TITIAN SALAF

"Syiarkan Sunnah, Kikis Bid'ah". Mencukupkan Diri Dengan Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Dengan Mengikuti Pemahaman Generasi Terbaik Para Sahabat Radhiyallahu’anhum

Breaking

Rabu, 03 Februari 2021

Hukum Ketinggalan Rukun Shalat Dalam Shalat Berjamaah


Ada 2 macam ketinggalan  rukun shalat ketika mengikuti imam (shalat jamaah)

1. Ketinggalan karena ada sebab

2. Ketinggalan tanpa sebab

Jenis pertama adalah tertinggal karena ada alasan atau sebab. Maka dia harus menyempurnakan ketertinggalannya, kemudian dia mengikuti imam, dan tidak ada kesalahan padanya, walaupun tertinggal satu atau dua rukun shalat. Jika seseorang terganggu atau kehilangan fokus, atau tidak mendengarkan imam sampai imam telah menyelesaikan satu atau dua rukun shalat sebelumnya, maka dia harus menyempurnakan hal-hal yang tertunda olehnya dan kemudian mengikuti imam, kecuali jika Imam sudah berada kembali pada posisi yang sama dengannya [pada raka'at yang berbeda], dalam hal ini dia tidak boleh mengerjakan ketertinggalannya melainkan dia harus tetap bersama dengan imam. Dia mendapat satu raka'at sah yang didapat dari dua raka'at imam, yaitu raka'at dimana dia tertinggal dan raka'at dimana imam mencapai posisi yang sama dengannya. 

Misalnya:

Seorang laki-laki sedang shalat bersama imam dan imam rukuk, bangkit dari rukuk, sujud, duduk antara dua sujud, sujud untuk kedua kalinya dan berdiri, tetapi orang yang shalat di belakangnya tidak mendengar pengeras suara kecuali pada raka'at kedua, karena listrik terputus. Misalnya kita anggap bahwa ini terjadi pada waktu shalat Jumat, maka dia mendengar imam membaca al-Fatihah, kemudian listrik terputus, dan imam menyelesaikan raka'at pertama, tetapi orang tersebut tetap berdiri karena mengira bahwa imam belum rukuk di raka'at pertama, kemudian dia mendengar imam membaca 

"هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ" [ QS. Al-Ghaashiyah 88: 1 ]. 

Kita katakan: Anda harus tetap bersama dengan imam, jadi raka'at kedua untuk imam adalah sisa rakaat pertama untuk Anda. Kemudian ketika imam mengucapkan tasleem/salam, Anda harus meneruskan raka'at kedua. Para ulama mengatakan: maka orang ini yang shalat di belakang imam akan mendapat satu raka'at yang dia peroleh dari dua raka'at imamnya, karena mengikuti imam pada sebagian rakaat pertama dan sebagian rakaat kedua.

Jika dia menyadari bahwa dia telah tertinggal sebelum imam berada kembali pada posisi yang sama [pada raka'at kedua], dia harus mengerjakan ketertinggalannya dan mengikuti imam. 

Sebagai contoh:

Seorang laki-laki dalam posisi berdiri - shalat - bersama imam, dan imam itu rukuk tetapi makmum tidak mendengar bahwa imam sedang rukuk. Ketika imam berkata سَمِعَ اللهُ لمَن حمِدَه , orang yang shalat di belakangnya mendengar itu, maka kita katakan padanya: rukuk dan bangun/iktidal, dan ikuti imam, dan Anda akan mendapatkan raka'at tersebut, karena keterlambatan di sini karena ada sebab.

Jenis kedua adalah ketinggalan tanpa ada sebab. 

Ketinggalan dalam rukun shalat yaitu terlambat dalam mengikuti imam, tetapi tetap mendapati imam pada rukun yang sama. Misalnya, imam rukuk ketika Anda masih memiliki satu atau dua ayat tersisa dari surat yang Anda baca, jadi Anda tetap berdiri untuk menyelesaikan bacaan Anda, dan kemudian Anda rukuk dan menyusul imam yang sedang rukuk. Dalam hal ini raka'at itu sah, tetapi apa yang Anda lakukan bertentangan dengan Sunnah, karena yang diperintahkan adalah supaya bergerak untuk rukuk ketika imam sudah sampai pada posisi rukuk dan tidak terlambat mengikuti imam. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa sallam bersabda:

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا

"Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti, jika ia shalat dengan berdiri maka shalatlah kalian dengan berdiri. Jika ia rukuk maka rukuklah kalian. [HR. Bukhari: 648]

Tertinggal rukun shalat adalah dimana imam satu langkah/rukun di depan Anda (dengan kata lain Anda satu langkah/rukun di belakang imam), misalnya imam rukuk dan bangkit sebelum Anda rukuk. Para fuqaha' (semoga Allah mengampuni mereka) berpendapat: jika Anda tertinggal dalam rukuk maka shalatmu tidak sah, sama seperti jika Anda melakukan rukuk mendahului imam. Jika Anda tertinggal dalam sujud maka menurut apa yang dikatakan para fuqaha’ shalat Anda sah, karena tertinggal rukun shalat shalat selain rukuk.

Tetapi pendapat yang benar adalah bahwa jika seseorang tertinggal di belakang imam dalam setiap rukun shalat tanpa alasan, maka shalatnya tidak sah, apakah itu dalam rukuk atau rukun shalat lainnya. Berdasarkan hal tersebut, jika imam bangun dari sujud pertama dan orang yang shalat di belakang imam ini berdo’a dalam sujud dan meneruskan do'anya sampai imam sujud untuk kedua kalinya, maka shalatnya batal, karena dia tertinggal rukun shalat. Jika imam satu langkah/rukun di depannya, lalu bagaimana dia bisa mengikutinya?

Diterjemahkan oleh Abu Dihya Muhammad dari sumber:

Islamqa.info


Tidak ada komentar:

Posting Komentar