TITIAN SALAF

"Syiarkan Sunnah, Kikis Bid'ah". Mencukupkan Diri Dengan Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Dengan Mengikuti Pemahaman Generasi Terbaik Para Sahabat Radhiyallahu’anhum

Breaking

Minggu, 05 April 2020

Puasa Orang Yang Meninggalkan Shalat


Syaikh Muhammad bin Salih al-`Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum orang puasa tapi tidak shalat

Soal:

Syaikh yang mulia, apa hukum puasa bagi orang yang meninggalkan shalat? 

Jawab:

Puasa orang yang meninggalkan shalat tidak sah dan puasanya tidak diterima; karena orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang tidak beriman, murtad; karena Allaah Ta’ala berfirman:

{فَإِن تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ ۗ وَنُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ} [التوبة : 11]

Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui. (At-Taubah 9:11)

Dan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam:

الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

"Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya maka dia sungguh telah kafir'." (1)

Dan sabda beliau Shallallahu Alaihi Wasallam:

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ

Sungguh, yang memisahkan antara seorang laki-laki dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat'." (2)

Dan inilah pendapat dari kalangan para Sahabat. 

Abdulllaah bin Shaqiq rahimahullaah – beliau adalah dari kalangan Tabi’in -  berkata: Para sahabat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tidak pernah melihat diantara amalan-amalan yang meninggalkannya menyebabkan kafir kecuali shalat.

Oleh karenanya berdasarkan dalil-dalil ini, jika seseorang berpuasa sementara dia tidak shalat maka puasanya ditolak, tidak diterima dan tidak ada manfaat baginya dihadapan Allah pada Hari Penghisapan. Dan kita katakan kepadanya, shalatlah dan juga puasa, karena jika Anda puasa tapi tidak shalat; maka puasa Anda tertolak, karena amalan dari orang kafir tidak diterima.
______________________________________________________

Catatan kaki:

1: HR: at-Tirmidzi, Kitaabul Imaan, Bab: Meninggalkan shalat, no. 2621. Dan HR: An-Nas’i, Kitab Shalat, Bab: Hukum meninggalkan shalat, no. 463. Dan HR: Ahmad in "al-Musnad" (5/546). Dan HR: Al Hakim dalam "al-Mustadrak" (1/7) dan dia berkata "sanadnya sahih" dan Ath-Thahabi sependapat dengannya. Imam At-Tirmidzi berkata "Hasan Sahih Gharib" 
2: HR: Muslim, Kitaabul Imaan, no. 82

Syaikh Muhammad bin Salih al-`Utsaimin
Fiqhul 'Ibadaat, Hlm 204, soal 136

Diterjemahkan dari:

Artikel semisal bisa dibaca:


Baca juga;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar