TITIAN SALAF

"Syiarkan Sunnah, Kikis Bid'ah". Mencukupkan Diri Dengan Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Dengan Mengikuti Pemahaman Generasi Terbaik Para Sahabat Radhiyallahu’anhum

Breaking

Sabtu, 10 Juli 2021

Sabtu, Juli 10, 2021

Tujuh Dosa Besar Yang Membinasakan. Dosa Besar Yang Pertama Yaitu Syirik

 


Kabair terbesar adalah syirik, mempersekutukan Allah. Syirik ada dua;

Pertama menjadikan sesuatu sebagai tandingan bagi Allah dan atau beribadah kepada selain-Nya, baik itu berupa batu, pohon, matahari, bulan, nabi, guru, bintang, raja, atau pun yang lain. Inilah syirik besar yang tentangnya Allah berfirman:

إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِۦ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُ


Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. (An-Nisa': 48 dan 116)

إِنَّ ٱلشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ


Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar. (Luqman: 13)

 

إِنَّهُۥ مَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ ٱلْجَنَّةَ وَمَأْوَىٰهُ ٱلنَّارُ


Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka. (Al-Maidah: 72)

Dan masih banyak lagi ayat yang berhubungan dengan masalah ini. Barangsiapa mempersekutukan Allah lalu mati dalam keadaan seperti itu sungguh ia termasuk penghuni neraka. Seperti halnya seseorang yang beriman kepada Allah lalu mati dalam keadaan seperti itu maka ia termasuk penghuni surga, walaupun mungkin diadzab di neraka terlebih dulu. Rasulullah ﷺ bersabda,

أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ قُلْنَا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَكَانَ مُتَّكِئًا فَجَلَسَ فَقَالَ أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ وَشَهَادَةُ الزُّورِ أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ وَشَهَادَةُ الزُّورِ فَمَا زَالَ يَقُولُهَا حَتَّى قُلْتُ لَا يَسْكُتُ

Maukah kalian aku beritahukan apa kabair yang paling besar?” (Beliau mengulang tiga kali) Para sahabat menjawab; "Tentu wahai Rasulullah." Lalu Rasulullah bersabda: "Yaitu menyekutukan Allah dan mendurhakai kedua orang tua." -ketika itu beliau tengah bersandar, kemudian duduk lalu melanjutkan sabdanya: "Perkataan dusta dan kesaksian palsu, perkataan dusta dan kesaksian palsu." Beliau terus saja mengulanginya hingga saya mengira beliau tidak akan berhenti." [HR. Bukhariy: 5519]

Rasulullah bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang memusnahkan.” Beliau menyebutkannya dan diantaranya adalah syirik. 

Beliau juga bersabda:

مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ

"Barangsiapa mengganti agamanya (murtad) bunuhlah ia. [HR. Ibnu Majah: 2526]

 

Kedua, menyertai amal dengan riya'. 

Yang dimaksud riya’ adalah melakukan suatu amalan agar orang lain bisa melihatnya kemudian memuji dirinya. Termasuk ke dalam riya’ yaitu sum’ah, yakni melakukan suatu amalan agar orang lain mendengar apa yang kita lakukan, sehinga pujian dan ketenaran pun datang.

Allah berfirman, "Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Rabbnya." (Al-Kahfi: 110)

Maksud dari janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadah kepada Rabbnya' hendaknya tidak menyertakan riya' bersama amalnya. Di dalam musnad Imam Ahmad Rahimahullah disebutkan tentang sabda Rasulullah ﷺ:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ الشِّرْكُ الْأَصْغَرُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا الشِّرْكُ الْأَصْغَرُ قَالَ الرِّيَاءُ إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَقُولُ يَوْمَ تُجَازَى الْعِبَادُ بِأَعْمَالِهِمْ اذْهَبُوا إِلَى الَّذِينَ كُنْتُمْ تُرَاءُونَ بِأَعْمَالِكُمْ فِي الدُّنْيَا فَانْظُرُوا هَلْ تَجِدُونَ عِنْدَهُمْ جَزَاءً

Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan dari kalian adalah syirik kecil." Mereka bertanya: Apa itu syirik kecil wahai Rasulullah ﷺ? Rasulullah ﷺ bersabda, "Riya`, Allah 'Azza wa Jalla berfirman kepada mereka pada hari kiamat saat orang-orang diberi balasan atas amal-amal mereka: Temuilah orang-orang yang dulu kau perlihat-lihatkan di dunia lalu lihatlah apakah kalian menemukan balasan di sisi mereka?" [HR. Ahmad: 22528]

 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنْ الشِّرْكِ فَمَنْ عَمِلَ لِي عَمَلًا أَشْرَكَ فِيهِ غَيْرِي فَأَنَا مِنْهُ بَرِيءٌ وَهُوَ لِلَّذِي أَشْرَك

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Allah 'Azza wa Jalla berfirman; 'Aku adalah Dzat yang tidak membutuhkan sekutu, maka barangsiapa mengerjakan suatu amalan dengan menyertakan sekutu selain diri-Ku, maka Aku berlepas diri darinya, dan ia milik sekutu yang disertakannya itu." [HR Ibnu Majah: 4192]

 

رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ قَامَ مَقَامَ رِيَاءٍ وَسُمْعَةٍ رَايَا اللَّهُ تَعَالَى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَسَمَّعَ

Rasulullah ﷺ bersabda, "Barangsiapa berdiri ditempat riya' dan sum'ah, Allah akan memperlihatkan dan menyiarkan aibnya pada hari kiamat." [HR Ahmad: 21290]

 

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعُ وَرُبَّ قَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ قِيَامِهِ إِلَّا السَّهَرُ

Rasulullah ﷺ bersabda, "Berapa banyak orang yang berpuasa tidak mendapatkan pahala melainkan hanya rasa lapar dan berapa banyak orang yang shalat malam tidak mendapatkan apa-apa selain begadang." [HR Ibnu Majah: 1680]

Maksudnya jika puasa dan shalat dikerjakan bukan untuk Allah maka tidak ada pahalanya. 

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman 

{وَقَدِمْنَا إِلَىٰ مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَّنثُورًا} [الفرقان : 23]

Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan. (Al Furqan: 23)

Maksudnya amal-amal yang dikerjakan untuk selain mengharapkan wajah Allah, Allah membatalkan pahalanya serta menjadikannya bagai debu yang berterbangan, yaitu debu yang dapat dilihat dari sebuah celah di mana cahaya matahari masuk melaluinya.

Para ahli hikmah ditanya tentang orang yang ikhlas, mereka menjawab, ''Yaitu yang menyembunyikan kebaikan-kebaikannya seperti halnya menyimpan keburukan-keburukannya."

Ada pula yang ditanya tentang puncak ikhlas, menjawab, "Hendaknya kamu tidak menyukai pujian dari manusia." Fudhail bin Iyadh berkata, "Meninggalkan amal karena manusia itu riya', sedangkan mengerjakannya karena mereka itu syirik. Ikhlas adalah apabila Allah menjagamu dari keduanya."

Ya Allah, jagalah kami dari keduanya dan ampunilah kami.

--------------------------------------------------------------------------

Mangambil faedah dari buku Imam Adz–Dzahabi: (Dosa-dosa besar – Penjabaran Tuntas 70 Dosa Besar Menurut Al Qur’an dan As Sunnah, Penerbit: Pustaka Arafah – Solo Cetakan V, Mei 2007)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sabtu, 05 Juni 2021

Sabtu, Juni 05, 2021

Hukum Orang yang Meninggalkan Salat dan Hukum Qadha Shalat yang Ditinggalkan

 


Al-Lajnah ad-Daa'imah (Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa) Kerajaan Saudi Arabia ditanya mengenai hukum meninggalkan shalat fardhu.

Pertanyaan Pertama dari Fatwa Nomor:18164

Pertanyaan:

Saya pernah membaca di salah satu buku bahwa orang yang meninggalkan salat dihukumi kafir, tidak boleh menikah dengan orang Islam, tidak boleh dikuburkan di perkuburan umat Islam, dan tidak boleh disalatkan ketika wafat. Lalu, apakah orang yang sedang lalai terhadap ketaatan dan dalam kondisi durhaka kepada Allah hanya sementara, sama statusnya dengan orang yang melakukan perbuatan durhaka lainnya terhadap perintah agama?

Jawaban:

Menurut pendapat terkuat di kalangan ulama, status orang yang sengaja meninggalkan salat adalah kafir, sekalipun dia tidak mengingkari kewajibannya. Adapun jika dia sudah mengingkarinya, maka dia dianggap kafir menurut ijmà para ulama umat Islam. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam, "Perbedaan antara seorang hamba (muslim) dengan kafir dan syirik adalah meninggalkan salat." Hadits riwayat Muslim. Ada juga sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,  "Perjanjian di antara kami dan mereka (umat) adalah salat. Siapa yang meninggalkannya, maka sungguh dia telah kafir." Hadits tersebut dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan para penyusun empat kitab Sunan (karya Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah) dengan jalur sanad yang sahih. Allah Ta`ala juga berfirman terkait dengan penghuni neraka,  "Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?"(42) Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan salat". [1]

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

 

Pertanyaan dari Fatwa Nomor:16974

Pertanyaan:

Apa hukum orang yang meninggalkan salah satu salat fardu--misalnya salat subuh--sementara dia masih mengakui bahwa salat itu hukumnya wajib, dan meninggalkannya hanya karena malas?Apakah orang tersebut memperoleh pahala atas empat salat lain yang dia lakukan, dan hanya mendapat siksa atas satu salat yang dia tinggalkan? Apakah dia juga mendapat pahala atas amal ibadah lain yang dia lakukan, seperti berbakti pada orang tua, menyambung silaturrahim, dan kebaikan lainnya?

Jawaban:

Melaksanakan salat lima waktu secara tepat waktu adalah suatu kewajiban, sebagaimana firman Allah Ta'ala, Peliharalah segala salat(mu), dan (peliharalah) salat wusthaa. [2] dan Dan orang-orang yang memelihara salatnya. [3]. Sesungguhnya meninggalkan satu salat fardu sama dengan meninggalkan seluruhnya. Dengan demikian, salat-salatnya yang lain tidak diterima. Begitu pula dengan amal ibadah lain, tidak akan diterima sampai dia melaksanakan salat dan memperhatikan ketepatan waktu pelaksanaannya, sekalipun dia masih mengakui kewajiban salat tersebut. Jadi, sekadar pengakuan bahwa salat itu wajib tidak dapat menggugurkan kewajibannya. Perlu diketahui bahwa meninggalkan salat dengan sengaja dapat membuat seseorang dinyatakan keluar dari agama Islam meskipun dia masih mengakui bahwa salat itu wajib. Demikian menurut pendapat yang terkuat di kalangan ulama, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,  "(Perbedaan) antara seorang (muslim) dengan kafir dan syirik adalah meninggalkan salat." Hadits tersebut diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab "Shahih"-nya. Dan, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,  "Perjanjian di antara kami dan mereka adalah salat. Siapa yang meninggalkannya, maka sungguh dia telah kafir." Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan empat penyusun kitab-kitab "Sunan" dengan derajat sanad yang sahih.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertanyaan Keempat dari Fatwa Nomor:19544

Pertanyaan:

Seringkali saya meninggalkan salat dan tidak saya qadha. Sebagian lagi saya lakukan tanpa bersuci. Sementara itu saya sudah lupa dengan salat-salat tersebut. Apakah saya harus melakukan qadha, dan bagaimana tata caranya?

Jawaban:

Anda mesti bertobat dengan sungguh-sungguh dari semua yang telah berlalu, serta dianjurkan untuk memperbanyak salat dan ibadah sunnah, juga tunduk di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala sambil mengharapkan ampunan-Nya. Anda juga harus menghabiskan sisa umur Anda dengan menjaga pelaksanaan salat tepat pada waktunya dan memperhatikan betul-betul. Semoga Allah memaafkan dan menerima tobat Anda. Allah Ta'ala berfirman, Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. [4] dan berfirman,  Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. [5]. Selain itu, Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,  "Tobat itu menghilangkan kesalahan sebelumnya." Anda hanya cukup bertobat dan tidak perlu mengganti salat-salat yang telah Anda tinggalkan dengan sengaja. Sebab, meninggalkan salat dengan sengaja merupakan perbuatan kufur tertinggi, dan sebagai tebusannya adalah bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Kamis, 13 Mei 2021

Kamis, Mei 13, 2021

Berjabat Tangan Dengan Non - Mahram Menurut Mazhab Yang Empat

 


Pertanyaan

Saya ingin jawaban rinci tentang hukum laki-laki berjabat tangan dengan wanita, dan pandangan keempat imam dan jumhur ulama tentang hal itu

Jawab

Pertama:

Laki-laki yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya tidak diperbolehkan memegang tangan wanita yang tidak halal baginya atau bukan salah satu mahramnya. Siapapun yang melakukan itu telah berbuat aniaya terhadap dirinya sendiri (berdosa).

Diriwayatkan bahwa Ma'qil ibn Yassar berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya salah seorang diantara kalian jika ditusuk dengan jarum dari besi , itu lebih baik baginya daripada menyentuh seorang wanita yang bukan mahramnya”

Diriwayatkan oleh al-Tabaraani di dalam al-Kabir, 486. Syekh al-Albaani berkata dalam Sahih al-Jaami', 5045, bahwa hadits ini adalah shahih.

Satu hadits ini saja sudah cukup untuk mengingatkan (sebagai peringatan) dan supaya menaati Allah Subhanahu wa ta'ala, karena mengandung makna bahwa menyentuh wanita (yang bukan mahram) dapat mengarah pada fitnah dan maksiat.

Diriwayatkan bahwa 'Aisyah istri Nabi ﷺ, bertanya, "Apabila para wanita yang beriman hijrah kepada Rasulullah ﷺ, mereka selalu diuji sebagaimana dalam firman Allah 'Azza wa Jalla: '(Hai nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan 'janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina …) ' (QS. Mumtahanah: 12). 'Aisyah berkata, "Siapa yang memegang teguh janji-janji tersebut dengan setia, berarti mereka lulus dari ujian, dan apabila mereka telah mengikrarkan janji tersebut dengan ucapan mereka di hadapan Rasulullah ﷺ, maka Rasulullah ﷺ bersabda kepada mereka, "Pergilah, sesungguhnya kalian telah berbaiat kepadaku." Demi Allah, Rasulullah ﷺ tidak pernah memegang tangan seorang wanita pun, beliau membaiat mereka dengan ucapan. Aisyah melanjutkan, "Demi Allah, Rasulullah ﷺ tidak pernah mengambil sumpah kepada kaum wanita kecuali atas apa yang diperintahkan oleh Allah, dan beliau tidak pernah menyentuh telapak seorang wanita pun, apabila beliau membaiat mereka, beliau hanya mengucapkan, "Sesungguhnya saya telah membaiat kalian."

[HR. Muslim: 1866]

Dari 'Urwah, bahwa 'Aisyah telah mengabarkan kepadanya mengenai proses pembaiatan terhadap kaum wanita, dia berkata, "Rasulullah ﷺ tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita manapun, beliau hanya mengambil baiat dari mereka. Ketika mereka telah memberikan baiatnya kepada beliau, maka beliau bersabda, "Pergilah, sungguh aku telah membaiat kamu."

[HR. Muslim: 1866]

Beliau adalah pribadi yang sempurna, yang terbaik dari umat manusia, pemimpin anak-anak Adam 'Alaihissalam pada hari berbangkit, tidak menyentuh wanita. Padahal sumpah setia pada awalnya diberikan dengan tangan. Jadi bagaimana dengan pria selain Nabi ﷺ?

Dari Umaimah binti Ruqaiqah, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda kepada: 'Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan kaum wanita.'

HR. an-Nasa’i (4181) dan Ibn Majah, 2874; dishahihkan oleh Syekh al-Albaani di dalam Sahih al-Jami’, 2513. 

Kedua:

Tidak diperbolehkan berjabat tangan meskipun ada penghalang di antaranya, seperti berjabat tangan dari balik lapisan pakaian dan sejenisnya. Riwayat hadits yang membolehkan adalah dhaif (lemah)

Diriwayatkan dari Ma’qal ibn Yassaar bahwa Nabi ﷺ berjabat tangan dengan wanita dari balik lapisan pakaian.” 

HR. At-Tabaraani di dalam al-Awsat, 2855. 

Al-Haythami berkata: 

Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tabaraani di dalam al-Kabir dan al-Awsat. Di dalam sanadnya terdapat ‘Atab ibn Harb, yaitu periwayat yang dhaif (lemah). 

Majma’ al-Zawaa’id, 6/39. 

Wali al-Din al-‘Iraqi berkata: 

Perkataan ‘A’isyah radhiyallahu’anha, “beliau menerima baiat perempuan dengan ucapan saja” berarti bahwa beliau melakukannya (menerima baiat) tanpa memegang tangan mereka atau bersalaman dengan mereka. Ini menunjukkan bahwa bay'ah laki-laki diterima dengan mengambil tangan mereka dan berjabat tangan dengan mereka, juga dengan kata-kata, dan begitulah adanya. Yang 'Aiyhah radhiyallahu’anha sebutkan adalah adat istiadat.

Beberapa mufassir menyebutkan bahwa Nabi ﷺ meminta bejana air dan mencelupkan tangannya ke dalamnya, lalu para wanita mencelupkan tangan ke dalamnya. Dan beberapa dari mereka mengatakan bahwa dia tidak berjabat tangan dengan mereka dari balik lapisan penghalang dan memiliki jubah Qatar melapisi tangannya. Dan dikatakan bahwa 'Umar radhiyallahu’anhu berjabat tangan dengan mereka atas namanya. Tak satu pun dari riwayat ini yang shahih, juga yang terakhir, bagaimana mungkin 'Umar radhiyallahu’anhu melakukan sesuatu yang Nabi ﷺ, yang ma'sum (sempurna), tidak lakukan?

Tarh al-Tathrib, 7/45 

Syaikh Ibn Baz rahimahullah berkata: 

Pendapat yang paling benar adalah bahwa hal ini (yaitu, berjabat tangan dengan wanita dari balik pembatas) sama sekali tidak diperbolehkan, karena makna umum dari hadits, ketika Nabi ﷺ bersabda , "Saya tidak berjabat tangan dengan wanita;" dan seterusnya adalah untuk menangkal hal-hal yang dapat mengarah pada kemaksiatan.

(Disalin dari Hashiyat Majmu’at Rasa’il fi’l-Hijab wa’l-Sufur, hlm. 69)

Ketiga:

Hukum yang sama berlaku untuk berjabat tangan dengan wanita tua; ini juga haram karena makna umum dari teks tentang masalah ini. Riwayat yang mengatakan diperbolehkan adalah dhaif (lemah).

Al-Zaila’i berkata: 

“Adapun riwayat bahwa Abu Bakar biasa berjabat tangan dengan wanita tua, itu juga gharib.”

(Nasab al-Rayah, 4/240) 

Ibn Hajar berkata: 

Aku tidak menemukan hadits ini. 

(al-Dirayah fi Takhrij Ahadits al-Hidayah, 2/225) 

Keempat:

Mengenai pandangan imam yang empat, adalah sebagai berikut:

1 – Mazhab Hanafi: 

Ibn Nujaim berkata: 

Tidak dibolehkan pria menyentuh wajah atau tangan wanita walaupun tidak ada syahwat karena pada prinsipnya haram dan tidak ada kondisi darurat yang membolehkannya

 Al-Bahr al-Ra’iq, 8/219 

2 – Mazhab Maliki: 

Muhammad ibn Ahmad (‘Ulaisy) berkata: 

Laki-laki tidak boleh menyentuh wajah atau tangan wanita non-mahram, dan tidak boleh menyentuh wajah wanita tanpa pembatas. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha juga mengatakan: "Rasulullah ﷺ tidak pernah menerima baiat  seorang wanita  dengan menyalami tangannya, beliau hanya mengambil baiat dari mereka dengan ucapan saja.” Menurut riwayat lain, “Tangan beliau tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita, beliau hanya mengambil baiat dari mereka dengan ucapan saja.”

(Manh al-Jalil Sharh Mukhtasar Khalil, 1/223) 

3 – Mazhab Syafi’i:

An-Nawawi berkata: 

Tidak diperbolehkan menyentuh wanita dengan cara apapun.

Al-Majmu’, 4/515. 

Wali al-Din al-‘Iraqi berkata: 

Hal ini menunjukkan bahwa tangan Nabi ﷺ tidak menyentuh tangan wanita mana pun selain istri dan budaknya, baik dalam hal menerima baiat atau dalam kasus lain. Jika beliau ﷺ tidak melakukan itu sedangkan beliau ﷺ adalah maksum dan tanpa cela, maka lebih penting lagi bagi orang lain untuk memperhatikan larangan ini. Telah diketahui dari riwayat bahwa beliau ﷺ menahan diri untuk tidak melakukan itu karena haram baginya ﷺ untuk melakukannya. Para fuqaha di antara sahabat kami dan yang lainnya mengatakan bahwa adalah haram menyentuh wanita non-mahram meskipun itu tidak menyentuh bagian tubuhnya yang bukan 'aurat, seperti wajahnya. Tetapi mereka berbeda pendapat dalam memandang ketika tidak ada syahwat dan tidak ada rasa takut (tidak terjerumus) pada fitnah. Larangan menyentuh lebih kuat dari pada larangan memandang, dan haram bila tidak ada keadaan darurat yang membolehkannya. Jika itu keadaan mendesak, misalnya berobat, mencabut gigi atau mengobati mata, dan lain-lain, jika tidak ada wanita yang dapat melakukan itu, maka hal itu boleh dilakukan oleh non-mahram karena itu adalah keadaan darurat.

Tarh al-Tathrib, 7/45, 46 

4 – Mazhab Hanbali:

Ibn Muflih berkata: 

Abu ‘Abd-Allaah – yaitu, Imam Ahmad – ditanya tentang seorang laki-laki yang berjabat tangan dengan seorang wanita. Dia berkata, Tidak, dan dengan tegas mengatakan bahwa itu haram. Saya berkata, bolehkah dia berjabat tangan dengannya (perempuan) dari balik (dilapisi) pakaiannya? Dia berkata, Tidak.

Syaikh Taqiy al-Din juga menyetujui bahwa memandang adalah dilarang, dan menjelaskan bahwa menyentuh lebih serius daripada melihat

AlAdaab al-Shar’iyyah, 2/257 

Wallahu Ta’ala A’lam.

Diterjemahkan dari:Islamqa.info

 

 

 

Minggu, 11 April 2021

Minggu, April 11, 2021

Petunjuk Nabi ﷺ di bulan Ramadhan: Menetapkan Awal Bulan


Imam Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata, "Petunjuk Nabi ﷺ di dalam bulan Ramadhan adalah petunjuk yang paling sempurna, paling besar untuk mencapai tujuan, dan paling mudah terhadap jiwa." 

Kewajiban puasa di bulan Ramadhan dimulai pada tahun kedua hijriyah, maka saat Rasulullah ﷺ wafat, beliau telah berpuasa selama sembilan kali.

Petunjuknya ﷺ dalam menetapkan bulan: 

Di antara petunjuk Nabi ﷺ bahwa tidak masuk dalam permulaan puasa kecuali dengan melihat yang nyata atau persaksian seorang saksi. Sebagaimana beliau puasa dengan persaksian Abdullah bin Umar Pernah sekali beliau puasa dengan persaksian seorang arab badawi (yang tidak pedesaan), dan beliau berpegang terhadap berita keduanya dan tidak membebani keduanya dengan ucapan persaksian. Jika hal itu merupakan berita, berarti cukuplah di bulan Ramadhan dengan berita satu orang. Dan jika merupakan persaksian, maka beliau saw tidak membebani saksi untuk mengucapkan persaksian. Maka jika tidak bisa dilihat dan tidak ada saksi, beliau menyempurnakan jumlah bulan Sya'ban menjadi tiga puluh hari.

Dan apabila ada awan atau mendung yang menghalangi dari melihat bulan, beliau menyempurnakan bilangan bulan Sya'ban menjadi tiga puluh hari, kemudian beliau puasa. Beliau tidak pernah puasa di hari yang mendung dan tidak pula memerintahkan dengannya. Bahkan beliau menyuruh agar disempurnakan bilangan bulan Sya'ban, apabila langit ditutupi awan. Beliau melakukan hal itu, maka inilah ketetapannya, inilah perintahnya, dan hal ini tidak ada kontradiksi dengan sabdanya ﷺ:

فإن غم عليكم فاقدروا له

"Jika awan menutupi pandanganmu, maka perkirakanlah baginya.' (muttafaqun 'alaih). 

Maka sesungguhnya memperkirakan adalah hisab yang ditentukan, dan maksudnya adalah menyempurnakan bilangan bulan bila langit berawan, seperti yang disabdakan beliau dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh al-Bukhari:

فأكملوا عِدَةَ شعبَانَ

"Maka sempurnakan bilangan bulan Sya'ban."


Sumber:

٤٠ مجلسا في صحبة المصطف صلى الله عليه وسلم 

Majlis bersama Rasulullah  (Edisi Indonesia)

Penyusun : DR.Adil bin Ali asy-Syafi Dosen Tafsir dan llmu-ilmu al-Qur‘an King Saud Universitas

Senin, 15 Maret 2021

Senin, Maret 15, 2021

Tanpa Ilmu yang Benar Mustahil Sampai Dengan Selamat

Seringkali seorang Muslim yang terlahir dari orang tua Muslim, tidak menyadari bahwa banyak dari ilmu agama ini belum diketahui. Baru menyadari ketika berada pada situasi yang tidak rutin dihadapi sebelumnya. Misalnya saja mereka yang akan safar. Sebagian umat Islam tidak mengetahui kapan shalat qashar sebagai ruksah bagi seorang yang safar boleh dilakukan. Ada sebagian umat Islam melakukannya ketika akan berangkat safar yaitu ketika masih dirumahnya. Sedangkan mengqashar shalat adalah boleh dilakukan ketika seseorang sudah terhitung safar. Silakan baca:Bolehkah mengqashar shalat dan makan sebelum musfir keluar dari rumahnya

Hari-hari ke depan mungkin akan lebih berat, dimana konspirasi pengaburan ajaran Islam dilakukan secara masif dimana-mana. Kalau umat Islam tidak berbekal dengan ilmu yang benar sesuai tuntunan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam tentu akan banyak amalan-amalan baru bermunculan, seperti di video ini Wudu tanpa air . 

Belajar ilmu agama mesti dijadikan kebutuhan terutama yang berhubungan dengan ibadah-ibadah wajib. Kalau bukan muslim yang belajar Islam mustahil umat lain akan mempelajari agama Islam dengan sungguh-sungguh.

Untuk beribadah tidak cukup dengan modal semangat saja. Contoh dalam berjihad. Jihad (berperang di jalan Allah) adalah ibadah agung. Namun sebelum berjihad harus paham ilmu tentang jihad misalnya; Atas perintah siapa jihad bisa dilakukan, bagaimana shalat ketika perang, bagaimana pembagian harta rampasan perang yang benar, dll yang terkaitan jihad. Apabila tidak mempunyai ilmu yang benar tentang jihad maka bukan maslahat akan didapat melainkan membawa pada mafsadat atau malapetaka yang besar.

Ilmu adalah imam amal karena itu dalam ibadah tidak diperkenankan bersandar kepada akal semata. Sebab barang siapa bersandar pada akal dan meninggalkan dalil tegas dari Kitabullah dan Sunnah Rasul atau pada salah satu dari keduanya, pasti ia tersesat. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. (Al-Hasyr: 7)

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَٰلًا مُّبِينًا

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (AL Ahzab: 36)

Mengamalkan ilmu yang hanya bersandar pada perkataan nenek moyang, pembesar-pembesar dan fanatik  berlebihan dengan guru-guru menyebabkan seorang muslim sulit mengikuti jalan yang benar.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ ٱتَّبِعُوا۟ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ قَالُوا۟ بَلْ نَتَّبِعُ مَآ أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ ءَابَآءَنَآ ۗ أَوَلَوْ كَانَ ءَابَآؤُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ شَيْـًٔا وَلَا يَهْتَدُونَ

Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah," mereka menjawab: "(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami". "(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?”. (Al Baqarah: 170)

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

أَفَمَن زُيِّنَ لَهُۥ سُوٓءُ عَمَلِهِۦ فَرَءَاهُ حَسَنًا ۖ فَإِنَّ ٱللَّهَ يُضِلُّ مَن يَشَآءُ وَيَهْدِى مَن يَشَآءُ ۖ فَلَا تَذْهَبْ نَفْسُكَ عَلَيْهِمْ حَسَرَٰتٍ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ

Maka apakah orang yang dijadikan (syaitan) menganggap baik pekerjaannya yang buruk lalu dia meyakini pekerjaan itu baik, (sama dengan orang yang tidak ditipu oleh syaitan)? Maka sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya; maka janganlah dirimu binasa karena kesedihan terhadap mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. (Fathir: 8)

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

يَوْمَ تُقَلَّبُ وُجُوهُهُمْ فِى ٱلنَّارِ يَقُولُونَ يَٰلَيْتَنَآ أَطَعْنَا ٱللَّهَ وَأَطَعْنَا ٱلرَّسُولَا۠

وَقَالُوا۟ رَبَّنَآ إِنَّآ أَطَعْنَا سَادَتَنَا وَكُبَرَآءَنَا فَأَضَلُّونَا ٱلسَّبِيلَا۠

رَبَّنَآ ءَاتِهِمْ ضِعْفَيْنِ مِنَ ٱلْعَذَابِ وَٱلْعَنْهُمْ لَعْنًا كَبِيرًا

Pada hari ketika muka mereka dibolak-balikan dalam neraka, mereka berkata: "Alangkah baiknya, andaikata kami taat kepada Allah dan taat (pula) kepada Rasul".
Dan mereka berkata: "Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah mentaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar).
Ya Tuhan kami, timpakanlah kepada mereka azab dua kali lipat dan kutuklah mereka dengan kutukan yang besar". (Al Ahzab: 66 – 68)

Wallahu Ta'ala A'lam 

Jumat, 12 Februari 2021

Jumat, Februari 12, 2021

Puasa Di Bulan Rajab

 


Pertanyaan

Apakah ada hadits tentang keutamaan tertentu pada bulan Rajab?

Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama

Bulan Rajab adalah salah bulan Haram (suci) sebagaimana Firman Allah Ta’ala terkait dengannya:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ  (سورة التوبة: 36)

"Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang  lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At-Taubah: 36)

Bulan-bulan Haram adalah Rajab, Dzulqaidah, Dzulhijjah dan Muharram.

Diriwayatkan oleh Bukhari, 4662 dan Muslim, 1679 dari Abu Bakrah radhiallahu anhu dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا , مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ , ثَلاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ : ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ , وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

“Setahun itu ada dua belas bulan, diantaranya (ada) empat bulan Haram, tiga (bulan) berurutan, Dzulqaidah, Dzulhijjah dan Muharam serta Rajab Mudhar yang terdapat di antara (bulan) Jumadi Tsani dan Sya’ban.”

Bulan-bulan ini dinamakan bulan haram karena dua hal;

1.Karena pada bulan-bulan ini diharamkan berperang, kecuali musuh memulai (perang).

2.Sebagai penghormatan. Maksudnya jika ada perbuatan yang haram dilanggar, maka pada bulan-bulan ini bobotnya lebih berat dibandingkan pada bulan-bulan lainnya.

Oleh karena itu, Allah Ta’ala memperingatkan agar tidak terjerumus dalam kemaksiatan pada bulan-bulan ini, berdasarkan firmanNya: “Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” QS. At-Taubah: 36, meskipun melakukan kemaksiatan diharamkan dan dilarang pada bulan-bulan ini dan lainnya, akan tetapi pada bulan-bulan ini sangat diharamkan.

As-Sya’di rahimahullah berkata (dalam tafsirnya) pada hal. 373: “Firman Allah;

‘فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

"Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu."

Ada kemungkinan dhamir (kata ganti pada ayat tersebut) kembali kepada dua belas bulan. Dengan demikian, Allah menjelaskan bahwa bulan-bulan tersebut telah ditetapkan ketentuannya  bagi para hamba-Nya, agar mereka meramaikannya dengan ketaatan (kepadaNya) seraya bersyukur kepada Allah atas karunia yang Dia berikan kepadanya serta mengarahkannya untuk kebaikan para hamba dan agar tidak  melakukan perbuatan aniaya terhadap diri sendiri di dalamnya.

Ada kemungkinan dhamir (kata ganti pada ayat tersebut) kembali kepada empat bulan Haram. Ini berarati merupakan larangan khusus bagi mereka untuk berbuat zalim pada bulan-bulan itu, meskipun larangan berbuat zalim berlaku bagi setiap waktu.  Karena bobot keharamannya (di bulan haram) bertambah dan karena kezaliman pada (bulan-bulan haram) lebih berat dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya.”

Kedua,

Adapun puasa pada bulan Rajab, tidak ada ketetapan dari hadits yang shahih tentang keutamaan puasa dengan cara khusus atau suatu puasa apapun. Maka, apa yang dilakukan sebagian orang dengan mengkhususkan beberapa hari di (bulan rajab) dengan berpuasa seraya meyakini keutamaannya dibandingkan dengan (bulan-bulan) lain, adalah tidak ada asalnya dalam agama.

Memang ada sabda dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam yang menunjukkan dianjurkan berpuasa di bulan-bulan Haram (dan Rajab termasuk bulan Haram), sebagaimana Beliau sallallahu alaihi wa sallam bersabada:

صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ  (رواه أبو داود ، رقم 2428 وضعفه الألباني في ضعيف أبي داود)

“Berpuasalah di (bulan-bulan) Haram dan tinggalkanlah.”  (HR. Abu Daud, 2428 dan dilemahkan  oleh  Al-Bany dalam kitab Dhaif Abu Daud)

Hadits ini –kalaupun shahih- menunjukkan dianjurkannya berpuasa pada bulan-bulan Haram. Maka, barangsiapa berpuasa di bulan Rajab ini, lalu dia juga berpuasa di bulan-bulan Haram lainnya, maka  hal itu tidak mengapa. Sedangkan jika dikhusukan berpuasa pada bulan Rajab, maka tidak (dibolehkan).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam ‘Majmu’ Fatawa, 25/290: “Adapun  berpuasa di Bulan Rajab secara khusus, semua haditsnya adalah lemah, bahkan palsu. Sedikitpun tidak dijadikan landasan oleh para ulama. Dan juga bukan kategori hadits lemah yang dapat diriwayatkan dalam bab   amalan utama (fadha'ilul a'mal). Mayoritasnya adalah hadits-hadits palsu dan dusta. Terkait riwayat yang terdapat dalam Musnad dan (kitab hadits) lainnya dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, bahwa  beliau memerintahkan untuk berpuasa pada bulan-bulan Haram yaitu Rajab, Dzulqaidah, Dzulhijjah dan Muharram, yang dimaksud adalah anjuran berpuasa pada empat bulan semunya, bukan khusus Rajab.”

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “Semua hadits yang menyebutkan puasa Rajab dan shalat pada sebagian malamnya adalah kebohongan yang diada-adakan.” (Al-Manar Al-Munif, hal. 96)

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam kitab Tabyinul Ujab, hal. 11: “Tidak ada hadits shahih yang layak dijadikan hujjah tentang keutamaan bulan Rajab, tidak juga dalam puasanya atau puasa tertentu , begitu juga (tidak ada) qiyamullail tertentu di dalamnya."

Syekh Sayyid Sabiq rahimahullah berkata dalam kitab Fiqih Sunnah, 1/383: “Puasa Rajab tidak ada keutamaan tambahan dibandingkan dengan (bulan-bulan) lainnya. Hanya saja ia termasuk bulan Haram. Tidak ada dalam sunnah yang shahih bahwa berpuasa mempunyai keutamaan khusus. Adapun (hadits) yang ada tentang hal itu, tidak dapat dijadikan hujjah.”

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang puasa dan qiyam pada malanya di hari kedua puluh tujuh di bulan Rajab, maka beliau menjawab:  ”Puasa dan qiyam pada malam di hari kedua puluh tujuh di bulan Rajab  serta mengkhususkan untuk itu adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (Majmu  Fatawa Ibnu Utsaimin, 20/440)


Rabu, 03 Februari 2021

Rabu, Februari 03, 2021

Hukum Ketinggalan Rukun Shalat Dalam Shalat Berjamaah


Ada 2 macam ketinggalan  rukun shalat ketika mengikuti imam (shalat jamaah)

1. Ketinggalan karena ada sebab

2. Ketinggalan tanpa sebab

Jenis pertama adalah tertinggal karena ada alasan atau sebab. Maka dia harus menyempurnakan ketertinggalannya, kemudian dia mengikuti imam, dan tidak ada kesalahan padanya, walaupun tertinggal satu atau dua rukun shalat. Jika seseorang terganggu atau kehilangan fokus, atau tidak mendengarkan imam sampai imam telah menyelesaikan satu atau dua rukun shalat sebelumnya, maka dia harus menyempurnakan hal-hal yang tertunda olehnya dan kemudian mengikuti imam, kecuali jika Imam sudah berada kembali pada posisi yang sama dengannya [pada raka'at yang berbeda], dalam hal ini dia tidak boleh mengerjakan ketertinggalannya melainkan dia harus tetap bersama dengan imam. Dia mendapat satu raka'at sah yang didapat dari dua raka'at imam, yaitu raka'at dimana dia tertinggal dan raka'at dimana imam mencapai posisi yang sama dengannya. 

Misalnya:

Seorang laki-laki sedang shalat bersama imam dan imam rukuk, bangkit dari rukuk, sujud, duduk antara dua sujud, sujud untuk kedua kalinya dan berdiri, tetapi orang yang shalat di belakangnya tidak mendengar pengeras suara kecuali pada raka'at kedua, karena listrik terputus. Misalnya kita anggap bahwa ini terjadi pada waktu shalat Jumat, maka dia mendengar imam membaca al-Fatihah, kemudian listrik terputus, dan imam menyelesaikan raka'at pertama, tetapi orang tersebut tetap berdiri karena mengira bahwa imam belum rukuk di raka'at pertama, kemudian dia mendengar imam membaca 

"هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ" [ QS. Al-Ghaashiyah 88: 1 ]. 

Kita katakan: Anda harus tetap bersama dengan imam, jadi raka'at kedua untuk imam adalah sisa rakaat pertama untuk Anda. Kemudian ketika imam mengucapkan tasleem/salam, Anda harus meneruskan raka'at kedua. Para ulama mengatakan: maka orang ini yang shalat di belakang imam akan mendapat satu raka'at yang dia peroleh dari dua raka'at imamnya, karena mengikuti imam pada sebagian rakaat pertama dan sebagian rakaat kedua.

Jika dia menyadari bahwa dia telah tertinggal sebelum imam berada kembali pada posisi yang sama [pada raka'at kedua], dia harus mengerjakan ketertinggalannya dan mengikuti imam. 

Sebagai contoh:

Seorang laki-laki dalam posisi berdiri - shalat - bersama imam, dan imam itu rukuk tetapi makmum tidak mendengar bahwa imam sedang rukuk. Ketika imam berkata سَمِعَ اللهُ لمَن حمِدَه , orang yang shalat di belakangnya mendengar itu, maka kita katakan padanya: rukuk dan bangun/iktidal, dan ikuti imam, dan Anda akan mendapatkan raka'at tersebut, karena keterlambatan di sini karena ada sebab.

Jenis kedua adalah ketinggalan tanpa ada sebab. 

Ketinggalan dalam rukun shalat yaitu terlambat dalam mengikuti imam, tetapi tetap mendapati imam pada rukun yang sama. Misalnya, imam rukuk ketika Anda masih memiliki satu atau dua ayat tersisa dari surat yang Anda baca, jadi Anda tetap berdiri untuk menyelesaikan bacaan Anda, dan kemudian Anda rukuk dan menyusul imam yang sedang rukuk. Dalam hal ini raka'at itu sah, tetapi apa yang Anda lakukan bertentangan dengan Sunnah, karena yang diperintahkan adalah supaya bergerak untuk rukuk ketika imam sudah sampai pada posisi rukuk dan tidak terlambat mengikuti imam. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa sallam bersabda:

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا

"Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti, jika ia shalat dengan berdiri maka shalatlah kalian dengan berdiri. Jika ia rukuk maka rukuklah kalian. [HR. Bukhari: 648]

Tertinggal rukun shalat adalah dimana imam satu langkah/rukun di depan Anda (dengan kata lain Anda satu langkah/rukun di belakang imam), misalnya imam rukuk dan bangkit sebelum Anda rukuk. Para fuqaha' (semoga Allah mengampuni mereka) berpendapat: jika Anda tertinggal dalam rukuk maka shalatmu tidak sah, sama seperti jika Anda melakukan rukuk mendahului imam. Jika Anda tertinggal dalam sujud maka menurut apa yang dikatakan para fuqaha’ shalat Anda sah, karena tertinggal rukun shalat shalat selain rukuk.

Tetapi pendapat yang benar adalah bahwa jika seseorang tertinggal di belakang imam dalam setiap rukun shalat tanpa alasan, maka shalatnya tidak sah, apakah itu dalam rukuk atau rukun shalat lainnya. Berdasarkan hal tersebut, jika imam bangun dari sujud pertama dan orang yang shalat di belakang imam ini berdo’a dalam sujud dan meneruskan do'anya sampai imam sujud untuk kedua kalinya, maka shalatnya batal, karena dia tertinggal rukun shalat. Jika imam satu langkah/rukun di depannya, lalu bagaimana dia bisa mengikutinya?

Diterjemahkan oleh Abu Dihya Muhammad dari sumber:

Islamqa.info