TITIAN SALAF

"Syiarkan Sunnah, Kikis Bid'ah". Mencukupkan Diri Dengan Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Dengan Mengikuti Pemahaman Generasi Terbaik Para Sahabat Radhiyallahu’anhum

Breaking

Jumat, 16 Januari 2026

Bolehkah Ikut Jamaah Shalat Tarawih Dengan Niat Shalat Isya

 

(Foto: jamaah shalat Tarawih, sumber google)

Pertanyaan:

Seorang laki-laki datang ke masjid dan mendapati jamaah sedang melaksanakan shalat Tarawih, dan ia tahu bahwa itu adalah Tarawih. Apakah ia boleh ikut shalat bersama mereka dengan niat shalat ‘Isya, ataukah ia harus shalat sendirian?

Jawaban:

Tidak ada dosa (masalah) baginya untuk ikut shalat bersama mereka dengan niat shalat ‘Isya. Ini merupakan pendapat yang lebih kuat dan lebih rajih di antara dua pendapat para ulama. Ketika imam selesai salam, maka orang tersebut hendaknya bangkit dan melanjutkan sisa rakaat shalatnya hingga selesai. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari Mu‘adz bin Jabal—semoga Allah meridhainya—bahwa dahulu ia biasa melaksanakan shalat ‘Isya bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam, kemudian ia kembali kepada kaumnya dan menjadi imam bagi mereka untuk melaksanakan shalat ‘Isya yang sama tersebut, dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam tidak menginkarinya.[1]

Hal ini membuktikan bolehnya melaksanakan shalat fardhu di belakang seseorang yang sedang melaksanakan shalat sunnah. Dan juga telah diriwayatkan secara sahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam bahwa pada sebagian shalat khauf (shalat dalam keadaan takut), beliau mengimami satu kelompok dengan shalat dua rakaat, kemudian beliau shalat dua rakaat lagi bersama kelompok yang lain. Ini berarti bahwa dua rakaat yang pertama merupakan shalat fardhu bagi beliau, sedangkan dua rakaat yang kedua adalah shalat sunnah bagi beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam, sementara bagi orang-orang yang bermakmum di belakang beliau pada rakaat kedua tersebut, shalat itu merupakan shalat fardhu bagi mereka.

Wallahu al-Muwaffiq.

Ibnu Baz

___________________________________________________________________________________

Diterjemahkan dari: Fatawa Islamiyah Volume 2  hal. 176 - 177

Catatan kaki:

[1]. HR Bukhari – 670 (711 - pada Fathul Bari)

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ وَأَبُو النُّعْمَانِ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ مُعَاذٌ يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يَأْتِي قَوْمَهُ فَيُصَلِّي بِهِمْ

Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb dan Abu An Nu'man keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari 'Amru bin Dinar dari Jabir bin 'Abdullah berkata, "Mu'adz bin Jabal pernah salat bersama Nabi , kemudian dia pulang menemui kaumnya dan salat mengimami mereka."


Tidak ada komentar:

Posting Komentar