TITIAN SALAF

"Syiarkan Sunnah, Kikis Bid'ah". Mencukupkan Diri Dengan Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Dengan Mengikuti Pemahaman Generasi Terbaik Para Sahabat Radhiyallahu’anhum

Breaking

Sabtu, 22 Februari 2020

Menggunakan Kartu Kredit dan Tidak Telat Membayar Tagihan


Pertanyaan

Saya tinggal di Yerusalem (yang diduduki penjajah Israel – pent), Palestina. Seperti diketahui tidak ada bank syariah di sini, semua bank berurusan dengan riba. Apa hukum menggunakan kartu kredit dari bank-bank ini, perlu diketahui bahwa jika saya menunda membayar pada tanggal tertentu saya harus membayar bunga/tambahan kepada bank? Tetapi saya tidak akan pernah menunda pembayaran untuk menghindari membayar bunga. Saya tahu bahwa kartu ini dianggap sebagai kontrak Riba. Dan apa yang dibangun di atas kesalahan adalah tetap salah, tetapi saya tidak menerima atau membayar bunga.

Saya bermaksud menggunakannya (kartu kredit - pent) karena saya tidak mampu membeli barang-barang yang sangat mahal secara cash, tapi hanya bisa dengan mencicil. Saya tidak tahu apakah barang-barang yang ingin saya beli diperlukan menurut sudut pandang Syariah, tetapi saya membutuhkannya sesegera mungkin. Saya tidak ingin mengikuti nafsu saya dan menyimpang dari jalan yang benar. Sebagai catatan, saya membayar jumlah tagihan tetap bulanan untuk biaya kartu kredit ini terlepas dari berapa kali saya menggunakannya.

Jawab

Alhamdulillah.

Tidak diperbolehkan menggunakan kartu kredit yang menetapkan pembayaran bunga/tambahan meskipun seseorang bermaksud membayar tagihan tepat waktu, karena tidak diperbolehkan menyetujui riba atau terikat kontrak yang menyertakan riba (di dalam kontraknya – pent). Sebab seseorang mungkin saja jatuh pada riba sebagai akibat dari menunda pembayaran dikarenakan lupa, bepergian dan sebagainya.

Syekh Ibnu Utsaimin (rahimahullah) ditanya: Bank-bank memberi pelanggan mereka kartu kredit yang disebut Visa yang memungkinkan pelanggan untuk menarik uang dari rekeningnya bahkan jika tidak ada uang di rekeningnya pada saat itu, dengan syarat bahwa dia membayar kembali pada bank dalam jangka waktu tertentu. Jika dia tidak mengembalikannya dalam batas waktu itu, maka bank akan meminta bayaran lebih dari yang ditarik nasabah. Harap dicatat bahwa pelanggan akan membayar jumlah yang ditentukan kepada bank sebagai biaya layanan karena menggunakan kartu ini. Saya harap Anda bisa menjelaskan hukum menggunakan kartu ini? 

Beliau menjawab: Transaksi ini haram, karena orang yang masuk transaksi ini berkomitmen untuk membayar riba jika dia tidak membayar dalam batas waktu yang ditentukan, dan ini adalah komitmen yang tidak dibenarkan, walaupun jika seseorang yakin atau berpikir kemungkinan besar dia akan melunasinya secara penuh sebelum batas waktu berakhir, karena keadaan dapat berubah dan dia mungkin saja tidak dapat melunasinya (sebelum jatuh tempo – pent). Karena ini berhubungan dengan masa depan dan tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi padanya di masa depan. Transaksi semacam itu haram. Wallaahu Ta’ala A’lam.

Selesai kutipan dari: Majallat al-Da’wah, no. 1754, hlm. 37.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar