Ilustrasi: Menampakkan Syiar-Syiar Islam
Sebagian umat Muslim di Ghana merayakan hari raya umat Yahudi dan Kristen, sambil mengabaikan hari raya mereka sendiri. Pada saat hari raya Yahudi dan Kristen tiba, mereka menetapkan hari libur di sekolah-sekolah Islam untuk merayakan hari raya tersebut. Namun, ketika hari raya Muslim datang, mereka tidak menutup sekolah-sekolah Islam. Mereka beralasan bahwa jika kita ikut merayakan hari raya Yahudi dan Kristen, maka mereka akan masuk agama Islam.
Wahai Syaikh yang terhormat! Mohon jelaskan kepada kami apakah tindakan mereka ini benar atau tidak.
Jawab:
Pertama-tama, sunnah yang diajarkan adalah hendaknya umat Muslim menampakkan syiar-syiar agama Islam di tengah-tengah mereka dan meninggalkan penampakan syiar agama lain, karena hal itu bertentangan dengan petunjuk Rasulullah ﷺ. Telah shahih riwayat bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ»
“Hendaknya kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah para khalifah yang lurus lagi mendapat petunjuk.” [1]
Kedua, tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk ikut serta bersama orang-orang kafir dalam hari raya mereka, tidak pula merayakannya atau menunjukkan kegembiraan pada kesempatan tersebut, serta tidak meliburkan pekerjaan, baik hari raya itu bersifat keagamaan maupun duniawi, karena hal itu termasuk meniru musuh-musuh Allah yang dilarang-Nya.
Telah shahih riwayat dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau bersabda:
«مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ»
“Barang siapa meniru suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” [2]
Kami sarankan Anda untuk merujuk pada kitab Iqtidha' ash-Shirat al-Mustaqim karya Syaikhul Islam Ibn Taimiyah (semoga Allah merahmatinya) karena kitab tersebut sangat bermanfaat dalam masalah ini.
Allah adalah Pemberi taufik, dan semoga shalawat serta salam terlimpah kepada Nabi kami Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya.
Fatwa Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa
Catatan:
[1] HR. Abu Dawud no. 4607, HR. At-Tirmidzi no. 2676, HR. Ibn Majah no. 42, dan HR. Ahmad 4:126, 127.
[2] HR. Abu Dawud no. 4031, dan HR. Ahmad 2:50
Diterjemahkan dari: Fatawa Islamiyah, Volume 1 hal 255 - 256

Tidak ada komentar:
Posting Komentar