TITIAN SALAF

"Syiarkan Sunnah, Kikis Bid'ah". Mencukupkan Diri Dengan Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Dengan Mengikuti Pemahaman Generasi Terbaik Para Sahabat Radhiyallahu’anhum

Breaking

Sabtu, 22 Februari 2020

Sabtu, Februari 22, 2020

Menggunakan Kartu Kredit dan Tidak Telat Membayar Tagihan


Pertanyaan

Saya tinggal di Yerusalem (yang diduduki penjajah Israel – pent), Palestina. Seperti diketahui tidak ada bank syariah di sini, semua bank berurusan dengan riba. Apa hukum menggunakan kartu kredit dari bank-bank ini, perlu diketahui bahwa jika saya menunda membayar pada tanggal tertentu saya harus membayar bunga/tambahan kepada bank? Tetapi saya tidak akan pernah menunda pembayaran untuk menghindari membayar bunga. Saya tahu bahwa kartu ini dianggap sebagai kontrak Riba. Dan apa yang dibangun di atas kesalahan adalah tetap salah, tetapi saya tidak menerima atau membayar bunga.

Saya bermaksud menggunakannya (kartu kredit - pent) karena saya tidak mampu membeli barang-barang yang sangat mahal secara cash, tapi hanya bisa dengan mencicil. Saya tidak tahu apakah barang-barang yang ingin saya beli diperlukan menurut sudut pandang Syariah, tetapi saya membutuhkannya sesegera mungkin. Saya tidak ingin mengikuti nafsu saya dan menyimpang dari jalan yang benar. Sebagai catatan, saya membayar jumlah tagihan tetap bulanan untuk biaya kartu kredit ini terlepas dari berapa kali saya menggunakannya.

Jawab

Alhamdulillah.

Tidak diperbolehkan menggunakan kartu kredit yang menetapkan pembayaran bunga/tambahan meskipun seseorang bermaksud membayar tagihan tepat waktu, karena tidak diperbolehkan menyetujui riba atau terikat kontrak yang menyertakan riba (di dalam kontraknya – pent). Sebab seseorang mungkin saja jatuh pada riba sebagai akibat dari menunda pembayaran dikarenakan lupa, bepergian dan sebagainya.

Syekh Ibnu Utsaimin (rahimahullah) ditanya: Bank-bank memberi pelanggan mereka kartu kredit yang disebut Visa yang memungkinkan pelanggan untuk menarik uang dari rekeningnya bahkan jika tidak ada uang di rekeningnya pada saat itu, dengan syarat bahwa dia membayar kembali pada bank dalam jangka waktu tertentu. Jika dia tidak mengembalikannya dalam batas waktu itu, maka bank akan meminta bayaran lebih dari yang ditarik nasabah. Harap dicatat bahwa pelanggan akan membayar jumlah yang ditentukan kepada bank sebagai biaya layanan karena menggunakan kartu ini. Saya harap Anda bisa menjelaskan hukum menggunakan kartu ini? 

Beliau menjawab: Transaksi ini haram, karena orang yang masuk transaksi ini berkomitmen untuk membayar riba jika dia tidak membayar dalam batas waktu yang ditentukan, dan ini adalah komitmen yang tidak dibenarkan, walaupun jika seseorang yakin atau berpikir kemungkinan besar dia akan melunasinya secara penuh sebelum batas waktu berakhir, karena keadaan dapat berubah dan dia mungkin saja tidak dapat melunasinya (sebelum jatuh tempo – pent). Karena ini berhubungan dengan masa depan dan tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi padanya di masa depan. Transaksi semacam itu haram. Wallaahu Ta’ala A’lam.

Selesai kutipan dari: Majallat al-Da’wah, no. 1754, hlm. 37.


Sabtu, 08 Februari 2020

Sabtu, Februari 08, 2020

Handphone Berdering di Dalam Masjid


Pertanyaan

Handphone walaupun bermanfaat tapi ketika orang-orang membawanya ke masjid dan tidak mematikannya, lalu berdering ketika shalat. Hal tersebut sangat mengganggu kekhusukan. Mohon dijelaskan bagaimana menurut Islam tentang masalah ini? 

Jawab

Alhamdulillah. 

Islam menginginkan supaya shalat seorang Muslim sempurna dalam hal fokus dan khusuk, jauh dari apa pun yang dapat mengalihkan perhatian seseorang dari shalat Di antara hal-hal yang diperhatikan Islam dalam hal ini adalah sebagai berikut:

1. Dari Anas bin Malik radliallahu 'anhu berkata: "Kami pernah shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat udara sangat panas. Bila ada diantara kami yang tidak kuat meletakkan wajahnya di permukaan tanah, maka dia menghamparkan bajunya lalu sujud diatasnya. 
(HR: Al-Bukhari, 1150; Muslim, 620).

Al Hafiz ibnu Hajar rahimahulllah berkata:
Makna yang jelas adalah bahwa mereka melakukan itu untuk menghilangkan gangguan yang disebabkan oleh tanah yang terlalu panas.
Fathul-Baari, 1/49

2. Dari 'Aisyah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat di atas kain yang bergambar. Lalu beliau melihat kepada gambar tersebut. Selesai shalat beliau berkata: "Pergilah dengan membawa kain ini kepada Abu Jahm dan gantilah dengan pakaian polos dari Abu Jahm. Sungguh kain ini tadi telah mengganggu shalatku." Hisyam bin 'Urwah berkata dari Bapaknya dari 'Aisyah berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku melihat pada gambarnya dan aku khawatir gambar itu menggangguku."
(HR: Al-Bukhari, 366; Muslim, 556)

3. Dari Hisyam berkata, telah menceritakan bapakku kepadaku, katanya: "Aku mendengar 'Aisyah radliallahu 'anhu berkata,, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila makan malam sudah dihidangkan sedangkan shalat jama'ah sudah dibacakan iqamatnya, maka dahulukanlah makan".
(HR: Al-Bukhari, 5148; Muslim, 558)

Al Hafiz ibnu Hajar rahimahulllah berkata: 
Al-Fakihani berkata: Ini harus ditafsirkan secara umum, berlaku untuk situasi apa pun di mana ada gangguan yang dapat menyebabkan seseorang tidak cukup khusuk dan fokus (dalam shalat).
Fathul-Bari, 2/160 

4. Diriwayatkan bahwa Abu Salih al-Samman berkata: Saya melihat Abu Sa'id al-Khudri pada hari Jumat, shalat menghadapi sesuatu (sutrah-pen) yang menghalanginya dari orang-orang. Seorang pemuda dari antara Bani Abi Mu'it ingin lewat di depannya, dan Abu Sa'id mendorong di dadanya. Pria muda itu melihat dan tidak dapat menemukan cara untuk lewat kecuali di depannya, dia mencoba lagi, dan Abu Sa'id mendorongnya lebih kuat daripada yang pertama kali. Pemuda itu meninggalkan Abu Sa'id dan menemui Marwan, dan mengeluhkan kepadanya tentang apa yang telah dilakukan Abu Sa'id kepadanya. Abu Sa'id datang di belakangnya, dan Marwan berkata kepadanya, "Ada apa denganmu dan putra saudaramu, wahai Abu Sa’id? Maka Abu Sa’id berkata, "Aku pernah mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasinya dari orang, kemudian ada seseorang yang hendak lewat dihadapannya maka hendaklah dicegah. Jika dia tidak mau maka perangilah dia, karena dia adalah setan."
(HR: Al-Bukhari, 487; Muslim, 505) 

Al-Zarqani mengatakan: Ungkapan "karena dia adalah setan" bermakna bahwa dia sedang melakukan tindakan Syaitan, karena dia bersikeras mengganggu seseorang yang sedang shalat.
(Syarh al-Zarqani, 1/442). 

5. Dari Abu Sa'id dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beri'tikaf di Masjid, lalu beliau menedengar mereka (para sahabat) mengeraskan bacaan (Al Qur'an) mereka. kemudian beliau membuka tirai sambil bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya kalian tengah berbicara dengan Rabb, oleh karena itu janganlah sebagian yang satu mengganggu sebagian yang lain dan jangan pula sebagian yang satu mengeraskan terhadap sebagian yang lain di dalam membaca (Al Qur'an) atau dalam shalatnya."
(HR: Abu Daud, 1332) 

Kita harus perhatikan dalam hadits terakhir ini bahwa Rasulullah (Shallallahu ‘Alaihi Wasallam) melarang orang mengganggu shalat orang lain dengan shalat mereka atau dengan membaca Al-Qur'an. Beliau tidak suka shalat atau bacaan Al-Qur'an sesorang mengganggu shalat orang lain.

Kesimpulannya: Islam memerintahkan fokus dan khusuk dalam shalat, dan memerintahkan kita untuk menjaga hal itu (kekhusukan – pen). Apa yang kita lihat dari handphone ini dalam situasi yang Anda sebutkan adalah sesuatu yang menyebabkan orang kehilangan fokus dan khusuk dalam shalat, karena itu adalah gangguan yang memengaruhi suasana dan ketenangan shalat.

Kami menyarankan saudara-saudara kita yang memiliki handphone ini untuk tidak membiarkan handphonenya dihidupkan pada saat shalat, tetapi mereka harus mematikan nada deringnya.


Rabu, 29 Januari 2020

Rabu, Januari 29, 2020

Dosa apakah yang lebih besar, berzina atau meninggalkan shalat?



Pertanyaan:

Allah telah melarang kita melakukan hubungan seksual tidak halal (zina-pent) sama seperti Dia melarang kita meninggalkan sholat, jadi mana dari dua dosa tersebut yang lebih besar?

Jawab:

Meninggalkan shalat adalah dosa terbesar lebih besar daripada dosa orang yang melakukan hubungan seksual tidak halal (zina-pent). Karena meninggalkan shalat adalah Kufr Akbar (kufur besar) yang mengeluarkan seseorang dari Islam.

Adapun seseorang yang melakukan perzinahan, maka ini masuk pada dosa besar yang tidak membuat seseorang itu menjadi kafir kecuali jika individu tersebut mengatakan diperbolehkan untuk melakukan tindakan ini (zina-pent), melainkan hukuman sesuai dengan yang diundangkan adalah wajib (akan dikenakan kepadanya) ketika hal ini diangkat kepada penguasa Muslim.

Dewan Fatwa Lainah Ad-Da'imah:
Shaykh 'Abdul-'Aziz Bin Baz
Shaykh 'Abdullah bin Ghudayaan
Shaykh 'Abdur-Razzaaq al-'Afifi


Fataawa al-Lajnatud Da'imah: Volume 6, Hlm 5, Nomor 10618



Kamis, 23 Januari 2020

Kamis, Januari 23, 2020

Menjaga Akidah Dengan Penerapan Walaa (Loyal) dan Baraa (Benci) Yang Benar


Hukum Berpartisipasi Dalam Perayaan Hari Raya Orang Kafir 

Pertanyaan

Saya menyaksikan banyak kaum muslimin yang turut berpartisipasi dalam merayakan Hari Natal dan berbagai perayaan lain. Apakah ada dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah yang bisa saya tunjukkan kepada mereka bahwa kegiatan tersebut tidaklah disyariatkan?

Jawab

Alhamdulillah

Ikut serta dalam Hari Raya orang kafir bersama mereka tidak boleh, berdasarkan hal-hal berikut:

Pertama: itu berarti menyerupai mereka. Nabi bersabda:

"Barangsiapa menyerupai satu kaum, maka ia termasuk golongan mereka." Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan dikatakan oleh Al-Albani -Rahimahullah-- : "Hasan shahih." (Shahih Abu Dawud II : 761)

Ini merupakan ancaman keras. Abdullah bin Amru bin Ash Radhiallahu 'anhuma pernah menyatakan: "Barangsiapa yang tinggal di negeri kaum musyrikin dan mengkuti acara Nairuz dan festival keagamaan mereka, lalu meniru mereka hingga mati, ia akan merugi di Hari Kiamat nanti."

Kedua: Ikut serta berarti juga menyukai dan mencintai mereka

Allah berfirman:

"Janganlah kalian menjadikan orang-orang Yahudi dan Nashrani sebagai wali kalian..[Q.S; Al Maidah: 51]"
Demikian juga Allah berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman; janganlah kalian menjadikan musuh-musuh-Ku dan musuh-musuh kalian sebagai wali yang kalian berikan kepada mereka kecintaan padahal mereka telah kafir terhadap kebenaran yang datang kepada mereka..[Q.S; Al Mumtahanah: 1]"

Yang ketiga: Hari Raya adalah masalah agama dan akidah, bukan masalah keduniaan, sebagaimana ditegaskan dalam hadits: "Setiap kaum memiliki Hari Raya, ini adalah Hari Raya kita.." Hari Raya mereka mengekspresikan akidah mereka yang rusak, penuh syirik dan kekafiran.

Keempat: "Dan mereka-mereka yang tidak menghadiri kedustaan (kemaksiatan)..[Q.S; Al Furqaan: 72]" ditafsirkan oleh para ulama bahwa yang dimaksud dengan kedustaan dalam ayat itu adalah Hari-hari Raya kaum musyrikin. Sehingga tidak boleh menghadiahkan kepada mereka kartu ucapan selamat, atau menjualnya kepada mereka, demikian juga tidak boleh menjual segala keperluan Hari Raya mereka, baik itu lilin, pohon natal, makanan-makanan; kalkun, manisan atau kue yang berbentuk stik atau tongkat dan lain-lain.


Maka perlu diperhatikan beberapa hal berikut ini:

1. Tidak dihalalkan bagi seorang muslim untuk mengikuti perayaan keagamaannya orang kafir, dan tidak boleh mengucapkan selamat kepada mereka dengan alasan apapun, inilah perayaan terberat yang mengandung dosa, karena bisa jadi akan menjadikan pelakunya menjadi kafir.

Ibnul Qayyim –rahimahullah- berkata:

“Adapun mengucapkan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran secara khusus, hukumnya haram sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama, seperti mengucapkan selamat pada hari raya mereka dan pada saat mereka puasa, dengan mengatakan: “selamat hari raya kepada anda” atau “selamat atas hari raya anda” atau semacamnya, hal ini meskipun yang mengatakan selamat dari kekufuran, akan tetapi perkataan tersebut adalah haram, hal tersebut sama dengan mengucapkan selamat atas sujudnya mereka kepada salib, bahkan hal tersebut sebesar-besarnya dosa kepada Alloh, lebih dimurkai dari pada ucapan selamat atas minuman keras, pembunuhan, berzina, dan semacamnya”. (Ahkam Ahludz Dzimmah: 3/211)

Imam Adz Dzahabi –rahimahullah- berkata:

“Jika orang-orang nasrani mempunyai hari raya, orang-orang yahudi juga mempunyai hari raya, hari raya mereka tersebut khusus buat mereka, maka seorang muslim tidak boleh ikut merayakannya, sebagaimana dia tidak mengikuti syariat mereka, termasuk qiblat mereka”. (Tasybih Khosis bi Ahlil Khomis, dipublikasikan pada Majalah al Hikmah: edisi: 4, hal: 193)

2. Para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya menghadiri perayaan khusus orang-orang kafir, seperti; pernikahan mereka, sembuhnya dari penyakit, kembali dari perjalanan. Pendapat yang paling kuat adalah boleh dengan syarat adanya maslahat syar’i yang didapat, seperti; untuk mendekatkan mereka kepada Islam atau mengajak mereka kepada Islam.

3. Pada acara dan perayaan orang-orang kafir secara khusus, maka seorang muslim tidak boleh menyerupai mereka dalam hal berpakaian, makan makanan tertentu, sikap tertentu, termasuk menyalakan lilin dan mengelilinginya.

Syiekh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berakata:

“Tidak dihalalkan bagi umat Islam untuk menyerupai mereka pada sesuatu yang menjadi ciri khas mereka dalam perayaan hari raya mereka, baik berupa makanan, pakaian, cara mandi, menyalakan api, tidak meliburkan kebiasaan sehari-hari yang dilakukannya, seperti; bekerja, ibadah dan lain-lain”.

Juga tidak dihalalkan mengadakan walimah, juga memberi hadiah, jual beli yang memudahkan mereka untuk merayakannya.
Juga hendaknya mengkondisikan anak-anak agar tidak ikut bermain pada hari besar mereka juga tidak menghias diri mereka.
Secara umum adalah tidak boleh mengkhususkan diri dengan sesuatu pada perayaan hari raya mereka, akan tetapi pada saat hari raya mereka, umat Islam hendaknya bersikap sama dengan hari biasa tidak ikut meramaikannya dengan sesuatu yang menjadi ciri khas mereka”. (Majmu’ Fatawa : 25/329)

4. Tidak boleh bagi seorang muslim menghadiri perayaan orang-orang kafir dan perayaan umat Islam, yang menodai agama, perayaan madzhab yang batil, memuji pemikiran tertentu atau akidah yang menyimpang.

5. Tidak boleh bagi seorang muslim menghadiri perayaan orang kafir dan perayaan umat Islam yang mirip hari raya dan dilakukan secara berulang-ulang, setiap hari, setiap bulan, atau semacamnya seperti; ulang tahun dan hari ibu.

6. Tidak boleh bagi seorang muslim menghadiri perayaan orang kafir maupun perayaan umat Islam yang diharamkan, seperti; perayaan hari valentine, ulang tahun tokoh yang dzalim dan melampaui batas atau dalam rangka pendirian partai kafir atau dzalim.

7. Tidak boleh bagi seorang muslim menghadiri perayaan orang kafir maupun perayaan umat Islam yang bercampur baur laki-laki dan perempuan, terdapat musik, atau dihidangkan makanan yang diharamkan.

Jika anda telah mengetahui penjelasan di atas, maka menjadi jelas bagi anda tentang haramnya mendatangi pertemuan tersebut karena ada perayaan karena sebab tertentu, bercampurnya laki-laki dan perempuan, menyerupai orang kafir dengan menyalakan lilin dan mengelilinginya, termasuk ada unsur mengagungkan agama yang batil dan mempublikasikannya, tidak hanya mendiamkannya bahkan memuliakan dan menyetujui syi’ar-syi’arnya pada perayaan yang diharamkan tersebut.

Wallahu a’lam.



Kamis, 16 Januari 2020

Kamis, Januari 16, 2020

Siapakah Yang Berhak Mendapat Harta Warisan


Bagan di atas merupakan ringkasan sederhana mengenai siapa saja yang berhak mewarisi harta peninggalan si Mayit, dan porsi masing-masing ahli waris.

Ahli waris dibagi pada 3 golongan:
1. Dhu fard
2. Asabah
- Asabah binnafs
- Asabah bil ghair
- Asabah maal ghair
3. Dhawul Arhaam

Pembagian harta warisan berdasarkan porsi berikut ini:
2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8.

Hal penting untuk diperhatikan adalah bahwa ada kelompok ahli waris yang tidak pernah terhalang mendapat warisan yaitu:
1. Ibu
2. Ayah
3. Anak laki-laki
4. Anak perempuan
5. Suami
6. Istri

Juga perlu diperhatikan bahwa selain 6 kelompok ahli waris di atas maka ia terhalang mendapatkan warisan apabila masih ada:
1. Anak laki-laki
2. Putra dari anak laki-laki (cucu laki-laki)
3. Bapak
Dengan cacatan cucu laki-laki dan bapak akan sama-sama dapat warisan (mereka tidak menghalangi satu sama lain) apabila anak laki-laki si Mayit sudah meninggal terlebih dahulu.

Wallahu Ta’ala A’lam 

Sabtu, 14 Desember 2019

Sabtu, Desember 14, 2019

Meminjam (Gadai) Pada Bank Yang Berurusan Dengan Bunga Untuk Membeli Rumah. Boleh?


Tanya:

Apakah diperbolehkan mengambil pinjaman (Gadai) dari bank yang berurusan dengan bunga (riba-pen) untuk membeli rumah? Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala membalas kebaikan Anda

Jawab:

Sekalipun Anda sangat membutuhkan makan, misal sepotong roti untuk menyelamatkan diri dari kematian, jangan meminjam apa pun dari bank (riba-pen), apalagi hanya untuk membeli rumah atau mobil. Ketika seseorang berada dalam situasi yang terdesak dipaksa oleh keadaan (kelaparan parah) Allah telah membuat halal untuknya al-Maitah (bangkai), dan daging babi, dan apa yang terbunuh karena pukulan keras atau terjatuh; namun Riba (bunga) tidak diizinkan untukmu, riba itu sangat berbahaya, sangat berbahaya. Jadi jangan berurusan dengan riba dan bersabarlah; karena Allah Yang MahaSempurna dan Mahatinggi berfirman:
"Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya." (Q.S Ath-Thalaq 2-3)

Jadi berurusan dengan riba adalah dosa besar, hal yang berbahaya dan orang yang membolehkannya (riba-pen) telah kafir. Karena itu jika Anda membutuhkan rumah maka bersabarlah sampai Allah menyediakannya untukmu, mohonlah pertolongan pada Allah dan tempuh jalan yang memungkinkan (dihalalkan-pen) sampai Allah membuka jalan bagi Anda untuk mendapatkan rumah. Dengan demikian entah itu  Anda hidup atau mati Anda  terbebas dari berperang melawan Allah. Karena Muraabi (orang yang berurusan dengan riba) sedang berperang dengan Allah - dan kita memohon perlindungan Allah - sebagaimana Allah Yang MahaSempurna dan Mahatinggi berfirman:
"Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya". (Q.S Al-Baqarah 279)

Dia (Allah) menyatakan perang terhadap para pelaku riba  dan "Rasululllah (Shallallahu Alayhi Wa sallam) melaknat pengambil riba, orang yang membayarnya, orang yang mencatatnya, dan yang menjadi saksi (transaksi riba-pen)."

[HR. Muslim (11/36 no.1598 - Nawawi) dari hadits Jaabir radiallaahu 'anhu]

Apa yang kamu inginkan setelah dapat laknat?! Apakah rumah akan membantumu ketika Anda berada di depan pintu neraka?! Jadi orang beriman harus takut kepada Allah dan harus bersabar atas kemiskinan dan kekurangannya; karena sesungguhnya Allah Yang MahaSempurna dan Mahatinggi berfirman:
"Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar". (Q.S Al-Baqarah 155)

Bersabarlah dan Allah akan memberimu pahala yang luar biasa, hal ini lebih baik daripada  Anda mendapat laknat-Nya, kemarahan-Nya, murka-Nya dan siksaan-Nya. Menanggung kesusahan di dunia ini tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan murka Allah dan siksaan-Nya.

Kita memohon supaya Dia Allah melindungi kita dengan rahmat dan kebaikan-Nya dari segala sesuatu yang menimbulkan kemarahan dan murka-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar doa-doa hamba-Nya. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu Alayhi Wasallam, keluarganya dan atas sahabat-sahabatnya.

Dijawab: Shaikh Rabi` bin Hadi.
Ad-durar an-Nadhid min Muhaadharaatil-'Aqidah wat- Tauhid : Tafsir Kalimat-Tauhid, Tanya & Jawab, hlm 118-119.
Artikel: http://www.fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=915

Kamis, 12 Desember 2019

Kamis, Desember 12, 2019

Bahaya Menyerupai Orang Kafir




Dalam urusan jasmani, seseorang akan makan sesuatu yang diinginkannya di kala lapar. la tidak mau makan yang lain karena tidak suka atau barangkali makanan itu berbahaya bagi dirinya atau tidak bermanfaat bagi dirinya atau makanan yang dimakannya itu tidak lagi menguatkan badannya.

Seseorang yang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan keinginannya, biasanya kurang bersemangat dan kurang bermanfaat. Hal ini berbeda bila yang ia lakukan itu menarik perhatiannya dan sesuai keinginannya, maka ia akan bersemangat melakukannya karena keinginannya tersalurkan mendapat banyak keuntungan dan dapat menyempurnakan keislamannya.

Orang yang suka mendengarkan nyanyian sebagai hiburan, biasanya kurang berminat untuk mendengarkan Al-Qur'an, bahkan mungkin malah tidak suka mendengarkannya. Begitu pula orang-orang yang suka mendatangi tempat-tempat keramat atau semacamnya, pada orang semacam ini tidak lagi ada kecintaan dan kerinduan untuk beribadah haji, karena dalam hatinya tidak lagi ada kecintaan kepada As-Sunnah. Begitu pula orang-orang yang sudah gemar dengan kata-kata hikmah dan sastra pujangga-pujangga Parsi dan Romawi, hatinya tidak lagi mencintai kalimat hikmah dan sastra Islam. Orang-orang yang cinta dengan kisah-kisah dan sejarah para raja, tentu hatinya tidak lagi tertarik dengan kisah-kisah dan sejarah para nabi. Dan contoh-contoh semacam ini masih banyak lagi. Oleh karena itu, dalam sebuah hadits dari Nabi disebutkan:

 مَا أَحْدَثَ قَوْمٌ بِدْعَةً إِلَّا رُفِعَ مِثْلُهَا مِنْ السُّنَّةِ

Tidaklah sebuah kaum melakukan sebuah bid'ah kecuali pasti akan ada sunnah yang hilang. [HR Ahmad: 16356]

Disalin dari buku "Mukhtarat min Kitab Ikhtidha' Ash Shiratal Mustaqim  Mukhalafatu Ash-habil Jahim" / (Bahaya Mengekor Non-Muslim) [hlm 70-71], karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.