TITIAN SALAF

"Syiarkan Sunnah, Kikis Bid'ah". Mencukupkan Diri Dengan Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Dengan Mengikuti Pemahaman Generasi Terbaik Para Sahabat Radhiyallahu’anhum

Breaking

Sabtu, 22 Februari 2020

Sabtu, Februari 22, 2020

Menggunakan Kartu Kredit dan Tidak Telat Membayar Tagihan


Pertanyaan

Saya tinggal di Yerusalem (yang diduduki penjajah Israel – pent), Palestina. Seperti diketahui tidak ada bank syariah di sini, semua bank berurusan dengan riba. Apa hukum menggunakan kartu kredit dari bank-bank ini, perlu diketahui bahwa jika saya menunda membayar pada tanggal tertentu saya harus membayar bunga/tambahan kepada bank? Tetapi saya tidak akan pernah menunda pembayaran untuk menghindari membayar bunga. Saya tahu bahwa kartu ini dianggap sebagai kontrak Riba. Dan apa yang dibangun di atas kesalahan adalah tetap salah, tetapi saya tidak menerima atau membayar bunga.

Saya bermaksud menggunakannya (kartu kredit - pent) karena saya tidak mampu membeli barang-barang yang sangat mahal secara cash, tapi hanya bisa dengan mencicil. Saya tidak tahu apakah barang-barang yang ingin saya beli diperlukan menurut sudut pandang Syariah, tetapi saya membutuhkannya sesegera mungkin. Saya tidak ingin mengikuti nafsu saya dan menyimpang dari jalan yang benar. Sebagai catatan, saya membayar jumlah tagihan tetap bulanan untuk biaya kartu kredit ini terlepas dari berapa kali saya menggunakannya.

Jawab

Alhamdulillah.

Tidak diperbolehkan menggunakan kartu kredit yang menetapkan pembayaran bunga/tambahan meskipun seseorang bermaksud membayar tagihan tepat waktu, karena tidak diperbolehkan menyetujui riba atau terikat kontrak yang menyertakan riba (di dalam kontraknya – pent). Sebab seseorang mungkin saja jatuh pada riba sebagai akibat dari menunda pembayaran dikarenakan lupa, bepergian dan sebagainya.

Syekh Ibnu Utsaimin (rahimahullah) ditanya: Bank-bank memberi pelanggan mereka kartu kredit yang disebut Visa yang memungkinkan pelanggan untuk menarik uang dari rekeningnya bahkan jika tidak ada uang di rekeningnya pada saat itu, dengan syarat bahwa dia membayar kembali pada bank dalam jangka waktu tertentu. Jika dia tidak mengembalikannya dalam batas waktu itu, maka bank akan meminta bayaran lebih dari yang ditarik nasabah. Harap dicatat bahwa pelanggan akan membayar jumlah yang ditentukan kepada bank sebagai biaya layanan karena menggunakan kartu ini. Saya harap Anda bisa menjelaskan hukum menggunakan kartu ini? 

Beliau menjawab: Transaksi ini haram, karena orang yang masuk transaksi ini berkomitmen untuk membayar riba jika dia tidak membayar dalam batas waktu yang ditentukan, dan ini adalah komitmen yang tidak dibenarkan, walaupun jika seseorang yakin atau berpikir kemungkinan besar dia akan melunasinya secara penuh sebelum batas waktu berakhir, karena keadaan dapat berubah dan dia mungkin saja tidak dapat melunasinya (sebelum jatuh tempo – pent). Karena ini berhubungan dengan masa depan dan tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi padanya di masa depan. Transaksi semacam itu haram. Wallaahu Ta’ala A’lam.

Selesai kutipan dari: Majallat al-Da’wah, no. 1754, hlm. 37.


Sabtu, 08 Februari 2020

Sabtu, Februari 08, 2020

Handphone Berdering di Dalam Masjid


Pertanyaan

Handphone walaupun bermanfaat tapi ketika orang-orang membawanya ke masjid dan tidak mematikannya, lalu berdering ketika shalat. Hal tersebut sangat mengganggu kekhusukan. Mohon dijelaskan bagaimana menurut Islam tentang masalah ini? 

Jawab

Alhamdulillah. 

Islam menginginkan supaya shalat seorang Muslim sempurna dalam hal fokus dan khusuk, jauh dari apa pun yang dapat mengalihkan perhatian seseorang dari shalat Di antara hal-hal yang diperhatikan Islam dalam hal ini adalah sebagai berikut:

1. Dari Anas bin Malik radliallahu 'anhu berkata: "Kami pernah shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat udara sangat panas. Bila ada diantara kami yang tidak kuat meletakkan wajahnya di permukaan tanah, maka dia menghamparkan bajunya lalu sujud diatasnya. 
(HR: Al-Bukhari, 1150; Muslim, 620).

Al Hafiz ibnu Hajar rahimahulllah berkata:
Makna yang jelas adalah bahwa mereka melakukan itu untuk menghilangkan gangguan yang disebabkan oleh tanah yang terlalu panas.
Fathul-Baari, 1/49

2. Dari 'Aisyah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat di atas kain yang bergambar. Lalu beliau melihat kepada gambar tersebut. Selesai shalat beliau berkata: "Pergilah dengan membawa kain ini kepada Abu Jahm dan gantilah dengan pakaian polos dari Abu Jahm. Sungguh kain ini tadi telah mengganggu shalatku." Hisyam bin 'Urwah berkata dari Bapaknya dari 'Aisyah berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku melihat pada gambarnya dan aku khawatir gambar itu menggangguku."
(HR: Al-Bukhari, 366; Muslim, 556)

3. Dari Hisyam berkata, telah menceritakan bapakku kepadaku, katanya: "Aku mendengar 'Aisyah radliallahu 'anhu berkata,, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila makan malam sudah dihidangkan sedangkan shalat jama'ah sudah dibacakan iqamatnya, maka dahulukanlah makan".
(HR: Al-Bukhari, 5148; Muslim, 558)

Al Hafiz ibnu Hajar rahimahulllah berkata: 
Al-Fakihani berkata: Ini harus ditafsirkan secara umum, berlaku untuk situasi apa pun di mana ada gangguan yang dapat menyebabkan seseorang tidak cukup khusuk dan fokus (dalam shalat).
Fathul-Bari, 2/160 

4. Diriwayatkan bahwa Abu Salih al-Samman berkata: Saya melihat Abu Sa'id al-Khudri pada hari Jumat, shalat menghadapi sesuatu (sutrah-pen) yang menghalanginya dari orang-orang. Seorang pemuda dari antara Bani Abi Mu'it ingin lewat di depannya, dan Abu Sa'id mendorong di dadanya. Pria muda itu melihat dan tidak dapat menemukan cara untuk lewat kecuali di depannya, dia mencoba lagi, dan Abu Sa'id mendorongnya lebih kuat daripada yang pertama kali. Pemuda itu meninggalkan Abu Sa'id dan menemui Marwan, dan mengeluhkan kepadanya tentang apa yang telah dilakukan Abu Sa'id kepadanya. Abu Sa'id datang di belakangnya, dan Marwan berkata kepadanya, "Ada apa denganmu dan putra saudaramu, wahai Abu Sa’id? Maka Abu Sa’id berkata, "Aku pernah mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasinya dari orang, kemudian ada seseorang yang hendak lewat dihadapannya maka hendaklah dicegah. Jika dia tidak mau maka perangilah dia, karena dia adalah setan."
(HR: Al-Bukhari, 487; Muslim, 505) 

Al-Zarqani mengatakan: Ungkapan "karena dia adalah setan" bermakna bahwa dia sedang melakukan tindakan Syaitan, karena dia bersikeras mengganggu seseorang yang sedang shalat.
(Syarh al-Zarqani, 1/442). 

5. Dari Abu Sa'id dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beri'tikaf di Masjid, lalu beliau menedengar mereka (para sahabat) mengeraskan bacaan (Al Qur'an) mereka. kemudian beliau membuka tirai sambil bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya kalian tengah berbicara dengan Rabb, oleh karena itu janganlah sebagian yang satu mengganggu sebagian yang lain dan jangan pula sebagian yang satu mengeraskan terhadap sebagian yang lain di dalam membaca (Al Qur'an) atau dalam shalatnya."
(HR: Abu Daud, 1332) 

Kita harus perhatikan dalam hadits terakhir ini bahwa Rasulullah (Shallallahu ‘Alaihi Wasallam) melarang orang mengganggu shalat orang lain dengan shalat mereka atau dengan membaca Al-Qur'an. Beliau tidak suka shalat atau bacaan Al-Qur'an sesorang mengganggu shalat orang lain.

Kesimpulannya: Islam memerintahkan fokus dan khusuk dalam shalat, dan memerintahkan kita untuk menjaga hal itu (kekhusukan – pen). Apa yang kita lihat dari handphone ini dalam situasi yang Anda sebutkan adalah sesuatu yang menyebabkan orang kehilangan fokus dan khusuk dalam shalat, karena itu adalah gangguan yang memengaruhi suasana dan ketenangan shalat.

Kami menyarankan saudara-saudara kita yang memiliki handphone ini untuk tidak membiarkan handphonenya dihidupkan pada saat shalat, tetapi mereka harus mematikan nada deringnya.