Syaikh Naasiruddin Al-Albaani
Rahimahullaah ditanya.
Soal:
Seorang wanita yang habis melahirkan
telah bersih dari nifas (darah telah berhenti), tetapi kembali mengeluarkan darah
setelah beberapa hari. Apakah darah
tersebut dianggap sebagai darah istihadah (darah biasa) atau itu adalah darah
yang lain?
Jawab:
Jika dia telah melewati waktu
maksimum masa nifas yaitu empat puluh hari, maka tidak diragukan lagi bahwa darah
tersebut adalah darah istihadah dan bukan darah nifas. Dan apabila menurut perkiraannya
bahwa dia sudah bersih (dari nifas – pen) sebelum mencapai waktu empat puluh
hari, maka besar kemungkinan perkiraannya telah bersih sebelum periode empat
puluh hari adalah perkiraan yang salah darinya. Jadi dia harus melihat darah yang sekarang
keluar. Jika itu adalah darah yang lebih gelap, seperti umumnya darah
menstruasi dan nifas, maka dia harus menganggap bahwa dirinya sebenarnya belum
benar-benar bersih. Dalam hal ini, ia harus menahan diri dari shalat dan puasa
serta ibadah lainnya lainnya yang terlarang dilakukan (ketika dalam keadaan
nifas).
Al-Asaalah No. 15-16
Diterjemahkan
dari: On a postpartum bleeding woman finding blood after regaining purity
Tidak ada komentar:
Posting Komentar