TITIAN SALAF

"Syiarkan Sunnah, Kikis Bid'ah". Mencukupkan Diri Dengan Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Dengan Mengikuti Pemahaman Generasi Terbaik Para Sahabat Radhiyallahu’anhum

Breaking

Selasa, 30 Juni 2020

Selasa, Juni 30, 2020

Kebinasaan Dalam Tujuh Perkara



Hadits As- Sab'u al-Mubiqat

Hadits yang menjelaskan tentang as-sab'ul mubiqat (tujuh hal yang membinasakan) diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
 
"Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan, (yakni); Menyekutukan Allah; Sihir; Membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan cara yang haq; Memakan Riba; Memakan harta anak yatim; Lari dari medan pertempuran; Menuduh berzina wanita mukminah yang lengah (tidak terlintas olehnya untuk melakukan itu)."

1. Menyekutukan Allah

Sudah dimaklumi bahwa syirik atau menyekutukan Allah subhanahu wata’ala merupakan dosa terbesar yang banyak diperingat kan di dalam al-Qur'an dan as-Sunnah, serta merupakan kezhaliman yang pa ling besar. Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya:"Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar". (QS. 31:13)
“Karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui.” (QS. 2:22)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
 
"Maukah kalian aku beritahukan dosa terbesar di antara dosa-dosa besar?" Para shahabat menjawab, "Tentu ya Rasulullah." Beliau bersabda, "(Yaitu) Menyekutukan Allah." (HR al-Bukhari dan Muslim).

Ketika beliau ditanya oleh Ibnu Mas'ud radhiyallahu ‘anhu, "Dosa apakah yang paling besar?" maka beliau menjawab, "Jika engkau menjadikan untuk Allah tandingan, padahal Dia telah menciptakan kamu." (Al-Bukhari dan Muslim).

Dan syirik adalah dosa yang tidak diampuni oleh Allah subhanahu wata’ala sebelum pelakunya bertaubat, sebagaimana firman-Nya, artinya,
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” An Nisa 48)

2. Sihir

Sihir secara bahasa adalah sesuatu yang tersembunyi dan sangat halus. Ibnu Qudamah berkata,
 
"Sihir yaitu buhul, mantera, atau ucapan-ucapan yang dibaca atau ditulis dan digunakan untuk menyakiti atau mempengaruhi badan atau hati atau akal orang yang disihir dengan tanpa melalui sentuhan sama sekali (kiriman, red)."

Macam-macam sihir amatlah banyak, namun pada hakikatnya semua sama yaitu kekufuran kepada Allah subhanahu wata’ala, sebagaiman firman Allah, artinya,

“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan itulah yang kafir (mengerjakan sihir).” (QS. al-Baqarah: 102)

Hadd (hukuman) bagi tukang sihir adalah dibunuh sebagaimana yang diriwayatkan dari para shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka haram bagi seorang muslim mendatangi tukang sihir, kahin (dukun), 'arraf (tukang ramal/juru tebak) dan membenarkan apa yang mereka ucapkan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

"Tiga golongan yang tidak masuk surga; Pecandu minuman keras, Pemutus silaturrahim; Orang yang membenarkan tukang sihir." (HR. Ahmad dan al-Hakim, disepakati oleh adz-Dzahabi)

Tidak boleh mengobati pengaruh sihir dengan sihir pula, berdasarkan riwayat dari Jabir radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang nusyrah (mengobati sihir) dengan sihir beliau bersabda, "Itu merupakan pekerjaan syetan."

Imam Ibnul Qayyim berkata, "Nusyrah yaitu melepaskan sihir dari orang yang tersihir, dan ini ada dua macam, yaitu; Melepaskan sihir dengan sihir yang serupa, ini merupakan perbuatan syaitan dan yang ke dua; Nusyrah dengan ruqyah dengan ta'awwudz dan pengobatan yang mubah maka itu dibolehkan."

3. Membunuh Jiwa yang Diharam kan, Kecuali Secara Haq.

Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,

“Dan siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannnya ialah jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. an-Nisaa’:93)

Di dalam ayat yang lain disebutkan,

“Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi bani Israel, bahwa siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruhnya.” (QS. al-Maidah:32)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

"Apabila dua muslim saling menyerang dengan pedang mereka, maka yang membunuh dan yang terbunuh masuk neraka." Lalu ditanyakan, "Wahai Rasulullah, yang membunuh sudah jelas, lalu bagaimana dengan yang terbunuh? Maka beliau menjawab, "Sesungguhnya dia juga berkeinginan untuk membunuh temannya itu." (HR al-Bukhari dan Muslim).

4. Memakan Harta Anak Yatim

Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa:10)

Juga firman-Nya, artinya,

“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfa'at, hingga sampai ia dewasa.” (QS. al-An'am:152)

Memakan harta anak yatim merupakan dosa besar, yakni jika memakannya secara zhalim. Adapun jika wali (yang mengurusi) anak yatim tersebut seorang yang fakir, maka boleh baginya untuk memakan dengan cara yang baik (wajar). Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
“Siapa (di antara pemelihara itu) yang mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan siapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut.” (QS. an-Nisa:6)

Larangan ini mencakup segala jenis perbuatan yang menyebabkan musnah atau tersia-sianya harta anak yatim apa pun bentuknya, meskipun tidak untuk dimakan. Penyebutan dengan kata "memakan" adalah karena hal itu yang biasa terjadi.

5. Riba

Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyubur kan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. 2:275-276)

Dalam kelanjutan ayat disebutkan,

“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. 2:278-279)

6. Lari dari Medan Perang

Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,

“Siapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan lain, maka sesungguhnya orang itu kembali membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah meraka Jahanam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.” (QS. 8:16)

Lari dari medan perang merupa kan dosa besar, yaitu kabur pada saat peperangan sedang berkecamuk dalam jihad fi sabilillah, karena hal itu menyebabkan kehinaan bagi ummat Islam dan melemahkan kekuatan mereka, dan juga karena jihad itu hukumnya wajib bagi siapa saja yang terkena panggilan.

7. Menuduh Mukminah Berzina

Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,

“Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar.” (QS. 24:23)

“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima keksaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang- orang yang fasik.” (QS. 24:4)

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mu'min dan mu'minat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. 33:58)

Sumber: Hasyiyah ad-Durus al Muhimmah (Syaikh Bin Baz), penyusun Ahmad bin Shalih bin Ibrahim ath Thuwaiyan. (Abu Ahmad)

Sabtu, 27 Juni 2020

Sabtu, Juni 27, 2020

Berbagi Daging Kurban Kepada Non-Muslim

Ilustrasi: Berbagi daging kurban

Soal:

Apakah boleh bagi orang yang berkurban Idul Adha memberi orang kafir sebagian daging kurbannya.

Jawab:

Mengenai kurban Idul Adha dianjurkan untuk membagi tiga daging kurban tersebut. Sepertiga untuk yang menunaikan kurban, sepertiga untuk kerabat/teman- temannya, sepertiga untuk orang-orang miskin.
Dibolehkan untuk memberi orang kafir beberapa bagian disebabkan dia seorang yang miskin atau dia merupakan kerabat atau dia adalah tetangga atau untuk mengajaknya kepada Islam

Komite Tetap Dewan Fatwa Kerajaan Arab Saudi 

Fatwa Islamiyah, vol. 4, halaman 376, DARUSSALAM

Selasa, 26 Mei 2020

Selasa, Mei 26, 2020

Taubat Dan Kembali Kepada Allah


MENDAPAT PETUNJUK KE JALAN TAUHID

Saya  (Syekh Muhammad bin Jamil Zainu) membaca hadits Ibnu Abbas Radhyallahu'anhu di hadapan syekh yang mengajariku, yaitu sabda Rasulullah Shallallahu 'AlaihiWasallam:

إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلْ اللَّهَ وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ

"Bila engkau memohon maka memohonlah kepada Allah, dan bila engkau meminta pertolongan, maka mintalah pertolongan kepada Allah". (H.R. Tirmidzi dan mengatakan Hasan Shohih) [1]

Sungguh menarik perkataan Imam Nawawi (ketika menjelaskan hadits ini): "... kemudian bila kebutuhan yang ia minta adalah termasuk kekhususan Allah dan tidak bisa dilakukan oleh makhluk-Nya, seperti memohon petunjuk, ilmu, kesembuhan dari penyakit dan mendapatkan kesehatan, maka ia harus memintanya langsung kepada Tuhannya, adapun meminta kepada makhluk dan mengandalkan mereka, maka perbuatan tersebut tercela."

Lalu saya berkata kepada syekh tersebut, bahwa hadits ini dan penjelasannya menunjukkan larangan memohon sesuatu kepada selain Allah جل جلاله. 

Tetapi ia berkata kepadaku: "Bahkan hal itu boleh dilakukan".

"Apa dalilmu?" Sanggah saya.

Syekh itu marah dan berkata: "Bibiku biasa mengucapkan: "Wahai syekh Sa'ad (nama seseorang yang sudah meninggal dan dikubur di dalam mesjid untuk memohon sesuatu kepadanya). Lalu saya tanya bibi saya itu: "Wahai bibiku! Apakah syekh Sa'ad dapat menolongmu? Lalu bibi saya menjawab: "Saya memohon doa kepadanya, agar ia dapat menghadap Allah dan memberiku syafa'at".

Saya berkata kepadanya: "Engkau ini seorang ulama, sementara usiamu engkau habiskan dengan membaca buku-buku. Tetapi aqidahmu engkau ambil dari bibimu yang bodoh itu".

Ia kemudian berkata kepadaku: "Kamu memiliki pikiran-pikiran wahabi (ajaran Muhammad bin Abdul Wahab), kamu melakukan umrah lalu datang membawa buku-buku Wahabi".

Sebenarnya saya tidak banyak tahu tentang Wahabi kecuali apa yang saya dengar dari syekh-syekh yang mengatakan, bahwa orang-orang Wahabi itu berbeda dengan kebanyakan orang, mereka tidak mempercayai para wali dan karamah mereka, tidak mencintai Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan berbagai tuduhan-tuduhan bohong yang mereka lontarkan.

Saya berkata pada diri saya sendiri: "Bila orang-orang Wahabiyah mempercayai permohonan hanya kepada Allah   جل جلالهsemata, dan bahwa yang memberi kesembuhan hanya Allah semata. Maka saya harus mengenal ajaran ini lebih jauh".

Saya bertanya kepada orang-orang tentang kelompok ini, lalu diberitahu bahwa mereka biasanya berkumpul pada Kamis malam, untuk mempelajari tafsir, hadits dan fiqh.

Lalu saya pergi ke tempat itu bersama anak-anakku dan beberapa orang pemuda terpelajar. Kami masuk ruangan yang besar, lału duduk menunggu pelajaran dimulai. Dan setelah beberapa saat kemudian, masuklah seorang syekh yang sudah tua. la memberi salam dan menyalami kami semua yang dimulai dari sebelah kanan, lalu duduk di atassebuah bangku. Tidak seorangpun yang berdiri untuknya. Saya berkata dalam hati: "Syekh ini sangat tawadhu (rendah hati), ia tidak senang bila orang lain berdiri menyambutnya". 

Lalu syekh ini mulai memberikan pelajarannya:

إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره  

Hingga akhir khotbah, sebagaimana Rasulullah  Shallallahu 'Alaihi Wasallam memulai khotbah dan pelajarannya. Kemudian beliau memulai ceramahnya dengan menggunakan Bahasa Arab, menyampaikan hadits-hadits, lengkap dengan penjelasan tentang keshohihan dan perawinya. Dan bersholawat untuk nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam setiap kali menyebut nama beliau. Pada akhir pelajaran, beliau disodorkan banyak pertanyaan secara tertulis. Dan beliau selalu menjawab pertanyaan-pertanyaan itu yang diperkuat oleh dalil-dalil dari Al-Qur'an dan hadits nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Ada diantara yang hadir yang mendebatnya, dan beliau selalu menjawab orang yang bertanya kepadanya.

Dan di akhir khotbahnya beliau mengucapkan:

الحمد لله على أننا مسلمون وسلفيون 

"Kita bersyukur kepada Allah yang telah menjadikan kitatermasuk diantara orang-orang muslim dan salaf".

Merekalah orang-orang yang mengikuti kaum salafus sholeh yaitu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam para sahabatnya.

Bersambung in sha Allah...
_____________________________
Catatan kaki:

[1]. HR. Tirmidzi no. 2440

Seperti dituturkan oleh Syekh Muhammad bin Jamil Zainu rahimahullah (pernah menjadi pengajar di Daarul Hadits al-Khairiyah, di Makkah al-Mukarramah) dalam buku beliau yang berjudul "Kaifa Ihtadaitu ila at-Tauhid wa ash-Shiratil Mustaqim." atau dalam edisi Indonesia "Meniti Jalan Menuju Tauhid" hlm 48 ‐ 51

Minggu, 05 April 2020

Minggu, April 05, 2020

Puasa Orang Yang Meninggalkan Shalat


Syaikh Muhammad bin Salih al-`Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum orang puasa tapi tidak shalat

Soal:

Syaikh yang mulia, apa hukum puasa bagi orang yang meninggalkan shalat? 

Jawab:

Puasa orang yang meninggalkan shalat tidak sah dan puasanya tidak diterima; karena orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang tidak beriman, murtad; karena Allaah Ta’ala berfirman:

{فَإِن تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ ۗ وَنُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ} [التوبة : 11]

Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui. (At-Taubah 9:11)

Dan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam:

الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

"Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya maka dia sungguh telah kafir'." (1)

Dan sabda beliau Shallallahu Alaihi Wasallam:

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ

Sungguh, yang memisahkan antara seorang laki-laki dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat'." (2)

Dan inilah pendapat dari kalangan para Sahabat. 

Abdulllaah bin Shaqiq rahimahullaah – beliau adalah dari kalangan Tabi’in -  berkata: Para sahabat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tidak pernah melihat diantara amalan-amalan yang meninggalkannya menyebabkan kafir kecuali shalat.

Oleh karenanya berdasarkan dalil-dalil ini, jika seseorang berpuasa sementara dia tidak shalat maka puasanya ditolak, tidak diterima dan tidak ada manfaat baginya dihadapan Allah pada Hari Penghisapan. Dan kita katakan kepadanya, shalatlah dan juga puasa, karena jika Anda puasa tapi tidak shalat; maka puasa Anda tertolak, karena amalan dari orang kafir tidak diterima.
______________________________________________________

Catatan kaki:

1: HR: at-Tirmidzi, Kitaabul Imaan, Bab: Meninggalkan shalat, no. 2621. Dan HR: An-Nas’i, Kitab Shalat, Bab: Hukum meninggalkan shalat, no. 463. Dan HR: Ahmad in "al-Musnad" (5/546). Dan HR: Al Hakim dalam "al-Mustadrak" (1/7) dan dia berkata "sanadnya sahih" dan Ath-Thahabi sependapat dengannya. Imam At-Tirmidzi berkata "Hasan Sahih Gharib" 
2: HR: Muslim, Kitaabul Imaan, no. 82

Syaikh Muhammad bin Salih al-`Utsaimin
Fiqhul 'Ibadaat, Hlm 204, soal 136

Diterjemahkan dari:

Artikel semisal bisa dibaca:


Baca juga;

Jumat, 03 April 2020

Jumat, April 03, 2020

Bergembiralah Dengan Kedatangan Bulan Mulia



Sesungguhnya bulan Ramadhan adalah bulan berkah. Seorang muslim hendaknya menyibukkan dirinya dengan apa pun yang dapat mendekatkan diri kepada Allah dari amal-amal kebaikan dan menghentikan segala keburukan maupun dosa. 
Sikap seorang muslim menyambut kedatangan bulan mulia;

1. Bergembiralah menyambut segala kebaikan di bulan Ramadhan ini, bersungguh-sungguh, berlomba dan bersegeralah mengerjakan kebaikan-kebaikan, demi mengharap apa yang ada di sisi Allah yaitu pahala yang besar. Hendaknya itu dilakukan sejak awal Ramadhan. Rasulullah -shalallahu alaihi wasallam- bersabda.

إِذَا كَانَ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ صُفِّدَتْ الشَّيَاطِينُ وَمَرَدَةُ الْجِنِّ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ فَلَمْ يُفْتَحْ مِنْهَا بَابٌ وَفُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ فَلَمْ يُغْلَقْ مِنْهَا بَابٌ وَيُنَادِي مُنَادٍ يَا بَاغِيَ الْخَيْرِ أَقْبِلْ 

“Pada awal malam Ramadhan setan-setan dan jin jahat dibelenggu, pintu neraka ditutup tak satu pun terbuka, pintu-pintu surga dibuka tak satu pun tertutup. Menyerulah penyeru: ‘Wahai orang-orang yang menghendaki kebaikan sambutlah...’.”  
[HR. At-Turmudzi: 618 dan Ibnu Majah: 1632 (Hadits Sahih)]  

Dalam riwayat lain:

وَيُنَادِي مُنَادٍ كُلَّ لَيْلَةٍ يَا طَالِبَ الْخَيْرِ هَلُمَّ وَيَا طَالِبَ الشَّرِّ أَمْسِكْ
“Menyeru penyeru pada setiap malam (Ramadhan): ‘Wahai mereka yang mengharap kebaikan sambutlah dan mereka yang mengharap kejelekan berhentilah.”  
[HR. An-Nasai: 2081 dan selainnya]

2. Bergembiralah menyambut penyeru yang menyeru setiap malam itu, bersungguh-sungguh dalam mempersiapkan akhirat dengan amal-amal saleh, sesungguhnya umur itu singkat, perjalanan meninggalkan dunia sudah dekat, hanya Allah yang tahu akankah kita dapat bertemu Ramadhan berikutnya ataukah tidak.  Mendekatkan diri kepada Allah dengan membaca Al-Quran, tasbih, tahlil, takbir, doa, sedekah, amar makruf nahi mungkar, mengajari manusia kebaikan, memperbaiki hati, lisan dan anggota tubuh, berupaya menuntut ilmu, berdakwah, berupaya menyebarkan sunah Nabi shalallahu alaihi wasallam-, belajar al-Quran dan mengajarkannya serta apa saja yang bermanfaat bagi manusia. Nabi -shalallahu alaihi wasallam- bersabda:

وَ خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعَهُمْ لِلنَّاسِ 
“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia yang lain.” 
[HR. At-Thabarani dalam al-Aushat. Hadits sahih]

3. Bergembiralah dengan muhasabah diri di bulan Ramadhan mulia ini. Melihat kepada diri sendiri, menghitung amalan diri sendiri sebelum datang kematian, bersiap menghadapi perhitungan yang besar. Umar -radiallahu'anhu- berkata: 
“Hitung-hitunglah dirimu sebelum engkau dihitung. Timbang-timbanglah dirimu sebelum engkau ditimbang. Sungguh akan lebih mudah bagimu menghitungnya dari sekarang untuk perhitungan nanti, dan bersiaplah untuk perhitungan yang besar. Pada hari itu segalanya akan diperlihatkan sehingga tak ada sesuatu pun yang tersembunyi.”  
[Diriwayatkan oleh at-Turmudzi]

4. Bergembiralah di bulan Ramadhan mulia ini, yang merupakan bulan pergulatan kebaikan, bertaubat kepada Allah dengan taubat yang tulus. Allah Ta'âla- berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ. [التحريم : 8 

“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai...” (QS. At-Tahrim: 8) 

Taubat yang murni hanya karena Allah Ta'âla- dari segala dosa-dosa. Menghadap Allah dengan rasa takut, mengharap kepada-Nya, cinta kepada-Nya, mengerjakan perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya. Nabi -shalallahu alaihi wasallam- bersabda:

التَّائِبُ مِنْ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ 

“Orang yang bertaubat seperti orang yang tidak punya dosa.” 
[HR. Ibnu Majah:  4240 ] 

Bahkan Allah -azzawajalla- mengganti keburukan-keburukan orang yang bertaubat dengan kebaikan, sebagaimana firman Allah Ta'âla:

{إِلَّا مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا} [الفرقان : 70]

“Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; mereka itu Allah ganti kejahatannya dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqan: 70)

5. Bergembiralah dan bersemangat dengan masuknya bulan Ramadhan, sangat bersungguh-sungguh menghadap Allah, kembali kepada-Nya, mengubah keadaan dari kelalaian dan keberpalingan menjadi tertuju dan berlomba-lomba melakukan segala kebaikan, berharap dapat selamat dari azab Allah, dan mengupayakan sebab-sebab yang dapat memasukan ke dalam surga, mengangkat derajat di sisi Allah dan selamat dari api neraka.  
Menjadi orang yang terbangun dari tidurnya, berupaya menghidupkan hatinya dengan zikir kepada Allah, bersyukur kepada-Nya, mendekat kepada-Nya, meminta apa-apa yang ada di sisi-Nya dari pahala yang besar dan melihat dunia sebagai sesuatu yang akan pergi dan lenyap sebagaimana firman Allah Ta'âla:

{ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ} [الحديد : 20]

“...dan kehidupan dunia Ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” (QS. Al-Hadid: 20) 

Hendaklah menjadi orang yang berhati-hati terhadap dunia dan tipu dayanya, mengharap akhirat yang jauh lebih baik dan kekal. Nabi shalallahu alaihi wasallam- bersabda:

إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ وَإِنَّ اللَّهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ

“Sesungguhnya dunia manis dan menawan. Allah menjadikan kalian khalifah di dalamnya untuk melihat bagaimana kalian berbuat. Berhatihatilah terhadap dunia dan wanita, sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Israel dahulu pada wanita.” 
[HR. Muslim: 4925]

6.  Bergembiralah karena banyaknya yang menyeru kebaikan dan mencegah keburukan. Menjaga diri dari tempat-tempat dan majelis-majelis yang berisi kejelekan dan dosa. Rasulullah -shalallahu alaihi wasallam- bersabda:

وَيُنَادِي مُنَادٍ يَا بَاغِيَ الْخَيْرِ أَقْبِلْ وَيَا بَاغِيَ الشَّرِّ أَقْصِر

“Penyeru menyeru: ‘Wahai pengharap kebaikan sambutlah dan wahai pengharap keburukan merugilah.” 
[HR. At-Turmudzi: 618 dan selainnya. Hadits sahih] 

Demikian pula jika pergi ke pasar di bulan Ramadhan atau ke tempat lain, ambil kebutuhanmu kemudian keluarlah, jangan menjadi tukang gaduh di pasar, karena pasar adalah tempat yang paling buruk. Nabi shalallahu alaihi wasallam-  bersabda: 

خيرُ البقاعِ المساجدُ وشرُّ البقاعِ الأسواقُ

 “Sebaik-baik tempat adalah masjid dan seburuk-buruk tempat adalah pasar.” 
[HR. Hakim. Hadits hasan] Sabdanya pula: 

وَإِيَّاكُمْ وَهَيْشَاتِ الْأَسْوَاقِ

“Hindarilah kekisruhan pasar.” 

Aisyah -radiallahu'anha- berkata tentang Rasulullah -shalallahu alaihi wasallam-:

لَمْ يَكُنْ فَاحِشًا وَلَا مُتَفَحِّشًا وَلَا صَخَّابًا فِي الْأَسْوَاقِ

“Nabi tidak pernah berbuat keji, tidak berperangai keji dan tidak berbuat gaduh di pasar.” 
[HR. At-Turmudzi: 1939] 

Hindarilah tempat-tempat minuman keras, yang berisi barang-barang haram, ghibah (gosip) dan segala yang buruk. Allahlah pemberi taufik.

Disadur ulang dengan penyesuaian bahasa dari:  Fii Istiqbali Ash Shahr Al Karim, Sheikh Muhammad Ibn Syâmi Muthâin Syaibah. 

Sabtu, 22 Februari 2020

Sabtu, Februari 22, 2020

Menggunakan Kartu Kredit dan Tidak Telat Membayar Tagihan


Pertanyaan

Saya tinggal di Yerusalem (yang diduduki penjajah Israel – pent), Palestina. Seperti diketahui tidak ada bank syariah di sini, semua bank berurusan dengan riba. Apa hukum menggunakan kartu kredit dari bank-bank ini, perlu diketahui bahwa jika saya menunda membayar pada tanggal tertentu saya harus membayar bunga/tambahan kepada bank? Tetapi saya tidak akan pernah menunda pembayaran untuk menghindari membayar bunga. Saya tahu bahwa kartu ini dianggap sebagai kontrak Riba. Dan apa yang dibangun di atas kesalahan adalah tetap salah, tetapi saya tidak menerima atau membayar bunga.

Saya bermaksud menggunakannya (kartu kredit - pent) karena saya tidak mampu membeli barang-barang yang sangat mahal secara cash, tapi hanya bisa dengan mencicil. Saya tidak tahu apakah barang-barang yang ingin saya beli diperlukan menurut sudut pandang Syariah, tetapi saya membutuhkannya sesegera mungkin. Saya tidak ingin mengikuti nafsu saya dan menyimpang dari jalan yang benar. Sebagai catatan, saya membayar jumlah tagihan tetap bulanan untuk biaya kartu kredit ini terlepas dari berapa kali saya menggunakannya.

Jawab

Alhamdulillah.

Tidak diperbolehkan menggunakan kartu kredit yang menetapkan pembayaran bunga/tambahan meskipun seseorang bermaksud membayar tagihan tepat waktu, karena tidak diperbolehkan menyetujui riba atau terikat kontrak yang menyertakan riba (di dalam kontraknya – pent). Sebab seseorang mungkin saja jatuh pada riba sebagai akibat dari menunda pembayaran dikarenakan lupa, bepergian dan sebagainya.

Syekh Ibnu Utsaimin (rahimahullah) ditanya: Bank-bank memberi pelanggan mereka kartu kredit yang disebut Visa yang memungkinkan pelanggan untuk menarik uang dari rekeningnya bahkan jika tidak ada uang di rekeningnya pada saat itu, dengan syarat bahwa dia membayar kembali pada bank dalam jangka waktu tertentu. Jika dia tidak mengembalikannya dalam batas waktu itu, maka bank akan meminta bayaran lebih dari yang ditarik nasabah. Harap dicatat bahwa pelanggan akan membayar jumlah yang ditentukan kepada bank sebagai biaya layanan karena menggunakan kartu ini. Saya harap Anda bisa menjelaskan hukum menggunakan kartu ini? 

Beliau menjawab: Transaksi ini haram, karena orang yang masuk transaksi ini berkomitmen untuk membayar riba jika dia tidak membayar dalam batas waktu yang ditentukan, dan ini adalah komitmen yang tidak dibenarkan, walaupun jika seseorang yakin atau berpikir kemungkinan besar dia akan melunasinya secara penuh sebelum batas waktu berakhir, karena keadaan dapat berubah dan dia mungkin saja tidak dapat melunasinya (sebelum jatuh tempo – pent). Karena ini berhubungan dengan masa depan dan tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi padanya di masa depan. Transaksi semacam itu haram. Wallaahu Ta’ala A’lam.

Selesai kutipan dari: Majallat al-Da’wah, no. 1754, hlm. 37.