulullah ﷺ lantas dia menyampaikan kepadaku pendapatnya (yang menentang hadits). Saya tidak akan tinggal di tempat yang kamu berada di situ.”
(Dikeluarkan oleh Ibnu Battoh di Al-Ibanah no 94)

Dari Al-A’roj berkata : 
“Saya mendengar Abu Said Al-Khudri berkata kepada seseorang, “Tidakkah engkau mendengarkan perkataanku?, aku sampaikan kepadamu hadits Rasulullah ﷺ bahwasanya ia bersabda (Janganlah kalian menjual dinar dengan dinar atau dirham dengan dirham kecuali jika sama sama berat timbangannya, dan janganlah kalian menjualnya dengan tidak kontan), kemudian engkau berfatwa dengan fatwamu (yang menyelisihi hadits) ?. Demi Allah kita tidak akan berada di bawah satu atap selama hidupku kecuali di mesjid.”
(Dikeluarkan oleh Ibnu Battoh di Al-Ibanah no 95)

Abul Husain At-Thobsi berkata :
“Saya mendengar Abu Sa’id Al-Ashthikhri berkata dan tatkala itu datang seseorang kepadanya dan bertanya kepadanya, “Apakah boleh beristinja’ dengan tulang ? maka ia (Abu Sa’id) menjawab, “Tidak boleh”. Orang itu berkata, “Kenapa tidak boleh ?”, ia berkata, “Karena Rasulullah ﷺ bersabda, “Dia adalah bekal (makanan) saudara-saudara kalian dari golongan jin”. Orang itu menimpali, “Bukankah manusia lebih mulia daripada jin ?” ia berkata, “Tentu manusialah yang lebih mulia”. Orang itu berkata, “Jika demikian, lantas mengapa boleh beristinja’ dengan air, padahal air adalah minuman manusia ?”, iapun menerjang orang itu dan memegang lehernya dan berkata “Wahai zindik (munafik), engkau menentang sunnah Nabi ﷺ ?. Lalu ia (Abu Sa’id) mencekik orang itu, kalau tidak segera saya cegah mungkin ia telah membunuh orang itu.”
(Madarijus Salikin 1/334)

Berkata Salim bin Abdillah :
“Aku sedang duduk bersama Ibnu Umar di masjid tiba-tiba datang seseorang dari penduduk negeri Syam, lalu dia bertanya kepada Ibnu Umar tentang umrah bersama haji?, maka Ibnu Umar berkata, “(Ini adalah perkara yang) baik dan bagus”. Orang itu berkata, “Tapi ayahmu (yaitu Umar bin Al-Khottob) dulu melarang perkara ini?”. Ibnu Umar berkata, “Celaka engkau, jika ayahku telah melarang perkara ini dan perkara ini telah dikerjakan oleh Rasulullah ﷺ dan telah memerintahkannya maka perkataan ayahku yang kau pegang ataukah perintah Nabi ﷺ ?!”. Orang itu berkata, “Perintah Nabi”. Ibnu Umar lalu berkata, “Menyingkirlah dariku!!”.
(Diriwayatkan oleh At-Thohawi dalam Syarh Ma’anil Atsar 1/372 dari maktabah dan Abu Ya’la pada musnadnya 3/1317 dengan isnad yang jayyid, para perawinya tsiqoh)

Umar bin Khottob telah memberi hukuman pedang kepada orang yang mendahulukan pendapatnya dari pada hadits Rasulullah ﷺ dengan berkata, “ini adalah pendapatku”.

Ya Allah…
Bagaimana jika Umar melihat apa yang kita lihat sekarang ini ?

Jika Umar menyaksikan musibah yang menimpa kita berupa sikap mengedepankan pendapat si fulan dan si fulan dari pada perkataan Nabi ﷺ yang terjaga dari kesalahan ?

Bagaimana jika Umar melihat penentangan orang-orang yang menampilkan pendapat-pendapat mereka dan lebih mengedepankan pendapat dan pemikiran mereka daripada perkataan Rasulullah ﷺ ?

Semoga bermanfaat.
إِنْ شَاءَ اللّٰهُ

Ust DR. Firanda Andirja, MA. حفظه الله تعالى

Tidak ada komentar:

Posting Komentar