Gambar hanya sebagai ilustrasi
Pertanyaan:
Apa hukum memakai gelang/kalung atau benang di tangan atau leher, atau digantung di kendaraan (mobil) dan lainnya untuk menolak ‘ain (hasad) atau menolak bala dan menghilangkannya (bala)?
Jawab:
Ini termasuk perbuatan syirik. Berdasarkan sabda Nabi Shallallāhu ‘Alaihi Wa sallam,
مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَك
"Siapa saja yang mengalungkan jimat maka dia telah berbuat syirik." (HR. Ahmad: 16781 dalam Musnadnya)
Dalam sebuah riwayat disebutkan:
أَنَّ أَبَا بَشِيرٍ الْأَنْصَارِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَخْبَرَهُ
أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ حَسِبْتُ أَنَّهُ قَالَ وَالنَّاسُ فِي مَبِيتِهِمْ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَسُولًا أَنْ لَا يَبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلَادَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلَادَةٌ إِلَّا قُطِعَتْ
Abu Basyir Al Anshoriy radhiallahu'anhu mengabarkan kepadanya bahwa dia pernah bersama Rasulullah ﷺ dalam suatu perjalanan beliau. 'Abdullah berkata, "Aku menduga dia berkata, "Dan ketika itu orang-orang sedang bermalam di tempat mereka", lalu Rasulullah ﷺ mengutus seorang utusan agar tidak membiarkan pada leher-leher unta seutas talipun yang digunakan untuk mengikat panah atau seuatas kalung melainkan harus dipotong". (HR. Bukhari: 2783)
Sabda beliau Shallallāhu ‘Alaihi Wa sallam,
مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ أَوْ تَقَلَّدَ وَتَرًا أَوْ اسْتَنْجَى بِرَجِيعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ فَإِنَّ مُحَمَّدًا بَرِيءٌ مِنْهُ
"Barangsiapa mengikat jenggotnya atau mengenakan kalung dari tali busur atau beristinja dengan kotoran hewan atau tulang, maka sungguh Muhammad telah berlepas diri darinya." (HR. Nasai: 4981)
Sabda beliau Shallallāhu ‘Alaihi Wa sallam,
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
"Sesungguhnya mantra, jimat, dan guna-guna adalah perbuatan syirik." (HR. Abu Dawud: 3385)
Sabda beliau Shallallāhu ‘Alaihi Wa sallam, "Barangsiapa mengalungkan jimat maka Allah tidak akan menyempurnakan (kesembuhan)nya." (HR. Ibnu Hibban dalam Ṣaḥīḥnya)
Sungguh rugi orang yang bergantung kepada mitos dan takhayul. Dalam sebuah hadis disebutkan, "Barangsiapa bergantung kepada sesuatu, maka dia akan diserahkan kepada sesuatu itu."
Tiwalah adalah sihir yang dibuat dengan keyakinan mampu membuat seorang suami dicintai oleh istrinya atau memisahkan keduanya. Mereka juga membuat sihir ini untuk menimbulkan kebencian di antara orang-orang yang saling mencintai dan para kerabat. Tama`im adalah sesuatu yang digantungkan pada anak-anak sebagai penangkal gangguan 'ain dan hasad.
Makna tamimah menurut Al Munziri adalah manik-manik (yang diuntai), biasa dikalungkan oleh orang jahiliah dengan keyakinan mampu melindungi mereka dari penyakit. Perbuatan ini adalah kebodohan dan kesesatan, karena benda ini bukan merupakan sebab, baik secara syariat maupun takdir. Dan ini mencakup juga tindakan mengenakan gelang dan mengalungkan kain pada manusia, hewan, mobil, dan rumah.
Dinukil dari buku: "Akidah Empat Imam raḥimahumullāh" hal 67 - 69
Tidak ada komentar:
Posting Komentar