Kami memiliki enam kelas setiap hari, lalu kami shalat Zuhur dan kami memiliki macam-macam orang yang mengimami kami shalat. Beberapa dari mereka mengisap rokok, ada mengisap shisha, dan ada yang berambut gondrong. Apa hukumnya orang-orang ini mengimami shalat? Apakah diperbolehkan shalat di belakang mereka?
Jawab:
Alhamdulillah.
Ya, shalatnya sah, tapi lebih baik menunjuk imam orang
yang paling baik bacaan Al Qur'annya, dan yang memiliki pemahaman terbaik tentang
Islam. Itu lebih baik, karena Nabi (saw) bersabda:
يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ
لِكِتَابِ اللَّهِ
"Yang berhak menjadi imam atas
suatu kaum adalah yang membaca/menguasai Al-Qur'an paling baik." (HR. Muslim, No. 673). Arti dari orang yang membaca Al Qur'an
yang terbaik adalah orang yang membacanya dan beramal sesuai dengan Al Qu’an,
karena tidak ada ada nilainya baik dalam membacanya namun tidak beramal sesuai dengan
Al Quran. Jika seseorang ditunjuk
untuk menjadi imam, dan di antara jemaah ada orang lain yang membaca Al-Qur'an
lebih baik dari dia, maka hal itu tidak benar, seperti yang tersirat dalam
hadits.
Imam Ahmad menyebutkan dalam bukunya Risaalat al-Sunniyah: Jika seseorang
mengimami orang dalam shalat dan di antara mereka ada seseorang yang lebih baik
dari dia, maka mereka akan mengalami kemunduran. Jadi lebih baik bagi Anda
untuk diimami dalam shalat oleh orang yang paling shaleh, yang memiliki pemahaman terbaik
tentang Islam dan yang memiliki pengetahuan paling banyak tentang Al-Qur'an.
Tetapi jika seandainya orang yang merokok ini atau mencukur jenggotnya atau
yang merokok dengan shisa atau yang membiarkan rambutnya gondrong maju dan mengimami
Anda dalam shalat, maka kita katakan: shalatnya sah, dan Anda tidak perlu
mengulanginya, karena dia seorang muslim, namun shalatnya itu tidak sempurna.
Wallahu a’lam
Diterjemahkan dari: islamqa.info
Tidak ada komentar:
Posting Komentar