TITIAN SALAF

"Syiarkan Sunnah, Kikis Bid'ah". Mencukupkan Diri Dengan Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Dengan Mengikuti Pemahaman Generasi Terbaik Para Sahabat Radhiyallahu’anhum

Breaking

Kamis, 25 April 2019

Masbuk: Ketika Mendapati Imam Sedang Sujud, Apakah Ikut Sujud atau Menunggu Imam Berdiri?



Soal

Jika seseorang masuk masjid (untuk shalat jama’ah) dan imam sedang sujud, apakah dia ikut imam sujud atau menunggu imam berdiri?

Jawab

Alhamdulillah

Jika seseorang masuk masjid dan imam sedang shalat, maka dia harus ikut imam sebagaimana posisi imam tersebut, baik imam sedang berdiri, rukuk, sujud atau duduk antara dua sujud. Seperti yang diriwayatkan oleh Abu Hurayrah (radhiyallahu ‘anhu), telah mengatakan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

( إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلَا تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ)

"Jika kalian datang untuk menunaikan shalat, sedangkan kami dalam keadaan sujud, maka ikutlah bersujud, dan janganlah kalian menghitungnya satu raka'at, dan barangsiapa mendapatkan ruku', berarti dia telah mendapatkan shalat (satu raka'at -pent)." Hadits riwayat Abu Dawud, 893; dihasankan oleh al-Albaani dalam Sahih Abi Dawud.

Telah diriwayatkan bahwa Abu Qataadah (radhiyallahu ‘anhu) berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

(إِذَا أَتَيْتُمْ الصَّلَاةَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا )

“Jika kalian mendatangi shalat maka datanglah dengan tenang, apa yang kalian dapatkan dari shalat maka ikutilah, dan apa yang kalian tertinggal maka sempurnakanlah." HR Al-Bukhari, 635.

Al-Haafiz Ibn Hajar (rahimahullah) mengatakan di dalam Fathull-Bari, 1/118: Kutipan ini sebagai bukti bahwa disunnahkan untuk mengikuti imam apapun posisi imam yang dia temukan.” Selasai kutipan.

Telah diriwayatkan bahwa Mu’adz ibn Jabal berkatad: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

(إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ الصَّلَاةَ وَالْإِمَامُ عَلَى حَالٍ فَلْيَصْنَعْ كَمَا يَصْنَعُ الْإِمَامُ )

"Jika seseorang diantara kalian pergi ke masjid untuk shalat berjama'ah lalu kalian mendapati imam sedang melakukan suatu gerakan dalam shalat, hendaknya ia langsung mengikuti gerakan imam." HR Al-Tirmizi, 591; dinyatakan sahih oleh Al-Albani dalam Sahih Al-Tirmizi.

Inilah Sunnah yang berkaitan dengan seseorang yang masuk masjid dan mendapati imam sedang shalat, berdasarkan bukti-bukti yang telah disebutkan.

Ibn Hazm (rahimahullah) meriwayatkan bahwa ulama berijma’ (bersepakat) dalam hal ini. Dia mengatakan di dalam Maraatib al-Ijmaa’ (hal. 25): Mereka berkata: Jika seseorang datang dan imam telah melakukan shalat beberapa rakaat baik sedikit ataupun banyak dan tidak tersisa kecuali salam, dia mesti mengikuti imam dan melakukan hal yang sama sebagaimana yang imam lakukan, kecuali dia memutuskan untuk mendapatkan (shalat) jamaah di masjid lain. Selesai kutipan.

Ibn Qudaamah berkata dalam Al-Mughni (2/184):

Disunnahkan bagi seseorang yang mendapatkan imam dalam posisi apapun untuk mengikutinya, walaupun (rakaat) itu tidak akan dihitung baginya. Selanjutnya beliau mengutip beberapa hadits seperti yang disampaikan di atas. Selanjutnya beliau mengatakan: Inilah yang seharusnya dilakukan menurut ulama, yang mengatakan: Jika seorang laki-laki datang dan imam sedang sujud, maka ia sujud tapi rakaat tersebut tidak dihitung baginya. Sebagian dari mereka mengatakan: mungkin pada saat dia mengangkat kepalanya, dia akan diampuni. Selesai kutipan.

Ada beberapa orang, ketika mereka masuk masjid dan mendapati imam sedang sujud atau duduk antara dua sujud, mereka tidak mengikuti imam sampai imam berdiri untuk rakaat kedua atau sampai mereka tahu imam membaca tasyahhud, lalu mereka duduk bersama imam. Orang seperti ini menghalangi dirinya sendiri dari mendapat pahala sujud, dan juga bertentangan dengan dalil-dalil yang telah disampaikan di atas.

Disebutkan di dalam Tuhfat al-Ahwadhi (2/199): Kerjakan seperti yang Imam kerjakan, yaitu, Ikutilah imam apakah dia berdiri, rukuk atau yang lainnya. Dia tidak harus menunggu imam berdiri seperti yang dilakukan kebanyakan orang. Selesai kutipan.

Lihat: Ahkaam Hudoor al-Masaajid, hal. 138-139, oleh Shaikh ‘Abdullah bin Salih al-Fawzan.

Para ulama dari Al Lajnah Da’imah (Komite Tetap yang Bertanggungjawab Mengeluarkan Fatwa) ditanya tentang seseorang yang masuk masjid ketika imam pada rakaat terakhir. Apakah dia mengikuti jamaah tersebut atau menunggu sampai mereka selesai?

Mereka menjawab:

Apa yang dianjurkan dalam situasi Anda adalah bergabung dengan mereka. Apa pun yang Anda dapatkan, shalat bersama mereka, dan apa pun yang Anda lewatkan, sempurnkanlah. Jika Anda bergabung dengan mereka setelah mereka berdiri dari rukuk di rakaat terakhir, maka bergabunglah dengan mereka dan sempurnakan (shalat) rakaat yang tertinggal setelah imam mengucapkan salam. Selanjutnya mereka mengutip dalil-dalil dari haditis yang disebutkan di atas.

(Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Abdul Razzaq ‘Afifi, Abdullah bin Qa’ud, ‘Abdullah bin Ghadyan.)

Para ulama dari Al Lajnah Da’imah (Komite Tetap yang Bertanggungjawab Mengeluarkan Fatwa) juga ditanya: Manakah yang lebih baik apabila seseorang memasuki masjid dan imam sedang membaca tasyahhud akhir - haruskah dia bergabung dengannya dalam tasyahhud atau lebih baik menunggu beberapa orang lain datang sehingga mereka dapat shalat bersama?

Mereka menjawab:

Lebih baik baginya untuk bergabung dengan imam, karena makna umum hadits: "Apa pun yang Anda dapatkan, shalatlah, dan apa pun yang Anda lewatkan, sempurnakanlah."

(Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Abdul Razzaq ‘Afifi, Abdullah bin Qa’ud)

Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah, 7/312-323. 

Wallahu Ta'ala A'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar