TITIAN SALAF

"Syiarkan Sunnah, Kikis Bid'ah". Mencukupkan Diri Dengan Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Dengan Mengikuti Pemahaman Generasi Terbaik Para Sahabat Radhiyallahu’anhum

Breaking

Minggu, 13 Oktober 2019

Darah Keluar Lagi Setelah Bersih Dari Nifas


Syaikh Naasiruddin Al-Albaani Rahimahullaah ditanya.
Soal:

Seorang wanita yang habis melahirkan telah bersih dari nifas (darah telah berhenti), tetapi kembali mengeluarkan darah setelah  beberapa hari. Apakah darah tersebut dianggap sebagai darah istihadah (darah biasa) atau itu adalah darah yang lain?
Jawab:

Jika dia telah melewati waktu maksimum masa nifas yaitu empat puluh hari, maka tidak diragukan lagi bahwa darah tersebut adalah darah istihadah dan bukan darah nifas. Dan apabila menurut perkiraannya bahwa dia sudah bersih (dari nifas – pen) sebelum mencapai waktu empat puluh hari, maka besar kemungkinan perkiraannya telah bersih sebelum periode empat puluh hari adalah perkiraan yang salah darinya.  Jadi dia harus melihat darah yang sekarang keluar. Jika itu adalah darah yang lebih gelap, seperti umumnya darah menstruasi dan nifas, maka dia harus menganggap bahwa dirinya sebenarnya belum benar-benar bersih. Dalam hal ini, ia harus menahan diri dari shalat dan puasa serta ibadah lainnya lainnya yang terlarang dilakukan (ketika dalam keadaan nifas).
Al-Asaalah No. 15-16

Tidak ada komentar:

Posting Komentar