Pertanyaan:
Jawaban:
Hal ini membuktikan bolehnya melaksanakan shalat fardhu di belakang seseorang yang sedang melaksanakan shalat sunnah. Dan juga telah diriwayatkan secara sahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam bahwa pada sebagian shalat khauf (shalat dalam keadaan takut), beliau mengimami satu kelompok dengan shalat dua rakaat, kemudian beliau shalat dua rakaat lagi bersama kelompok yang lain. Ini berarti bahwa dua rakaat yang pertama merupakan shalat fardhu bagi beliau, sedangkan dua rakaat yang kedua adalah shalat sunnah bagi beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam, sementara bagi orang-orang yang bermakmum di belakang beliau pada rakaat kedua tersebut, shalat itu merupakan shalat fardhu bagi mereka.
Wallahu al-Muwaffiq.
Ibnu Baz
___________________________________________________________________________________
Diterjemahkan dari: Fatawa Islamiyah Volume 2 hal. 176 - 177
Catatan kaki:
[1]. HR Bukhari – 670 (711 - pada Fathul Bari)
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ وَأَبُو
النُّعْمَانِ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عَمْرِو
بْنِ دِينَارٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ مُعَاذٌ يُصَلِّي
مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يَأْتِي قَوْمَهُ
فَيُصَلِّي بِهِمْ
Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb dan Abu An
Nu'man keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari
Ayyub dari 'Amru bin Dinar dari Jabir bin 'Abdullah berkata, "Mu'adz bin
Jabal pernah salat bersama Nabi ﷺ,
kemudian dia pulang menemui kaumnya dan salat mengimami mereka."

Tidak ada komentar:
Posting Komentar