Al-Lajnah ad-Daa'imah (Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa) Kerajaan Saudi Arabia ditanya mengenai hukum meninggalkan shalat fardhu. Pertanyaan Pertama dari Fatwa Nomor:18164 Pertanyaan: Saya pernah
membaca di salah satu buku bahwa orang yang meninggalkan salat dihukumi
kafir, tidak boleh menikah dengan orang Islam, tidak boleh dikuburkan di
perkuburan umat Islam, dan tidak boleh disalatkan ketika wafat. Lalu, apakah
orang yang sedang lalai terhadap ketaatan dan dalam kondisi durhaka kepada
Allah hanya sementara, sama statusnya dengan orang yang melakukan perbuatan
durhaka lainnya terhadap perintah agama? Jawaban: Menurut pendapat
terkuat di kalangan ulama, status orang yang sengaja meninggalkan salat
adalah kafir, sekalipun dia tidak mengingkari kewajibannya. Adapun jika dia
sudah mengingkarinya, maka dia dianggap kafir menurut ijmà para ulama umat
Islam. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam, "Perbedaan
antara seorang hamba (muslim) dengan kafir dan syirik adalah meninggalkan
salat." Hadits
riwayat Muslim. Ada juga sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa
Sallam, "Perjanjian
di antara kami dan mereka (umat) adalah salat. Siapa yang meninggalkannya,
maka sungguh dia telah kafir." Hadits tersebut dikeluarkan
oleh Imam Ahmad dan para penyusun empat kitab Sunan (karya Abu
Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah) dengan jalur sanad yang sahih. Allah
Ta`ala juga berfirman terkait dengan penghuni neraka, "Apakah yang memasukkan
kamu ke dalam Saqar (neraka)?"(42) Mereka menjawab: "Kami
dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan salat". [1] |
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Pertanyaan dari Fatwa Nomor:16974
Pertanyaan:
Apa hukum orang yang meninggalkan salah satu salat fardu--misalnya salat subuh--sementara dia masih mengakui bahwa salat itu hukumnya wajib, dan meninggalkannya hanya karena malas?Apakah orang tersebut memperoleh pahala atas empat salat lain yang dia lakukan, dan hanya mendapat siksa atas satu salat yang dia tinggalkan? Apakah dia juga mendapat pahala atas amal ibadah lain yang dia lakukan, seperti berbakti pada orang tua, menyambung silaturrahim, dan kebaikan lainnya?
Jawaban:
Melaksanakan salat lima waktu secara tepat waktu adalah suatu kewajiban,
sebagaimana firman Allah Ta'ala, Peliharalah segala salat(mu), dan
(peliharalah) salat wusthaa. [2] dan Dan
orang-orang yang memelihara salatnya. [3]. Sesungguhnya
meninggalkan satu salat fardu sama dengan meninggalkan seluruhnya. Dengan
demikian, salat-salatnya yang lain tidak diterima. Begitu pula dengan amal
ibadah lain, tidak akan diterima sampai dia melaksanakan salat dan
memperhatikan ketepatan waktu pelaksanaannya, sekalipun dia masih mengakui
kewajiban salat tersebut. Jadi, sekadar pengakuan bahwa salat itu wajib tidak
dapat menggugurkan kewajibannya. Perlu diketahui bahwa meninggalkan salat
dengan sengaja dapat membuat seseorang dinyatakan keluar dari agama Islam meskipun
dia masih mengakui bahwa salat itu wajib. Demikian menurut pendapat yang
terkuat di kalangan ulama, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi wa
Sallam, "(Perbedaan) antara seorang
(muslim) dengan kafir dan syirik adalah meninggalkan salat." Hadits tersebut diriwayatkan
oleh Muslim dalam kitab "Shahih"-nya. Dan, berdasarkan
sabda Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, "Perjanjian di antara kami dan
mereka adalah salat. Siapa yang meninggalkannya, maka sungguh dia telah
kafir." Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam
Ahmad dan empat penyusun kitab-kitab "Sunan" dengan derajat
sanad yang sahih.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Pertanyaan Keempat dari Fatwa Nomor:19544
Pertanyaan:
Seringkali saya meninggalkan salat dan tidak saya qadha. Sebagian lagi saya lakukan tanpa bersuci. Sementara itu saya sudah lupa dengan salat-salat tersebut. Apakah saya harus melakukan qadha, dan bagaimana tata caranya?
Anda mesti bertobat dengan sungguh-sungguh dari semua yang telah
berlalu, serta dianjurkan untuk memperbanyak salat dan ibadah sunnah, juga
tunduk di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala sambil mengharapkan ampunan-Nya.
Anda juga harus menghabiskan sisa umur Anda dengan menjaga pelaksanaan salat
tepat pada waktunya dan memperhatikan betul-betul. Semoga Allah memaafkan dan
menerima tobat Anda. Allah Ta'ala berfirman, Sesungguhnya perbuatan-perbuatan
yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. [4] dan berfirman, Dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung. [5]. Selain
itu, Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, "Tobat itu menghilangkan
kesalahan sebelumnya." Anda hanya cukup bertobat dan tidak perlu mengganti
salat-salat yang telah Anda tinggalkan dengan sengaja. Sebab, meninggalkan
salat dengan sengaja merupakan perbuatan kufur tertinggi, dan sebagai
tebusannya adalah bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Catatan kaki:
[1]. Surat Al-Muddatstsir: 42-43
[2]. Surat Al Baqarah: 238
[3].
Surat Al Ma’arij: 34
[4]. Surat Hud: 114
[5].
Surat An-Nur: 31
Tidak ada komentar:
Posting Komentar