TITIAN SALAF

"Syiarkan Sunnah, Kikis Bid'ah". Mencukupkan Diri Dengan Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Dengan Mengikuti Pemahaman Generasi Terbaik Para Sahabat Radhiyallahu’anhum

Breaking

Kamis, 16 Januari 2020

Siapakah Yang Berhak Mendapat Harta Warisan


Bagan di atas merupakan ringkasan sederhana mengenai siapa saja yang berhak mewarisi harta peninggalan si Mayit, dan porsi masing-masing ahli waris.

Ahli waris dibagi pada 3 golongan:
1. Dhu fard
2. Asabah
- Asabah binnafs
- Asabah bil ghair
- Asabah maal ghair
3. Dhawul Arhaam

Pembagian harta warisan berdasarkan porsi berikut ini:
2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8.

Hal penting untuk diperhatikan adalah bahwa ada kelompok ahli waris yang tidak pernah terhalang mendapat warisan yaitu:
1. Ibu
2. Ayah
3. Anak laki-laki
4. Anak perempuan
5. Suami
6. Istri

Juga perlu diperhatikan bahwa selain 6 kelompok ahli waris di atas maka ia terhalang mendapatkan warisan apabila masih ada:
1. Anak laki-laki
2. Putra dari anak laki-laki (cucu laki-laki)
3. Bapak
Dengan cacatan cucu laki-laki dan bapak akan sama-sama dapat warisan (mereka tidak menghalangi satu sama lain) apabila anak laki-laki si Mayit sudah meninggal terlebih dahulu.

Wallahu Ta’ala A’lam 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar