TITIAN SALAF

"Syiarkan Sunnah, Kikis Bid'ah". Mencukupkan Diri Dengan Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Dengan Mengikuti Pemahaman Generasi Terbaik Para Sahabat Radhiyallahu’anhum

Breaking

Sabtu, 17 Januari 2026

Sabtu, Januari 17, 2026

Apakah Gerakan Di Luar Gerakan Shalat Lebih Dari Tiga Kali Membatalkan Shalat?

 


Pertanyaan:

Masalah saya adalah saya sering banyak bergerak selama shalat. Saya pernah mendengar ada hadits yang maknanya menyatakan bahwa bergerak yang tidak perlu lebih dari tiga kali dalam shalat dapat membatalkan shalat tersebut. Seberapa kuat keaslian hadits ini, dan bagaimana cara saya bisa menghindari gerakan-gerakan sia-sia yang berlebihan dalam shalat?

Jawab:

Wajib bagi seorang mukmin adalah mengerjakan shalat dengan penuh kekhusyukan di hati dan badannya, baik shalat wajib maupun sunnah, sesuai firman Allah Ta’ala yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi: 

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ ۝ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ ۝ وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ

“Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, yaitu mereka yang khusyuk dalam shalatnya, dan mereka yang berpaling dari hal-hal yang sia-sia.” (QS. Al-Mu’minun: 1-3)

Ia harus tenang dalam shalat; hal ini merupakan salah satu rukun dan kewajiban terpenting dalam shalat, sebagaimana sabda Nabi kepada seseorang yang shalatnya buruk dan tidak menunjukkan ketenangan serta kekhusukan dalam shalat:

 (ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ)

“Ulangi kembali shalatmu, karena engkau sebenarnya belum melakukan shalat.”

Beliau mengulanginya hingga tiga kali, kemudian orang itu berkata, “Wahai Rasulullah, demi Dzat yang mengutus engkau dengan kebenaran, aku tidak mampu shalat lebih baik dari ini, ajarilah aku.” Maka Nabi bersabda kepadanya:

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَأَسْبِغْ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلْ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ وَاقْرَأْ بِمَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ رَأْسَكَ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَسْتَوِيَ وَتَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَسْتَوِيَ قَائِمًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا

"Jika engkau hendak melakukan salat, sempurnakanlah wudu dan menghadaplah ke kiblat, kemudian bertakbirlah dan bacalah Al-Qur'an yang mudah bagimu, kemudian rukuklah hingga engkau benar-benar tumakninah pada rukukmu, kemudian angkatlah kepalamu hingga engkau berdiri dengan tumakninah, kemudian sujudlah hingga engkau benar-benar sujud dengan tumakninah, kemudian angkatlah hingga engkau benar-benar duduk dengan tegak dan tumakninah, kemudian sujudlah hingga sujudmu benar-benar tumakninah, kemudian bangunlah hingga engkau berdiri dengan tumakninah. Lakukanlah yang demikian pada salatmu seutuhnya." [1]

Dalam riwayat lain yang diriwayatkan Abu Dawud, beliau bersabda:

“...kemudian bacalah Ummul Kitab (Al-Fatihah) dan apa yang Allah kehendaki...”

Hadits shahih ini membuktikan bahwa tumakninah and khusuk merupakan rukun shalat dan kewajiban besar di dalamnya, tanpa itu shalat tidak sah. Barangsiapa yang tergesa-gesa dalam shalatnya, maka tidak ada shalat baginya. Kekhusyukan adalah inti dan ruh shalat. Kewajiban bagi seorang mukmin untuk memperhatikan shalatnya dan menjaganya dengan baik.

Adapun pembatasan jumlah gerakan yang membatalkan tumakninah dan kekhusyukan dengan angka tiga gerakan, maka tidak ada hadits dari Nabi yang menyatakan demikian. Itu hanyalah pendapat sebagian ulama, dan tidak ada dalil yang kuat untuk mendukungnya.Akan tetapi, gerakan sia-sia dalam shalat dibenci, seperti menggosok hidung, jenggot, atau pakaian, serta memusatkan perhatian padanya. Jika hal itu dilakukan berulang-ulang dan terus-menerus, maka ia dapat membatalkan shalat. Namun jika gerakan itu terbatas, atau berulang namun tidak berkelanjutan, maka shalat tidak batal, tetapi tetap wajib bagi mukmin untuk bersikap khusyuk dan meninggalkan perbuatan sia-sia, baik sedikit maupun banyak, demi meraih kesempurnaan dan keutuhan dalam shalat.

Di antara dalil bahwa gerakan terbatas atau gerakan sesekali yang tidak berkelanjutan tidak membatalkan shalat adalah hadits shahih dari Nabi , bahwa beliau pernah membukakan pintu untuk Ummul Mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha ketika sedang shalat [2], serta hadits shahih dari Abu Qatadah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa suatu hari beliau memimpin shalat sambil menggendong Umamah, putri dari cucunya Zainab. Ketika sujud, beliau meletakkannya, dan ketika bangkit, beliau menggendongnya kembali. [3]

Allah-lah yang memberikan taufik.

Imām ʿAbd al-ʿAzīz ibn Bāz

Diterjemahkan dari: Fatawa Islamiyah Vol. 2 hal. 194 - 196

___________________________________________________________________________________

Catatan kaki:

[1]. HR. Bukhari no. 755, 793, 6251, 6667 dan HR. Muslim no. 397

[2]. HR Abu Daud: 922

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ وَمُسَدَّدٌ وَهَذَا لَفْظُهُ قَالَ حَدَّثَنَا بِشْرٌ يَعْنِي ابْنَ الْمُفَضَّلِ حَدَّثَنَا بُرْدٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَحْمَدُ يُصَلِّي وَالْبَابُ عَلَيْهِ مُغْلَقٌ فَجِئْتُ فَاسْتَفْتَحْتُ قَالَ أَحْمَدُ فَمَشَى فَفَتَحَ لِي ثُمَّ رَجَعَ إِلَى مُصَلَّاهُ وَذَكَرَ أَنَّ الْبَابَ كَانَ فِي الْقِبْلَةِ

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal dan Musaddad sedangkan ini adalah lafadznya Musaddad, ia berkata, telah menceritakan kepada kami Bisyr yaitu Ibnu Al Mufadlal, telah menceritakan kepada kami Burd dari Az Zuhri dari 'Urwah bin Az Zubair dari Aisyah dia berkata, Rasulullah -Ahmad berkata- Sedang mengerjakan salat, sementara pintu dalam keadaan tertutup, ketika aku datang, aku minta dibukakan pintu -Ahmad berkata- maka beliau berjalan dan membukakan pintu untukku lalu beliau kembali lagi ketempat salatnya." disebutkan ketika itu pintu berada di arah kiblatnya.

[3]. HR. Bukhari: 486 (No. 516 pada Fathul Bari)

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ عَامِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَمْرِو بْنِ سُلَيْمٍ الزُّرَقِيِّ عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِأَبِي الْعَاصِ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ

Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Malik, dari 'Amir bin Abdillah bin az-Zubair, dari 'Amru bin Sulaim az-Zuraqi, dari Abu Qatadah al-Anshari, ia menceritakan bahwa Rasulullah pernah salat sambil menggendong Umamah binti Zainab, putri Rasulullah ." (Umamah adalah anak dari Abu al-‘Ash bin Rabi‘ah bin ‘Abdusy Syams). "Ketika beliau sujud, beliau meletakkannya, dan ketika berdiri, beliau menggendongnya kembali."


Jumat, 16 Januari 2026

Jumat, Januari 16, 2026

Bolehkah Ikut Jamaah Shalat Tarawih Dengan Niat Shalat Isya

 

(Foto: jamaah shalat Tarawih, sumber google)

Pertanyaan:

Seorang laki-laki datang ke masjid dan mendapati jamaah sedang melaksanakan shalat Tarawih, dan ia tahu bahwa itu adalah Tarawih. Apakah ia boleh ikut shalat bersama mereka dengan niat shalat ‘Isya, ataukah ia harus shalat sendirian?

Jawaban:

Tidak ada dosa (masalah) baginya untuk ikut shalat bersama mereka dengan niat shalat ‘Isya. Ini merupakan pendapat yang lebih kuat dan lebih rajih di antara dua pendapat para ulama. Ketika imam selesai salam, maka orang tersebut hendaknya bangkit dan melanjutkan sisa rakaat shalatnya hingga selesai. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari Mu‘adz bin Jabal—semoga Allah meridhainya—bahwa dahulu ia biasa melaksanakan shalat ‘Isya bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam, kemudian ia kembali kepada kaumnya dan menjadi imam bagi mereka untuk melaksanakan shalat ‘Isya yang sama tersebut, dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam tidak menginkarinya.[1]

Hal ini membuktikan bolehnya melaksanakan shalat fardhu di belakang seseorang yang sedang melaksanakan shalat sunnah. Dan juga telah diriwayatkan secara sahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam bahwa pada sebagian shalat khauf (shalat dalam keadaan takut), beliau mengimami satu kelompok dengan shalat dua rakaat, kemudian beliau shalat dua rakaat lagi bersama kelompok yang lain. Ini berarti bahwa dua rakaat yang pertama merupakan shalat fardhu bagi beliau, sedangkan dua rakaat yang kedua adalah shalat sunnah bagi beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam, sementara bagi orang-orang yang bermakmum di belakang beliau pada rakaat kedua tersebut, shalat itu merupakan shalat fardhu bagi mereka.

Wallahu al-Muwaffiq.

Ibnu Baz

___________________________________________________________________________________

Diterjemahkan dari: Fatawa Islamiyah Volume 2  hal. 176 - 177

Catatan kaki:

[1]. HR Bukhari – 670 (711 - pada Fathul Bari)

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ وَأَبُو النُّعْمَانِ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ مُعَاذٌ يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يَأْتِي قَوْمَهُ فَيُصَلِّي بِهِمْ

Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb dan Abu An Nu'man keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari 'Amru bin Dinar dari Jabir bin 'Abdullah berkata, "Mu'adz bin Jabal pernah salat bersama Nabi , kemudian dia pulang menemui kaumnya dan salat mengimami mereka."