Bagan di atas merupakan ringkasan sederhana mengenai siapa saja yang berhak mewarisi harta peninggalan si Mayit, dan porsi masing-masing ahli waris.
Ahli waris dibagi pada 3 golongan:
1. Dhu fard
2. Asabah
- Asabah binnafs
- Asabah bil ghair
- Asabah maal ghair
3. Dhawul Arhaam
Pembagian harta warisan berdasarkan porsi berikut ini:
2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8.
Hal penting untuk diperhatikan adalah bahwa ada kelompok ahli waris yang tidak pernah terhalang mendapat warisan yaitu:
1. Ibu
2. Ayah
3. Anak laki-laki
4. Anak perempuan
5. Suami
6. Istri
Juga perlu diperhatikan bahwa selain 6 kelompok ahli waris di atas maka ia terhalang mendapatkan warisan apabila masih ada:
1. Anak laki-laki
2. Putra dari anak laki-laki (cucu laki-laki)
3. Bapak
Dengan cacatan cucu laki-laki dan bapak akan sama-sama dapat warisan (mereka tidak menghalangi satu sama lain) apabila anak laki-laki si Mayit sudah meninggal terlebih dahulu.
Wallahu Ta’ala A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar