Ilustrasi: Berbagi daging kurban |
Soal:
Apakah boleh bagi orang yang berkurban Idul Adha memberi orang kafir sebagian daging kurbannya.
Jawab:
Mengenai kurban Idul Adha dianjurkan untuk membagi tiga daging kurban tersebut. Sepertiga untuk yang menunaikan kurban, sepertiga untuk kerabat/teman- temannya, sepertiga untuk orang-orang miskin.
Dibolehkan untuk memberi orang kafir beberapa bagian disebabkan dia seorang yang miskin atau dia merupakan kerabat atau dia adalah tetangga atau untuk mengajaknya kepada Islam
Komite Tetap Dewan Fatwa Kerajaan Arab Saudi
Fatwa Islamiyah, vol. 4, halaman 376, DARUSSALAM
Diterjemahkan dari: http://fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=546
Tidak ada komentar:
Posting Komentar