TITIAN SALAF

"Syiarkan Sunnah, Kikis Bid'ah". Mencukupkan Diri Dengan Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Dengan Mengikuti Pemahaman Generasi Terbaik Para Sahabat Radhiyallahu’anhum

Breaking

Senin, 15 April 2019

Kesyirikan pada Batu Akik, Sabuk dengan Rajah, dan Qur’an Stambul

Ketika akik diyakini memiliki daya magis, atau telah diisi dengan amalan-amatan mantera oleh dukun (atau oleh dukun yang bernama kyai bersorban) hingga akik tersebut diyakini berkekuatan magis. Maka orang masih berkelit dengan argumen-argumen; "Bahwa sumber kekuatan sebenarnya adalah Allah, sedangkan akik tersebut hanya wasilah raja." Karenanya orang beranggapan tidak syirik.
Terlebih lagi yang menjadi pialang akik-akik tersebut adalah orang-orang yang dianggap ulama atau ahli agama. Sehingga sempurnalah selubung syubhat yang menutupi kemusyrikan tersebut. 

Begitu pula sabuk yang telah diisi dengan rajah-rajah, hijib-hijib atau mantera-mantera. Pelaku atau pemiliknya adalah pelaku kemusyrikan. Dan pengisi sabuk tersebut adalah dukun yang harus dijauhi, sekalipun berkedok orang yang bersorban. 

Tidak berbeda pula dengan Qur'an stambul, sebuah Qur'an (yang biasanya) berukuran kecil mungil dan huruf-hurufnya tidak terbaca kecuali (barangkali) dengan kaca pembesar. Buku yang dibikin menyerupai al-Qur'an dalam ukuran terlalu kecil ini diyakini bisa menolong pemiliknya dari marabahaya. Kadang-kadang digantungkan di leher atau di pinggang anak-anak. 

Mungkin benda yang meyerupai al-Qur'an itu sengaja dibuat oleh WALI-WALI SETAN untuk mengelabuhi manusia supaya mudah terjerumus dalam kemusyrikan. Orang akan berdalih: "Bukankah ini Qur'an? dan bukankah alQur'an merupakan obat?" Nah al-Qur'an sebagai obat disalah artikan maknanya untuk kepentingan jimat. Dan itu adalah syirik. 

Tamimah yaitu tulang, benang atau lainnya yang dikalungkan di leher anak-anak atau lainnya untuk menangkal atau menolak 'ain (pandangan mata). Perbuatan tersebut tidak memberi manfaat kepada orang yang mengalungkannya, juga tidak terhadap orang yang dikalungi, bahkan ia adalah di antara perbuatan orang-orang musyrik. (lihat: Minhaj Firqoh Najiyah oleh Syaikh Muhammad Jamil Zainu Rahimahullah hlm 168)

Dalam sebuah hadits riwayat Ahmad, Rasulullah bersabda: 

مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad 4: 156. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy atau kuat. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 492).

Tamimah, menurut al-Mundziri artinya untaian kalung yang dipakai guna mengusir penyakit. (Keyakinan terhadap tamimah) ini adalah kejahilan dan kesesatan. Sebab tidak ada sesuatupun yang dapat menghalangi atau menolak apapun kecuali Allah.

Berdasarkan hadits ini, memakai Tamimah atau kalung apa saja untuk tujuan perlindungan diri dari ganguan setan, ganguan roh jahat, penyembuhan penyakit atau tolak bala', adalah termasuk syirik yang harus diberantas.

Wallahu Ta’ala A’lam. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar