TITIAN SALAF

"Syiarkan Sunnah, Kikis Bid'ah". Mencukupkan Diri Dengan Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Dengan Mengikuti Pemahaman Generasi Terbaik Para Sahabat Radhiyallahu’anhum

Breaking

Sabtu, 17 Januari 2026

Sabtu, Januari 17, 2026

Apakah Gerakan Di Luar Gerakan Shalat Lebih Dari Tiga Kali Membatalkan Shalat?

 


Pertanyaan:

Masalah saya adalah saya sering banyak bergerak selama shalat. Saya pernah mendengar ada hadits yang maknanya menyatakan bahwa bergerak yang tidak perlu lebih dari tiga kali dalam shalat dapat membatalkan shalat tersebut. Seberapa kuat keaslian hadits ini, dan bagaimana cara saya bisa menghindari gerakan-gerakan sia-sia yang berlebihan dalam shalat?

Jawab:

Wajib bagi seorang mukmin adalah mengerjakan shalat dengan penuh kekhusyukan di hati dan badannya, baik shalat wajib maupun sunnah, sesuai firman Allah Ta’ala yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi: 

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ ۝ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ ۝ وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ

“Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, yaitu mereka yang khusyuk dalam shalatnya, dan mereka yang berpaling dari hal-hal yang sia-sia.” (QS. Al-Mu’minun: 1-3)

Ia harus tenang dalam shalat; hal ini merupakan salah satu rukun dan kewajiban terpenting dalam shalat, sebagaimana sabda Nabi kepada seseorang yang shalatnya buruk dan tidak menunjukkan ketenangan serta kekhusukan dalam shalat:

 (ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ)

“Ulangi kembali shalatmu, karena engkau sebenarnya belum melakukan shalat.”

Beliau mengulanginya hingga tiga kali, kemudian orang itu berkata, “Wahai Rasulullah, demi Dzat yang mengutus engkau dengan kebenaran, aku tidak mampu shalat lebih baik dari ini, ajarilah aku.” Maka Nabi bersabda kepadanya:

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَأَسْبِغْ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلْ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ وَاقْرَأْ بِمَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ رَأْسَكَ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَسْتَوِيَ وَتَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَسْتَوِيَ قَائِمًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا

"Jika engkau hendak melakukan salat, sempurnakanlah wudu dan menghadaplah ke kiblat, kemudian bertakbirlah dan bacalah Al-Qur'an yang mudah bagimu, kemudian rukuklah hingga engkau benar-benar tumakninah pada rukukmu, kemudian angkatlah kepalamu hingga engkau berdiri dengan tumakninah, kemudian sujudlah hingga engkau benar-benar sujud dengan tumakninah, kemudian angkatlah hingga engkau benar-benar duduk dengan tegak dan tumakninah, kemudian sujudlah hingga sujudmu benar-benar tumakninah, kemudian bangunlah hingga engkau berdiri dengan tumakninah. Lakukanlah yang demikian pada salatmu seutuhnya." [1]

Dalam riwayat lain yang diriwayatkan Abu Dawud, beliau bersabda:

“...kemudian bacalah Ummul Kitab (Al-Fatihah) dan apa yang Allah kehendaki...”

Hadits shahih ini membuktikan bahwa tumakninah and khusuk merupakan rukun shalat dan kewajiban besar di dalamnya, tanpa itu shalat tidak sah. Barangsiapa yang tergesa-gesa dalam shalatnya, maka tidak ada shalat baginya. Kekhusyukan adalah inti dan ruh shalat. Kewajiban bagi seorang mukmin untuk memperhatikan shalatnya dan menjaganya dengan baik.

Adapun pembatasan jumlah gerakan yang membatalkan tumakninah dan kekhusyukan dengan angka tiga gerakan, maka tidak ada hadits dari Nabi yang menyatakan demikian. Itu hanyalah pendapat sebagian ulama, dan tidak ada dalil yang kuat untuk mendukungnya.Akan tetapi, gerakan sia-sia dalam shalat dibenci, seperti menggosok hidung, jenggot, atau pakaian, serta memusatkan perhatian padanya. Jika hal itu dilakukan berulang-ulang dan terus-menerus, maka ia dapat membatalkan shalat. Namun jika gerakan itu terbatas, atau berulang namun tidak berkelanjutan, maka shalat tidak batal, tetapi tetap wajib bagi mukmin untuk bersikap khusyuk dan meninggalkan perbuatan sia-sia, baik sedikit maupun banyak, demi meraih kesempurnaan dan keutuhan dalam shalat.

Di antara dalil bahwa gerakan terbatas atau gerakan sesekali yang tidak berkelanjutan tidak membatalkan shalat adalah hadits shahih dari Nabi , bahwa beliau pernah membukakan pintu untuk Ummul Mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha ketika sedang shalat [2], serta hadits shahih dari Abu Qatadah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa suatu hari beliau memimpin shalat sambil menggendong Umamah, putri dari cucunya Zainab. Ketika sujud, beliau meletakkannya, dan ketika bangkit, beliau menggendongnya kembali. [3]

Allah-lah yang memberikan taufik.

Imām ʿAbd al-ʿAzīz ibn Bāz

Diterjemahkan dari: Fatawa Islamiyah Vol. 2 hal. 194 - 196

___________________________________________________________________________________

Catatan kaki:

[1]. HR. Bukhari no. 755, 793, 6251, 6667 dan HR. Muslim no. 397

[2]. HR Abu Daud: 922

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ وَمُسَدَّدٌ وَهَذَا لَفْظُهُ قَالَ حَدَّثَنَا بِشْرٌ يَعْنِي ابْنَ الْمُفَضَّلِ حَدَّثَنَا بُرْدٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَحْمَدُ يُصَلِّي وَالْبَابُ عَلَيْهِ مُغْلَقٌ فَجِئْتُ فَاسْتَفْتَحْتُ قَالَ أَحْمَدُ فَمَشَى فَفَتَحَ لِي ثُمَّ رَجَعَ إِلَى مُصَلَّاهُ وَذَكَرَ أَنَّ الْبَابَ كَانَ فِي الْقِبْلَةِ

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal dan Musaddad sedangkan ini adalah lafadznya Musaddad, ia berkata, telah menceritakan kepada kami Bisyr yaitu Ibnu Al Mufadlal, telah menceritakan kepada kami Burd dari Az Zuhri dari 'Urwah bin Az Zubair dari Aisyah dia berkata, Rasulullah -Ahmad berkata- Sedang mengerjakan salat, sementara pintu dalam keadaan tertutup, ketika aku datang, aku minta dibukakan pintu -Ahmad berkata- maka beliau berjalan dan membukakan pintu untukku lalu beliau kembali lagi ketempat salatnya." disebutkan ketika itu pintu berada di arah kiblatnya.

[3]. HR. Bukhari: 486 (No. 516 pada Fathul Bari)

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ عَامِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَمْرِو بْنِ سُلَيْمٍ الزُّرَقِيِّ عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِأَبِي الْعَاصِ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ

Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Malik, dari 'Amir bin Abdillah bin az-Zubair, dari 'Amru bin Sulaim az-Zuraqi, dari Abu Qatadah al-Anshari, ia menceritakan bahwa Rasulullah pernah salat sambil menggendong Umamah binti Zainab, putri Rasulullah ." (Umamah adalah anak dari Abu al-‘Ash bin Rabi‘ah bin ‘Abdusy Syams). "Ketika beliau sujud, beliau meletakkannya, dan ketika berdiri, beliau menggendongnya kembali."


Jumat, 16 Januari 2026

Jumat, Januari 16, 2026

Bolehkah Ikut Jamaah Shalat Tarawih Dengan Niat Shalat Isya

 

(Foto: jamaah shalat Tarawih, sumber google)

Pertanyaan:

Seorang laki-laki datang ke masjid dan mendapati jamaah sedang melaksanakan shalat Tarawih, dan ia tahu bahwa itu adalah Tarawih. Apakah ia boleh ikut shalat bersama mereka dengan niat shalat ‘Isya, ataukah ia harus shalat sendirian?

Jawaban:

Tidak ada dosa (masalah) baginya untuk ikut shalat bersama mereka dengan niat shalat ‘Isya. Ini merupakan pendapat yang lebih kuat dan lebih rajih di antara dua pendapat para ulama. Ketika imam selesai salam, maka orang tersebut hendaknya bangkit dan melanjutkan sisa rakaat shalatnya hingga selesai. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari Mu‘adz bin Jabal—semoga Allah meridhainya—bahwa dahulu ia biasa melaksanakan shalat ‘Isya bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam, kemudian ia kembali kepada kaumnya dan menjadi imam bagi mereka untuk melaksanakan shalat ‘Isya yang sama tersebut, dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam tidak menginkarinya.[1]

Hal ini membuktikan bolehnya melaksanakan shalat fardhu di belakang seseorang yang sedang melaksanakan shalat sunnah. Dan juga telah diriwayatkan secara sahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam bahwa pada sebagian shalat khauf (shalat dalam keadaan takut), beliau mengimami satu kelompok dengan shalat dua rakaat, kemudian beliau shalat dua rakaat lagi bersama kelompok yang lain. Ini berarti bahwa dua rakaat yang pertama merupakan shalat fardhu bagi beliau, sedangkan dua rakaat yang kedua adalah shalat sunnah bagi beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam, sementara bagi orang-orang yang bermakmum di belakang beliau pada rakaat kedua tersebut, shalat itu merupakan shalat fardhu bagi mereka.

Wallahu al-Muwaffiq.

Ibnu Baz

___________________________________________________________________________________

Diterjemahkan dari: Fatawa Islamiyah Volume 2  hal. 176 - 177

Catatan kaki:

[1]. HR Bukhari – 670 (711 - pada Fathul Bari)

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ وَأَبُو النُّعْمَانِ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ مُعَاذٌ يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يَأْتِي قَوْمَهُ فَيُصَلِّي بِهِمْ

Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb dan Abu An Nu'man keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari 'Amru bin Dinar dari Jabir bin 'Abdullah berkata, "Mu'adz bin Jabal pernah salat bersama Nabi , kemudian dia pulang menemui kaumnya dan salat mengimami mereka."


Senin, 29 Desember 2025

Senin, Desember 29, 2025

Prioritas dalam Dakwah — Prioritas Utama Tidak Pernah Berubah

 


Pertanyaan: Apakah prioritas dalam mengajak kepada Islam berubah dari satu generasi ke generasi atau dari satu masyarakat ke masyarakat lain? Dan apakah para pendakwah dari semua generasi wajib memulai dakwah mereka dengan mengajak kepada Akidah sebagaimana yang dilakukan Rasulullah ﷺ?


Jawab: Tidak diragukan lagi bahwa ajakan Islam, sejak diutusnya Rasulullah ﷺ hingga hari Kiamat, prioritas dan dasar-dasarnya tetap sama. Ia tidak berubah seiring perubahan zaman.


Akan tetapi, pada sebagian masyarakat, beberapa prinsip dasar sudah ada,  tanpa ada pemahaman yang menyimpang atau merendahkannya. Oleh karena itu, pendakwah lebih memfokuskan pada bagian yang masih kurang dipahami oleh masyarakat tersebut.


Prinsip-prinsip dakwah kepada Islam itu sendiri tidak pernah berubah. Ketika Rasulullah ﷺ mengutus Mu’adz ke Yaman, beliau bersabda kepadanya:


«فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى، فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ، فَإِذَا فَعَلُوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقَرَائِهِمْ»


“Hendaklah hal pertama yang engkau ajak kepada mereka adalah bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah. Jika mereka telah menerima ajakan itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka telah melakukannya, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas harta mereka, diambil dari orang-orang kaya di antara mereka lalu diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.”[1]


Inilah dasar-dasar dakwah yang harus kita pegang teguh ketika mengajak orang-orang kafir kepada Islam. Namun, jika kita sedang mengajak umat Muslim yang sudah mengetahui bagian pertama dari hadits ini — yaitu tauhid — tanpa ada kekurangan atau penyimpangan di dalamnya, maka kita lanjutkan kepada hal-hal yang disebutkan setelahnya, sebagaimana jelas dalam hadits tersebut.


Syaikh Muhammad Ibn Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah 


[1]: HR. Al-Bukhari no. 7372 dan HR. Muslim no. 19.


Diterjemahkan dari: Fatawa Islamiyah Volume 8, hal 58 - 59

Sabtu, 27 Desember 2025

Sabtu, Desember 27, 2025

Hukum Ikut Merayakan Hari Raya Umat Yahudi dan Nasrani

Ilustrasi: Menampakkan Syiar-Syiar Islam

Merayakan Hari Raya Umat Yahudi dan Nasrani adalah Terlarang (bagi muslim - pent)

Pertanyaan: 

Sebagian umat Muslim di Ghana merayakan hari raya umat Yahudi dan Kristen, sambil mengabaikan hari raya mereka sendiri. Pada saat hari raya Yahudi dan Kristen tiba, mereka menetapkan hari libur di sekolah-sekolah Islam untuk merayakan hari raya tersebut. Namun, ketika hari raya Muslim datang, mereka tidak menutup sekolah-sekolah Islam. Mereka beralasan bahwa jika kita ikut merayakan hari raya Yahudi dan Kristen, maka mereka akan masuk agama Islam. 

Wahai Syaikh yang terhormat! Mohon jelaskan kepada kami apakah tindakan mereka ini benar atau tidak.

Jawab: 

Pertama-tama, sunnah yang diajarkan adalah hendaknya umat Muslim menampakkan syiar-syiar agama Islam di tengah-tengah mereka dan meninggalkan penampakan syiar agama lain, karena hal itu bertentangan dengan petunjuk Rasulullah ﷺ. Telah shahih riwayat bahwa Nabi ﷺ bersabda:

«عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ»

“Hendaknya kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah para khalifah yang lurus lagi mendapat petunjuk.” [1]

Kedua, tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk ikut serta bersama orang-orang kafir dalam hari raya mereka, tidak pula merayakannya atau menunjukkan kegembiraan pada kesempatan tersebut, serta tidak meliburkan pekerjaan, baik hari raya itu bersifat keagamaan maupun duniawi, karena hal itu termasuk meniru musuh-musuh Allah yang dilarang-Nya. 

Telah shahih riwayat dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau bersabda:

«مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ»

“Barang siapa meniru suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” [2]

Kami sarankan Anda untuk merujuk pada kitab Iqtidha' ash-Shirat al-Mustaqim karya Syaikhul Islam Ibn Taimiyah (semoga Allah merahmatinya) karena kitab tersebut sangat bermanfaat dalam masalah ini.

Allah adalah Pemberi taufik, dan semoga shalawat serta salam terlimpah kepada Nabi kami Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya.

Fatwa Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa

Catatan:

[1] HR. Abu Dawud no. 4607, HR. At-Tirmidzi no. 2676, HR. Ibn Majah no. 42, dan HR. Ahmad 4:126, 127.

[2] HR. Abu Dawud no. 4031, dan HR. Ahmad 2:50

Diterjemahkan dari: Fatawa Islamiyah, Volume 1 hal 255 - 256

Jumat, 20 Desember 2024

Jumat, Desember 20, 2024

 


ALLAH TIDAK BERMAKSUD UNTUK MEMBINASAKAN-MU

Diantara deskripsi yang paling bagus tentang hakikat kesabaran adalah apa yang dikatakan oleh Imam Ibnul Qayyim al-Jauziyyah - رَحِمَهُ اللَّهُ - didalam pembukaan bukunya Al-Waabilus Shayyib:

"Hakikat kesabaran adalah: 

1️⃣ Menahan jiwa dari membenci terhadap apa yang telah ditakdirkan,

2️⃣ Menahan lisan dari mengeluh,

3️⃣ Serta menahan anggota tubuh dari berbuat maksiat; seperti menampari wajah, merobek-robek baju, menjambak rambut, dan lain-lain."

Kemudian beliau melanjutkan:

"...فَإذَا قَامَ بِها الْعَبْدُ كَمَا يَنْبَغِي اِنْقَلَبَ الْمِحْنَةُ فِي حَقِّهِ مِنْحَةً،"

"... Maka jika seorang hamba melaksanakan tiga hal diatas sebagai semestinya, bencana seakan berbalik menjadi hadiah untuknya," 

"وَاسْتَحَالَتِ الْبَلِيَّةُ عَطِيَّةً،"

"dan cobaan akan berubah menjadi pemberian,"

"وَصَارَ الْمَكْرُوهُ مَحْبُوبًا."

"serta hal yang tadinya dibenci akan menjadi disukai."

"Karena Allah Ta’ala tidaklah menguji sang hamba untuk membinasakannya, akan tetapi untuk menguji kadar kesabaran dan penghambaannya. Sebab Allah mempunyai hak atas hamba-Nya untuk diibadahi pada waktu sempit, sebagaimana Dia berhak untuk diibadahi pada waktu lapang.", selesai kutipan beliau. 

Referensi:

https://binbaz.org.sa/audios/845/01

Diterjemahkan oleh: Dihya Muhammad Ibn Erif

15 Oktober 2023

Jumat, 24 Maret 2023

Jumat, Maret 24, 2023

Renungan Ramadhan #1

Renungan Ramadhan #1.

Ramadhan adalah bulan refleksi. Janganlah kita menjadikan puasa sebagai rutinitas tahunan tanpa semangat, tanpa sungguh-sungguh merenungi tujuannya. Kita berpuasa untuk Dia, Yang menciptakan dan Yang mengatur; Yang menakdirkan lalu memberi petunjuk; Dia Yang mengetahui semua rahasia dan apa yang disembunyikan; dan Yang menghilangkan rasa putus asa dan Yang menyingkapkan tabir kejahatan. 

Tanda-tanda dan nikmat-Nya tak dapat dihitung. 

Yang pasti, terbit matahari hari ini tidak akan menjadi terbit biasa! Masing-masing akan dengan sungguh-sungguh menunggu waktu terbenam (untuk berbuka), tetapi apakah kita benar-benar merenungkan tanda besar yang sering terabaikan ini, yang kita anggap remeh.

Apabila tidak ada matahari berarti tidak ada kehidupan dan tidak ada keberadaan! Panas matahari yang berlebihan berarti semuanya terbakar, dan kekurangan panas matahari berarti semuanya membeku sampai mati. 

Matahari beredar 24/7 dan telah bersinar selama 4,5 miliar tahun tanpa kehabisan bahan bakar! 

Apakah kita terlena oleh keberadaannya dan melupakan Dia yang menciptakannya? Saya mengajak kita semua untuk merenungkan hal itu. 

Ramadhan Mubarak untuk semuanya.


Terjemahan tulisan Syaikh Mashhoor_(Supervisor dan pengajar di South Jeddah Dakwah Office)

Sabtu, 19 Maret 2022

Sabtu, Maret 19, 2022

Fiqh Ringkas Puasa Ramadhan (Bag 6 - selesai - Zakat Fitrah)

 

(ilustrasi zakat fitrah)

Zakat Fitrah

Kenapa diperintahkan mengeluarkan Zakat Fitrah?

  • Hal ini diperintahkan untuk menyucikan diri orang yang puasa dari kekurangan (perbuatan sia-sia) selama berpuasa.
  • Dan juga sebagai makanan bagi orang-orang miskin.

Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Zakat Fitrah itu diwajibkan untuk membersihkan orang yang tengah berpuasa dari dosa perbuatan/perkataan yang sia-sia dan keji, dan makanan untuk orang-orang miskin”

(Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Siapa yang wajib mengeluarkan Zakat Fitrah?

Hukum Zakat Fitrah adalah wajib

  •  Wajib bagi setiap Muslim (merdeka atau budak; laki-laki atau perempuan; muda atau tua), yang pada malam Ied (hari terakhir Ramadan) memiliki kelebihan makanan dari yang dia butuhkan untuk hari itu.
  • Jika dia tidak memiliki kelebihan makanan maka dia dikecualikan dari zakat wajib ini.

Barapa ukuran/takaran Zakat Fitrah?

  • Setiap muslim wajib membayarkan satu sha' (2.04 – 3 kg). Berat makanan mungkin berbeda sesuai jenis makanan, lebih baik dikeluarkan 3 kg supaya lebih aman.  
  • Zakat fitrah dikeluarkan berupa kurma, gandum, beras atau apa saja makanan pokok di suatu daerah.
  • Boleh juga makaroni, kacang-kacangan atau ikan jika itu merupakan makanan pokok di daerah tersebut.
  • Harus makanan [Pendapat Jumhur (mayoritas)yang belum dimasak], berbeda dengan Abu Hanifah yang membolehkan berupa uang.

Siapa yang berhak menerima Zakat Fitrah?

Zakat Fitrah hanya diberikan pada orang-orang miskin.

Catatan:

  • Orang miskin adalah orang yang penghasilannya tidak cukup memenuhi kebutuhan hidupnya.
  • Jika seseorang yang memiliki gaji bisa mencukupinya sampai akhir bulan maka bukan termasuk orang miskin.

Kapan waktu membayarkan Zakat Fitrah?

  • Wajib bagi orang yang menjumpai waktu sebelum matahari terbenam di hari terakhir.
  • Maka, jika seorang anak lahir atau sesorang masuk Islam sebelum matahari terbenam mereka wajib membayar zakat fitrah.
  • Jika seseorang meminggal sebelum matahari terbenam maka tidak ada kewajiban zakat baginya.
  • Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum shalat Ied & bukan sesudahnya.

Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Zakat Fitrah itu diwajibkan untuk membersihkan orang yang tengah berpuasa dari dosa perbuatan/perkataan yang sia-sia dan keji, dan makanan untuk orang-orang miskin, barang siapa yang menunaikannya sebelum Sholat ied maka zakatnya sah dan diterima, namun apabila zakat itu dikeluarkan setelah Sholat ied maka itu dihitung sebagai sodaqoh yang biasa. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah).

  • Boleh dibayarkan 1 atau 2 hari sebelum Ied.

Wallahu Ta’ala A’lam. Shalawat serta salam tercurah atas nabi Muhammad sallallahu alaihi wa sallam dan keluarga serta para sahabatnya.