TITIAN SALAF

"Syiarkan Sunnah, Kikis Bid'ah". Mencukupkan Diri Dengan Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Dengan Mengikuti Pemahaman Generasi Terbaik Para Sahabat Radhiyallahu’anhum

Breaking

Kamis, 13 Mei 2021

Kamis, Mei 13, 2021

Berjabat Tangan Dengan Non - Mahram Menurut Mazhab Yang Empat

 


Pertanyaan

Saya ingin jawaban rinci tentang hukum laki-laki berjabat tangan dengan wanita, dan pandangan keempat imam dan jumhur ulama tentang hal itu

Jawab

Pertama:

Laki-laki yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya tidak diperbolehkan memegang tangan wanita yang tidak halal baginya atau bukan salah satu mahramnya. Siapapun yang melakukan itu telah berbuat aniaya terhadap dirinya sendiri (berdosa).

Diriwayatkan bahwa Ma'qil ibn Yassar berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya salah seorang diantara kalian jika ditusuk dengan jarum dari besi , itu lebih baik baginya daripada menyentuh seorang wanita yang bukan mahramnya”

Diriwayatkan oleh al-Tabaraani di dalam al-Kabir, 486. Syekh al-Albaani berkata dalam Sahih al-Jaami', 5045, bahwa hadits ini adalah shahih.

Satu hadits ini saja sudah cukup untuk mengingatkan (sebagai peringatan) dan supaya menaati Allah Subhanahu wa ta'ala, karena mengandung makna bahwa menyentuh wanita (yang bukan mahram) dapat mengarah pada fitnah dan maksiat.

Diriwayatkan bahwa 'Aisyah istri Nabi ﷺ, bertanya, "Apabila para wanita yang beriman hijrah kepada Rasulullah ﷺ, mereka selalu diuji sebagaimana dalam firman Allah 'Azza wa Jalla: '(Hai nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan 'janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina …) ' (QS. Mumtahanah: 12). 'Aisyah berkata, "Siapa yang memegang teguh janji-janji tersebut dengan setia, berarti mereka lulus dari ujian, dan apabila mereka telah mengikrarkan janji tersebut dengan ucapan mereka di hadapan Rasulullah ﷺ, maka Rasulullah ﷺ bersabda kepada mereka, "Pergilah, sesungguhnya kalian telah berbaiat kepadaku." Demi Allah, Rasulullah ﷺ tidak pernah memegang tangan seorang wanita pun, beliau membaiat mereka dengan ucapan. Aisyah melanjutkan, "Demi Allah, Rasulullah ﷺ tidak pernah mengambil sumpah kepada kaum wanita kecuali atas apa yang diperintahkan oleh Allah, dan beliau tidak pernah menyentuh telapak seorang wanita pun, apabila beliau membaiat mereka, beliau hanya mengucapkan, "Sesungguhnya saya telah membaiat kalian."

[HR. Muslim: 1866]

Dari 'Urwah, bahwa 'Aisyah telah mengabarkan kepadanya mengenai proses pembaiatan terhadap kaum wanita, dia berkata, "Rasulullah ﷺ tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita manapun, beliau hanya mengambil baiat dari mereka. Ketika mereka telah memberikan baiatnya kepada beliau, maka beliau bersabda, "Pergilah, sungguh aku telah membaiat kamu."

[HR. Muslim: 1866]

Beliau adalah pribadi yang sempurna, yang terbaik dari umat manusia, pemimpin anak-anak Adam 'Alaihissalam pada hari berbangkit, tidak menyentuh wanita. Padahal sumpah setia pada awalnya diberikan dengan tangan. Jadi bagaimana dengan pria selain Nabi ﷺ?

Dari Umaimah binti Ruqaiqah, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda kepada: 'Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan kaum wanita.'

HR. an-Nasa’i (4181) dan Ibn Majah, 2874; dishahihkan oleh Syekh al-Albaani di dalam Sahih al-Jami’, 2513. 

Kedua:

Tidak diperbolehkan berjabat tangan meskipun ada penghalang di antaranya, seperti berjabat tangan dari balik lapisan pakaian dan sejenisnya. Riwayat hadits yang membolehkan adalah dhaif (lemah)

Diriwayatkan dari Ma’qal ibn Yassaar bahwa Nabi ﷺ berjabat tangan dengan wanita dari balik lapisan pakaian.” 

HR. At-Tabaraani di dalam al-Awsat, 2855. 

Al-Haythami berkata: 

Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tabaraani di dalam al-Kabir dan al-Awsat. Di dalam sanadnya terdapat ‘Atab ibn Harb, yaitu periwayat yang dhaif (lemah). 

Majma’ al-Zawaa’id, 6/39. 

Wali al-Din al-‘Iraqi berkata: 

Perkataan ‘A’isyah radhiyallahu’anha, “beliau menerima baiat perempuan dengan ucapan saja” berarti bahwa beliau melakukannya (menerima baiat) tanpa memegang tangan mereka atau bersalaman dengan mereka. Ini menunjukkan bahwa bay'ah laki-laki diterima dengan mengambil tangan mereka dan berjabat tangan dengan mereka, juga dengan kata-kata, dan begitulah adanya. Yang 'Aiyhah radhiyallahu’anha sebutkan adalah adat istiadat.

Beberapa mufassir menyebutkan bahwa Nabi ﷺ meminta bejana air dan mencelupkan tangannya ke dalamnya, lalu para wanita mencelupkan tangan ke dalamnya. Dan beberapa dari mereka mengatakan bahwa dia tidak berjabat tangan dengan mereka dari balik lapisan penghalang dan memiliki jubah Qatar melapisi tangannya. Dan dikatakan bahwa 'Umar radhiyallahu’anhu berjabat tangan dengan mereka atas namanya. Tak satu pun dari riwayat ini yang shahih, juga yang terakhir, bagaimana mungkin 'Umar radhiyallahu’anhu melakukan sesuatu yang Nabi ﷺ, yang ma'sum (sempurna), tidak lakukan?

Tarh al-Tathrib, 7/45 

Syaikh Ibn Baz rahimahullah berkata: 

Pendapat yang paling benar adalah bahwa hal ini (yaitu, berjabat tangan dengan wanita dari balik pembatas) sama sekali tidak diperbolehkan, karena makna umum dari hadits, ketika Nabi ﷺ bersabda , "Saya tidak berjabat tangan dengan wanita;" dan seterusnya adalah untuk menangkal hal-hal yang dapat mengarah pada kemaksiatan.

(Disalin dari Hashiyat Majmu’at Rasa’il fi’l-Hijab wa’l-Sufur, hlm. 69)

Ketiga:

Hukum yang sama berlaku untuk berjabat tangan dengan wanita tua; ini juga haram karena makna umum dari teks tentang masalah ini. Riwayat yang mengatakan diperbolehkan adalah dhaif (lemah).

Al-Zaila’i berkata: 

“Adapun riwayat bahwa Abu Bakar biasa berjabat tangan dengan wanita tua, itu juga gharib.”

(Nasab al-Rayah, 4/240) 

Ibn Hajar berkata: 

Aku tidak menemukan hadits ini. 

(al-Dirayah fi Takhrij Ahadits al-Hidayah, 2/225) 

Keempat:

Mengenai pandangan imam yang empat, adalah sebagai berikut:

1 – Mazhab Hanafi: 

Ibn Nujaim berkata: 

Tidak dibolehkan pria menyentuh wajah atau tangan wanita walaupun tidak ada syahwat karena pada prinsipnya haram dan tidak ada kondisi darurat yang membolehkannya

 Al-Bahr al-Ra’iq, 8/219 

2 – Mazhab Maliki: 

Muhammad ibn Ahmad (‘Ulaisy) berkata: 

Laki-laki tidak boleh menyentuh wajah atau tangan wanita non-mahram, dan tidak boleh menyentuh wajah wanita tanpa pembatas. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha juga mengatakan: "Rasulullah ﷺ tidak pernah menerima baiat  seorang wanita  dengan menyalami tangannya, beliau hanya mengambil baiat dari mereka dengan ucapan saja.” Menurut riwayat lain, “Tangan beliau tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita, beliau hanya mengambil baiat dari mereka dengan ucapan saja.”

(Manh al-Jalil Sharh Mukhtasar Khalil, 1/223) 

3 – Mazhab Syafi’i:

An-Nawawi berkata: 

Tidak diperbolehkan menyentuh wanita dengan cara apapun.

Al-Majmu’, 4/515. 

Wali al-Din al-‘Iraqi berkata: 

Hal ini menunjukkan bahwa tangan Nabi ﷺ tidak menyentuh tangan wanita mana pun selain istri dan budaknya, baik dalam hal menerima baiat atau dalam kasus lain. Jika beliau ﷺ tidak melakukan itu sedangkan beliau ﷺ adalah maksum dan tanpa cela, maka lebih penting lagi bagi orang lain untuk memperhatikan larangan ini. Telah diketahui dari riwayat bahwa beliau ﷺ menahan diri untuk tidak melakukan itu karena haram baginya ﷺ untuk melakukannya. Para fuqaha di antara sahabat kami dan yang lainnya mengatakan bahwa adalah haram menyentuh wanita non-mahram meskipun itu tidak menyentuh bagian tubuhnya yang bukan 'aurat, seperti wajahnya. Tetapi mereka berbeda pendapat dalam memandang ketika tidak ada syahwat dan tidak ada rasa takut (tidak terjerumus) pada fitnah. Larangan menyentuh lebih kuat dari pada larangan memandang, dan haram bila tidak ada keadaan darurat yang membolehkannya. Jika itu keadaan mendesak, misalnya berobat, mencabut gigi atau mengobati mata, dan lain-lain, jika tidak ada wanita yang dapat melakukan itu, maka hal itu boleh dilakukan oleh non-mahram karena itu adalah keadaan darurat.

Tarh al-Tathrib, 7/45, 46 

4 – Mazhab Hanbali:

Ibn Muflih berkata: 

Abu ‘Abd-Allaah – yaitu, Imam Ahmad – ditanya tentang seorang laki-laki yang berjabat tangan dengan seorang wanita. Dia berkata, Tidak, dan dengan tegas mengatakan bahwa itu haram. Saya berkata, bolehkah dia berjabat tangan dengannya (perempuan) dari balik (dilapisi) pakaiannya? Dia berkata, Tidak.

Syaikh Taqiy al-Din juga menyetujui bahwa memandang adalah dilarang, dan menjelaskan bahwa menyentuh lebih serius daripada melihat

AlAdaab al-Shar’iyyah, 2/257 

Wallahu Ta’ala A’lam.

Diterjemahkan dari:Islamqa.info

 

 

 

Minggu, 11 April 2021

Minggu, April 11, 2021

Petunjuk Nabi ﷺ di bulan Ramadhan: Menetapkan Awal Bulan


Imam Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata, "Petunjuk Nabi ﷺ di dalam bulan Ramadhan adalah petunjuk yang paling sempurna, paling besar untuk mencapai tujuan, dan paling mudah terhadap jiwa." 

Kewajiban puasa di bulan Ramadhan dimulai pada tahun kedua hijriyah, maka saat Rasulullah ﷺ wafat, beliau telah berpuasa selama sembilan kali.

Petunjuknya ﷺ dalam menetapkan bulan: 

Di antara petunjuk Nabi ﷺ bahwa tidak masuk dalam permulaan puasa kecuali dengan melihat yang nyata atau persaksian seorang saksi. Sebagaimana beliau puasa dengan persaksian Abdullah bin Umar Pernah sekali beliau puasa dengan persaksian seorang arab badawi (yang tidak pedesaan), dan beliau berpegang terhadap berita keduanya dan tidak membebani keduanya dengan ucapan persaksian. Jika hal itu merupakan berita, berarti cukuplah di bulan Ramadhan dengan berita satu orang. Dan jika merupakan persaksian, maka beliau saw tidak membebani saksi untuk mengucapkan persaksian. Maka jika tidak bisa dilihat dan tidak ada saksi, beliau menyempurnakan jumlah bulan Sya'ban menjadi tiga puluh hari.

Dan apabila ada awan atau mendung yang menghalangi dari melihat bulan, beliau menyempurnakan bilangan bulan Sya'ban menjadi tiga puluh hari, kemudian beliau puasa. Beliau tidak pernah puasa di hari yang mendung dan tidak pula memerintahkan dengannya. Bahkan beliau menyuruh agar disempurnakan bilangan bulan Sya'ban, apabila langit ditutupi awan. Beliau melakukan hal itu, maka inilah ketetapannya, inilah perintahnya, dan hal ini tidak ada kontradiksi dengan sabdanya ﷺ:

فإن غم عليكم فاقدروا له

"Jika awan menutupi pandanganmu, maka perkirakanlah baginya.' (muttafaqun 'alaih). 

Maka sesungguhnya memperkirakan adalah hisab yang ditentukan, dan maksudnya adalah menyempurnakan bilangan bulan bila langit berawan, seperti yang disabdakan beliau dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh al-Bukhari:

فأكملوا عِدَةَ شعبَانَ

"Maka sempurnakan bilangan bulan Sya'ban."


Sumber:

٤٠ مجلسا في صحبة المصطف صلى الله عليه وسلم 

Majlis bersama Rasulullah  (Edisi Indonesia)

Penyusun : DR.Adil bin Ali asy-Syafi Dosen Tafsir dan llmu-ilmu al-Qur‘an King Saud Universitas

Senin, 15 Maret 2021

Senin, Maret 15, 2021

Tanpa Ilmu yang Benar Mustahil Sampai Dengan Selamat

Seringkali seorang Muslim yang terlahir dari orang tua Muslim, tidak menyadari bahwa banyak dari ilmu agama ini belum diketahui. Baru menyadari ketika berada pada situasi yang tidak rutin dihadapi sebelumnya. Misalnya saja mereka yang akan safar. Sebagian umat Islam tidak mengetahui kapan shalat qashar sebagai ruksah bagi seorang yang safar boleh dilakukan. Ada sebagian umat Islam melakukannya ketika akan berangkat safar yaitu ketika masih dirumahnya. Sedangkan mengqashar shalat adalah boleh dilakukan ketika seseorang sudah terhitung safar. Silakan baca:Bolehkah mengqashar shalat dan makan sebelum musfir keluar dari rumahnya

Hari-hari ke depan mungkin akan lebih berat, dimana konspirasi pengaburan ajaran Islam dilakukan secara masif dimana-mana. Kalau umat Islam tidak berbekal dengan ilmu yang benar sesuai tuntunan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam tentu akan banyak amalan-amalan baru bermunculan, seperti di video ini Wudu tanpa air . 

Belajar ilmu agama mesti dijadikan kebutuhan terutama yang berhubungan dengan ibadah-ibadah wajib. Kalau bukan muslim yang belajar Islam mustahil umat lain akan mempelajari agama Islam dengan sungguh-sungguh.

Untuk beribadah tidak cukup dengan modal semangat saja. Contoh dalam berjihad. Jihad (berperang di jalan Allah) adalah ibadah agung. Namun sebelum berjihad harus paham ilmu tentang jihad misalnya; Atas perintah siapa jihad bisa dilakukan, bagaimana shalat ketika perang, bagaimana pembagian harta rampasan perang yang benar, dll yang terkaitan jihad. Apabila tidak mempunyai ilmu yang benar tentang jihad maka bukan maslahat akan didapat melainkan membawa pada mafsadat atau malapetaka yang besar.

Ilmu adalah imam amal karena itu dalam ibadah tidak diperkenankan bersandar kepada akal semata. Sebab barang siapa bersandar pada akal dan meninggalkan dalil tegas dari Kitabullah dan Sunnah Rasul atau pada salah satu dari keduanya, pasti ia tersesat. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. (Al-Hasyr: 7)

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَٰلًا مُّبِينًا

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (AL Ahzab: 36)

Mengamalkan ilmu yang hanya bersandar pada perkataan nenek moyang, pembesar-pembesar dan fanatik  berlebihan dengan guru-guru menyebabkan seorang muslim sulit mengikuti jalan yang benar.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ ٱتَّبِعُوا۟ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ قَالُوا۟ بَلْ نَتَّبِعُ مَآ أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ ءَابَآءَنَآ ۗ أَوَلَوْ كَانَ ءَابَآؤُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ شَيْـًٔا وَلَا يَهْتَدُونَ

Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah," mereka menjawab: "(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami". "(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?”. (Al Baqarah: 170)

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

أَفَمَن زُيِّنَ لَهُۥ سُوٓءُ عَمَلِهِۦ فَرَءَاهُ حَسَنًا ۖ فَإِنَّ ٱللَّهَ يُضِلُّ مَن يَشَآءُ وَيَهْدِى مَن يَشَآءُ ۖ فَلَا تَذْهَبْ نَفْسُكَ عَلَيْهِمْ حَسَرَٰتٍ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ

Maka apakah orang yang dijadikan (syaitan) menganggap baik pekerjaannya yang buruk lalu dia meyakini pekerjaan itu baik, (sama dengan orang yang tidak ditipu oleh syaitan)? Maka sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya; maka janganlah dirimu binasa karena kesedihan terhadap mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. (Fathir: 8)

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

يَوْمَ تُقَلَّبُ وُجُوهُهُمْ فِى ٱلنَّارِ يَقُولُونَ يَٰلَيْتَنَآ أَطَعْنَا ٱللَّهَ وَأَطَعْنَا ٱلرَّسُولَا۠

وَقَالُوا۟ رَبَّنَآ إِنَّآ أَطَعْنَا سَادَتَنَا وَكُبَرَآءَنَا فَأَضَلُّونَا ٱلسَّبِيلَا۠

رَبَّنَآ ءَاتِهِمْ ضِعْفَيْنِ مِنَ ٱلْعَذَابِ وَٱلْعَنْهُمْ لَعْنًا كَبِيرًا

Pada hari ketika muka mereka dibolak-balikan dalam neraka, mereka berkata: "Alangkah baiknya, andaikata kami taat kepada Allah dan taat (pula) kepada Rasul".
Dan mereka berkata: "Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah mentaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar).
Ya Tuhan kami, timpakanlah kepada mereka azab dua kali lipat dan kutuklah mereka dengan kutukan yang besar". (Al Ahzab: 66 – 68)

Wallahu Ta'ala A'lam 

Jumat, 12 Februari 2021

Jumat, Februari 12, 2021

Puasa Di Bulan Rajab

 


Pertanyaan

Apakah ada hadits tentang keutamaan tertentu pada bulan Rajab?

Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama

Bulan Rajab adalah salah bulan Haram (suci) sebagaimana Firman Allah Ta’ala terkait dengannya:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ  (سورة التوبة: 36)

"Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang  lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At-Taubah: 36)

Bulan-bulan Haram adalah Rajab, Dzulqaidah, Dzulhijjah dan Muharram.

Diriwayatkan oleh Bukhari, 4662 dan Muslim, 1679 dari Abu Bakrah radhiallahu anhu dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا , مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ , ثَلاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ : ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ , وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

“Setahun itu ada dua belas bulan, diantaranya (ada) empat bulan Haram, tiga (bulan) berurutan, Dzulqaidah, Dzulhijjah dan Muharam serta Rajab Mudhar yang terdapat di antara (bulan) Jumadi Tsani dan Sya’ban.”

Bulan-bulan ini dinamakan bulan haram karena dua hal;

1.Karena pada bulan-bulan ini diharamkan berperang, kecuali musuh memulai (perang).

2.Sebagai penghormatan. Maksudnya jika ada perbuatan yang haram dilanggar, maka pada bulan-bulan ini bobotnya lebih berat dibandingkan pada bulan-bulan lainnya.

Oleh karena itu, Allah Ta’ala memperingatkan agar tidak terjerumus dalam kemaksiatan pada bulan-bulan ini, berdasarkan firmanNya: “Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” QS. At-Taubah: 36, meskipun melakukan kemaksiatan diharamkan dan dilarang pada bulan-bulan ini dan lainnya, akan tetapi pada bulan-bulan ini sangat diharamkan.

As-Sya’di rahimahullah berkata (dalam tafsirnya) pada hal. 373: “Firman Allah;

‘فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

"Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu."

Ada kemungkinan dhamir (kata ganti pada ayat tersebut) kembali kepada dua belas bulan. Dengan demikian, Allah menjelaskan bahwa bulan-bulan tersebut telah ditetapkan ketentuannya  bagi para hamba-Nya, agar mereka meramaikannya dengan ketaatan (kepadaNya) seraya bersyukur kepada Allah atas karunia yang Dia berikan kepadanya serta mengarahkannya untuk kebaikan para hamba dan agar tidak  melakukan perbuatan aniaya terhadap diri sendiri di dalamnya.

Ada kemungkinan dhamir (kata ganti pada ayat tersebut) kembali kepada empat bulan Haram. Ini berarati merupakan larangan khusus bagi mereka untuk berbuat zalim pada bulan-bulan itu, meskipun larangan berbuat zalim berlaku bagi setiap waktu.  Karena bobot keharamannya (di bulan haram) bertambah dan karena kezaliman pada (bulan-bulan haram) lebih berat dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya.”

Kedua,

Adapun puasa pada bulan Rajab, tidak ada ketetapan dari hadits yang shahih tentang keutamaan puasa dengan cara khusus atau suatu puasa apapun. Maka, apa yang dilakukan sebagian orang dengan mengkhususkan beberapa hari di (bulan rajab) dengan berpuasa seraya meyakini keutamaannya dibandingkan dengan (bulan-bulan) lain, adalah tidak ada asalnya dalam agama.

Memang ada sabda dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam yang menunjukkan dianjurkan berpuasa di bulan-bulan Haram (dan Rajab termasuk bulan Haram), sebagaimana Beliau sallallahu alaihi wa sallam bersabada:

صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ  (رواه أبو داود ، رقم 2428 وضعفه الألباني في ضعيف أبي داود)

“Berpuasalah di (bulan-bulan) Haram dan tinggalkanlah.”  (HR. Abu Daud, 2428 dan dilemahkan  oleh  Al-Bany dalam kitab Dhaif Abu Daud)

Hadits ini –kalaupun shahih- menunjukkan dianjurkannya berpuasa pada bulan-bulan Haram. Maka, barangsiapa berpuasa di bulan Rajab ini, lalu dia juga berpuasa di bulan-bulan Haram lainnya, maka  hal itu tidak mengapa. Sedangkan jika dikhusukan berpuasa pada bulan Rajab, maka tidak (dibolehkan).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam ‘Majmu’ Fatawa, 25/290: “Adapun  berpuasa di Bulan Rajab secara khusus, semua haditsnya adalah lemah, bahkan palsu. Sedikitpun tidak dijadikan landasan oleh para ulama. Dan juga bukan kategori hadits lemah yang dapat diriwayatkan dalam bab   amalan utama (fadha'ilul a'mal). Mayoritasnya adalah hadits-hadits palsu dan dusta. Terkait riwayat yang terdapat dalam Musnad dan (kitab hadits) lainnya dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, bahwa  beliau memerintahkan untuk berpuasa pada bulan-bulan Haram yaitu Rajab, Dzulqaidah, Dzulhijjah dan Muharram, yang dimaksud adalah anjuran berpuasa pada empat bulan semunya, bukan khusus Rajab.”

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “Semua hadits yang menyebutkan puasa Rajab dan shalat pada sebagian malamnya adalah kebohongan yang diada-adakan.” (Al-Manar Al-Munif, hal. 96)

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam kitab Tabyinul Ujab, hal. 11: “Tidak ada hadits shahih yang layak dijadikan hujjah tentang keutamaan bulan Rajab, tidak juga dalam puasanya atau puasa tertentu , begitu juga (tidak ada) qiyamullail tertentu di dalamnya."

Syekh Sayyid Sabiq rahimahullah berkata dalam kitab Fiqih Sunnah, 1/383: “Puasa Rajab tidak ada keutamaan tambahan dibandingkan dengan (bulan-bulan) lainnya. Hanya saja ia termasuk bulan Haram. Tidak ada dalam sunnah yang shahih bahwa berpuasa mempunyai keutamaan khusus. Adapun (hadits) yang ada tentang hal itu, tidak dapat dijadikan hujjah.”

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang puasa dan qiyam pada malanya di hari kedua puluh tujuh di bulan Rajab, maka beliau menjawab:  ”Puasa dan qiyam pada malam di hari kedua puluh tujuh di bulan Rajab  serta mengkhususkan untuk itu adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (Majmu  Fatawa Ibnu Utsaimin, 20/440)


Rabu, 03 Februari 2021

Rabu, Februari 03, 2021

Hukum Ketinggalan Rukun Shalat Dalam Shalat Berjamaah


Ada 2 macam ketinggalan  rukun shalat ketika mengikuti imam (shalat jamaah)

1. Ketinggalan karena ada sebab

2. Ketinggalan tanpa sebab

Jenis pertama adalah tertinggal karena ada alasan atau sebab. Maka dia harus menyempurnakan ketertinggalannya, kemudian dia mengikuti imam, dan tidak ada kesalahan padanya, walaupun tertinggal satu atau dua rukun shalat. Jika seseorang terganggu atau kehilangan fokus, atau tidak mendengarkan imam sampai imam telah menyelesaikan satu atau dua rukun shalat sebelumnya, maka dia harus menyempurnakan hal-hal yang tertunda olehnya dan kemudian mengikuti imam, kecuali jika Imam sudah berada kembali pada posisi yang sama dengannya [pada raka'at yang berbeda], dalam hal ini dia tidak boleh mengerjakan ketertinggalannya melainkan dia harus tetap bersama dengan imam. Dia mendapat satu raka'at sah yang didapat dari dua raka'at imam, yaitu raka'at dimana dia tertinggal dan raka'at dimana imam mencapai posisi yang sama dengannya. 

Misalnya:

Seorang laki-laki sedang shalat bersama imam dan imam rukuk, bangkit dari rukuk, sujud, duduk antara dua sujud, sujud untuk kedua kalinya dan berdiri, tetapi orang yang shalat di belakangnya tidak mendengar pengeras suara kecuali pada raka'at kedua, karena listrik terputus. Misalnya kita anggap bahwa ini terjadi pada waktu shalat Jumat, maka dia mendengar imam membaca al-Fatihah, kemudian listrik terputus, dan imam menyelesaikan raka'at pertama, tetapi orang tersebut tetap berdiri karena mengira bahwa imam belum rukuk di raka'at pertama, kemudian dia mendengar imam membaca 

"هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ" [ QS. Al-Ghaashiyah 88: 1 ]. 

Kita katakan: Anda harus tetap bersama dengan imam, jadi raka'at kedua untuk imam adalah sisa rakaat pertama untuk Anda. Kemudian ketika imam mengucapkan tasleem/salam, Anda harus meneruskan raka'at kedua. Para ulama mengatakan: maka orang ini yang shalat di belakang imam akan mendapat satu raka'at yang dia peroleh dari dua raka'at imamnya, karena mengikuti imam pada sebagian rakaat pertama dan sebagian rakaat kedua.

Jika dia menyadari bahwa dia telah tertinggal sebelum imam berada kembali pada posisi yang sama [pada raka'at kedua], dia harus mengerjakan ketertinggalannya dan mengikuti imam. 

Sebagai contoh:

Seorang laki-laki dalam posisi berdiri - shalat - bersama imam, dan imam itu rukuk tetapi makmum tidak mendengar bahwa imam sedang rukuk. Ketika imam berkata سَمِعَ اللهُ لمَن حمِدَه , orang yang shalat di belakangnya mendengar itu, maka kita katakan padanya: rukuk dan bangun/iktidal, dan ikuti imam, dan Anda akan mendapatkan raka'at tersebut, karena keterlambatan di sini karena ada sebab.

Jenis kedua adalah ketinggalan tanpa ada sebab. 

Ketinggalan dalam rukun shalat yaitu terlambat dalam mengikuti imam, tetapi tetap mendapati imam pada rukun yang sama. Misalnya, imam rukuk ketika Anda masih memiliki satu atau dua ayat tersisa dari surat yang Anda baca, jadi Anda tetap berdiri untuk menyelesaikan bacaan Anda, dan kemudian Anda rukuk dan menyusul imam yang sedang rukuk. Dalam hal ini raka'at itu sah, tetapi apa yang Anda lakukan bertentangan dengan Sunnah, karena yang diperintahkan adalah supaya bergerak untuk rukuk ketika imam sudah sampai pada posisi rukuk dan tidak terlambat mengikuti imam. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa sallam bersabda:

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا

"Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti, jika ia shalat dengan berdiri maka shalatlah kalian dengan berdiri. Jika ia rukuk maka rukuklah kalian. [HR. Bukhari: 648]

Tertinggal rukun shalat adalah dimana imam satu langkah/rukun di depan Anda (dengan kata lain Anda satu langkah/rukun di belakang imam), misalnya imam rukuk dan bangkit sebelum Anda rukuk. Para fuqaha' (semoga Allah mengampuni mereka) berpendapat: jika Anda tertinggal dalam rukuk maka shalatmu tidak sah, sama seperti jika Anda melakukan rukuk mendahului imam. Jika Anda tertinggal dalam sujud maka menurut apa yang dikatakan para fuqaha’ shalat Anda sah, karena tertinggal rukun shalat shalat selain rukuk.

Tetapi pendapat yang benar adalah bahwa jika seseorang tertinggal di belakang imam dalam setiap rukun shalat tanpa alasan, maka shalatnya tidak sah, apakah itu dalam rukuk atau rukun shalat lainnya. Berdasarkan hal tersebut, jika imam bangun dari sujud pertama dan orang yang shalat di belakang imam ini berdo’a dalam sujud dan meneruskan do'anya sampai imam sujud untuk kedua kalinya, maka shalatnya batal, karena dia tertinggal rukun shalat. Jika imam satu langkah/rukun di depannya, lalu bagaimana dia bisa mengikutinya?

Diterjemahkan oleh Abu Dihya Muhammad dari sumber:

Islamqa.info


Sabtu, 12 Desember 2020

Sabtu, Desember 12, 2020

Apa Yang Dimaksud Surga Dunia



Imam Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa guru beliau, Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah, berkata, “Sesungguhnya di dunia terdapat surga yang seperti (merupakan representasi) surga akhirat. Barangsiapa yang memasuki surga dunia itu maka ia kelak akan memasuki surga akhirat, dan barangsiapa yang tidak memasuki surga dunia tersebut niscaya ia tidak akan memasuki surga akhirat.” [Ad-Dā` wad Dawā`, hal. 186; dan Madārij as-Sālikīn vol. I, hal. 454]

Yang dimaksud dengan surga dunia dalam ucapan di atas adalah ketentraman, kebahagiaan dan kesejukan hati tiada terkira dengan mengingat, mencintai dan merindui Allah.

Dan demikianlah yang terjadi pada diri Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah. Dalam dada beliau terdapat surga yang membuat beliau tentram dan bahagia di mana pun berada. Ibnul Qayyim menuturkan bahwa gurunya, Ibn Taimiyyah, pernah berkata kepadanya—dengan ucapan yang patut ditulis dengan tinta emas,

مَا يَصْنَعُ أَعْدَائِيْ بِيْ؟ أَنَا جَنَّتِيْ وَبُسْتَانِيْ فِيْ صَدْرِيْ إِنْ رُحْتُ فَهِيَ مَعِيْ لاَ تُفَارِقُنِيْ، إِنَّ حَبْسِيْ خَلْوَةٌ وَقَتْلِيْ شَهَادَةٌ وَإِخْرَاجِيْ مِنْ بَلَدِيْ سِيَاحَةٌ

“Apa yang dapat dilakukan musuh-musuhku terhadapku? Kebun surgaku berada dalam dadaku, yang jika aku pergi ia senantiasa bersamaku dan tidak berpisah dariku; penahananku adalah khalwah(menyepi untuk bermunajat kepada Allah Ta’āla); pembunuhan terhadapku adalah syahid; dan pengusiranku dari negeriku adalah wisata.”

Lalu Imam Ibnul Qayyim mengisahkan lebih lanjut tentang kondisi kehidupan gurunya tersebut, “Allah mengetahui bahwa saya sama sekali tidak pernah melihat seorang pun yang lebih baik kehidupannya dibandingkan beliau, meskipun beliau mengalami kesempitan, kesulitan, serta sangat jauh dari kemewahan dan berbagai kenikmatan dunia. Bahkan sebaliknya, beliau dipenjara, diancam dan dianiaya. Walaupun demikian, beliau termasuk manusia yang paling baik kehidupannya, paling lapang dadanya, paling kuat hatinya, paling senang jiwanya, (sampai-sampai) kesenangan dan kenikmatan hidup tersebut memancar dari wajah beliau.

Jika kami ditimpa ketakutan yang sangat dan persangkaan yang buruk, serta merasa bahwa bumi ini menjadi sempit menghimpit, maka kami mendatangi beliau. Tidaklah kami melihat dan mendengar ucapan beliau, melainkan hal-hal negatif tersebut menjadi sirna, bahkan berubah menjadi kelapangan, kekuatan, keyakinan dan ketentraman.

Maka Maha Suci Allah yang telah yang telah memperlihatkan surga-Nya (di dunia) kepada para hamba-Nya sebelum pertemuan dengan-Nya, dan telah membukakan pintu-pintu surga tersebut untuk mereka di negeri amal, sehingga mereka mendapatkan kenikmatan, kelapangan dan kebaikannya dalam rangka mengisi kembali kekuatan mereka untuk mencari dan berlomba-lomba meraih surga.” [Al-Wābil ash-Shayyib min al-Kalim ath-Thayyib, hal. 69-70]

Sebagian orang bijak berkata, “Orang-orang yang patut dikasihani dari ahli dunia keluar meninggalkan dunia sementara mereka belum merasakan indah kenikmatannya.” Ada yang bertanya, “Apakah itu?” Orang bijak itu menjawab, “Cinta kepada Allah, tentram dengan-Nya, dan merindui pertemuan dengan-Nya….” [Raudhatul Muhibbīn, hal. 148]

Sumber artikel: https://www.alquran-sunnah.com/artikel/kategori/tazkiyatun-nufus/874-surga-dunia.html


Senin, 19 Oktober 2020

Senin, Oktober 19, 2020

Kisah Nyata di Suatu Dauroh (Perjalanan Seorang Penuntut Ilmu yang Perlu Diteladani)

 


Bismillaahirrohmaanirrohiim……..

Cerita ini saya (penulis) tulis adalah untuk memberikan ibroh kepada kita semua khususnya saya sendiri bahwa penderitaan dan kesusahahpayahan kita dalam menempuh jalan yang haq ini tidaklah seberapa, bahkan jika kita bandingkan dengan para salafushalih.

Cerita yang saya ambil ini adalah kisah manusia di masa ini, dimana sangat langka dan sulit ditemui orang-orang yang memiliki ghiroh yang sama sepertinya dalam tholabul ‘ilm. Saya menuliskan cerita ini adalah berdasarkan sebuah kisah nyata, dimana kisah tersebut saya dengar sendiri oleh salah satu sumber (akhowat) terpercaya yang mengetahui kisah tersebut…wallahua’lam. Semoga kisah ini dapat memotivasi dan menginspirasi kita untuk lebih dapat bersemangat dalam menuntut ilmu syar’ie…Baarokallohufiikum……

Di suatu daerah terpencil, terdapat sepasang suami istri yang sangat zuhud….mereka belum dikaruniai seorang putra karena masih dikategorikan pengantin yang masih baru. Perlu diketahui sang suami adalah seorang yang sangat rajin menuntut ilmu, ia adalah seseorang yang memiliki semangat yang sangat luar biasa untuk memperoleh ilmu. Bahkan dahulu ketika ia ingin menikah, ia tidak mempunyai sepeser uang yang cukup untuk meminang seorang akhowat, dan akhirnya ia menghadap kepada salah seorang ustadz di ma’had yang saat itu ia belajar di sana hanya untuk meminta nasihat bagaimana ia dapat menikah. Ia sangat sadar bahwa dirinya tak tampan, dan tidak mapan dalam pekerjaan karena hampir masa mudanya dihabiskan di ma’had. Sang ustadz pun menghargai tekadnya dan pada akhirnya membiayai pernikahan lelaki tersebut.

Sang suami di masa mudanya adalah salah seorang murid yang diakui kepandaiannya di ma’hadnya. Beberapa rekan dan ustadz memujinya dalam hal keilmuannya. Suatu hari sang suami berniat ingin mendatangi suatu dauroh di luar kota. Karena ia belum memiliki pekerjaan yang tetap (masih serabutan-red-) maka ia dan istrinya memikirkan bagaimana caranya agar sang suami dapat pergi untuk mendatangi dauroh tersebut walau ekonomi mereka sangat pas-pasan. Jarak yang harus ditempuh sangatlah jauh, sehingga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sedangkan penghasilan mereka untuk makan sehari-hari saja masih belum cukup. Sang suami bukanlah seorang yang malas dalam mencari nafkah, namun qadarallah….Allah telah menetapkan rezekinya hanya sedemikian. Walau demikian ia tetap bersemangat dalam menjalani hidupnya.

Suatu hari istrinya yang walhamdulillah sangat qona’ah dan juga zuhud, berinisiatif membongkar tabungan yang beberapa bulan ia kumpulkan di kotak penyimpanannya. Qaddarallah…..uang yang terkumpul hanya Rp 10.000,-. Bayangkan wahai pembaca,,,,bahkan mata ini ingin menangis ketika saya mengetik kisah ini….Dalam sehari kita bisa memegang uang puluhan ribu, ratusan ribu, bahkan mungkin hingga ada yang mencapai nominal jutaan…Dengan keistiqomahan dan kezuhudan sang istri tidak pernah mengeluh untuk mengumpulkan 100 perak (Rp 100,-) setiap keuntungan yang diperoleh suaminya yang tidak setiap hari ia dapatkan…..

Sang istri segera mengumpulkan uang tersebut dan berinisiatif untuk membuatkan bekal arem-arem (bahasa jawa), yaitu sejenis nasi kepal yang dibungkus daun pisang untuk bekal perjalanan suaminya. Hanya itu yang dapat sang istri berikan kepada suaminya sebagai wujud cinta dan kasih sayangnya….

Sang suami pun kemudian berangkat dengan membawa bekal dan do’a dari istrinya untuk menuntut ilmu….Ia pergi dengan berjalan kaki…..yah!! hanya berjalan kaki untuk menepuh jarak puluhan kilometer!!! (wallahua’lam) Karena ia tak membawa uang sepeserpun untuk bepergian…hanya beberapa buah arem-arem dan pakaian yang melekat di badannya yang ia bawa ke luar kota… Subhanallooh…..

Perjalanan ia tempuh 3 hari 3 malam dengan kedua kakinya tanpa kendaraan satupun….Akhirnya ia pun sampai di tempat dauroh dilaksanakan, hanya dengan berjalan kaki dan berteduh di tempat seadanya selama perjalanan…..

Dauroh akhirnya dimulai…selama dauroh ia sangat antusias untuk mengambil ilmu yang diterimanya, ia mengambil shaf paling depan dan dekat dengan ustadz pemateri. Namun beberapa saat kemudian ia mendapat teguran oleh seseorang di sampingnya karena setiap beberapa menit ia selalu meluruskan kakinya ketika materi berlangsung…hal itu tidak ia lakukan sekali-dua kali….namun hingga beberapa kali…hingga akhirnya orang disampingnya pun menegurnya karena menganggapnya tidak sopan….Hal itu ia lakukan karena kakinya terasa pegal selama 3 hari 3 malam berjalan kaki….Masyaa Alloh..

Saat istirahat pun tiba…ia berkumpul dengan ikhwan-ikhwan lain di dapur untuk membantu berbenah….ia pun akhirnya menceritakan kisah 3 hari 3 malamnya itu kepada salah seorang ikhwan di tempat tersebut..dan seketika membuat tercengang orang-orang yang mendengarnya…..Akhirnya cerita itu sampai ke telinga ustadz pemateri dauroh…Ustadz pun tercengang dengan kisah itu….dan akhirnya ustadz beserta ikhwan-ikhwan mengumpulkan dana sukarela untuk memberikan sumbangan kepadanya…dan terkumpulah uamg Rp 300.000,- sebagai dana bantuan untuk kepulangannya….

Subhanalloh…sebuah kisah yang mungkin sempat kita ragukan kebenarannya, tapi Insya Alloh ini kisah nyata…..Semoga kita dapat mengambil ibroh dari kisah ini….terakhir mari kita simak hadist berikut ini….

“Barang siapa menempuh jalan untuk menuntut ilmu agama, pasti Allah membuat mudah baginya jalan menuju surga” (HR Muslim)

Yahya bin Abi Katsir rahimahullahu ta’ala berkata, “Ilmu tidak akan diperoleh dengan tubuh yang dimanjakan (dengan santai/tidak bersungguh-sungguh).” (Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abdil Barr dalam Jaami’ Bayaanil ‘Ilmi wa Fadhlihi I/385, no. 554)

Semoga cerita ini dapat menjadi pelajaran yang berharga bagi kita semua terkhususnya saya sebagai penulis…..Wallahua’lam bishowab….

Nb: Jika ada kekurangan penulisan maupun kekurangtepatan alur cerita dalam kisah ini…semua kesalahan dari penulis semata dan mohon untuk dimaklumi karena keterbatasan ingatan dan lain sebagaianya…karena kebenaran semuanya dari Alloh azza wa jalla semata..

Baarokallohufiikum

(Menuntut Ilmu Dien (Syar’ie)’s blog)

Yogyakarta, 9 juni 2011

Dikutip sepenuhnya tanpa edit dari sini