TITIAN SALAF

"Syiarkan Sunnah, Kikis Bid'ah". Mencukupkan Diri Dengan Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Dengan Mengikuti Pemahaman Generasi Terbaik Para Sahabat Radhiyallahu’anhum

Breaking

Senin, 29 Desember 2025

Senin, Desember 29, 2025

Prioritas dalam Dakwah — Prioritas Utama Tidak Pernah Berubah

 


Pertanyaan: Apakah prioritas dalam mengajak kepada Islam berubah dari satu generasi ke generasi atau dari satu masyarakat ke masyarakat lain? Dan apakah para pendakwah dari semua generasi wajib memulai dakwah mereka dengan mengajak kepada Akidah sebagaimana yang dilakukan Rasulullah ﷺ?


Jawab: Tidak diragukan lagi bahwa ajakan Islam, sejak diutusnya Rasulullah ﷺ hingga hari Kiamat, prioritas dan dasar-dasarnya tetap sama. Ia tidak berubah seiring perubahan zaman.


Akan tetapi, pada sebagian masyarakat, beberapa prinsip dasar sudah ada,  tanpa ada pemahaman yang menyimpang atau merendahkannya. Oleh karena itu, pendakwah lebih memfokuskan pada bagian yang masih kurang dipahami oleh masyarakat tersebut.


Prinsip-prinsip dakwah kepada Islam itu sendiri tidak pernah berubah. Ketika Rasulullah ﷺ mengutus Mu’adz ke Yaman, beliau bersabda kepadanya:


«فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى، فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ، فَإِذَا فَعَلُوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقَرَائِهِمْ»


“Hendaklah hal pertama yang engkau ajak kepada mereka adalah bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah. Jika mereka telah menerima ajakan itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka telah melakukannya, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas harta mereka, diambil dari orang-orang kaya di antara mereka lalu diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.”[1]


Inilah dasar-dasar dakwah yang harus kita pegang teguh ketika mengajak orang-orang kafir kepada Islam. Namun, jika kita sedang mengajak umat Muslim yang sudah mengetahui bagian pertama dari hadits ini — yaitu tauhid — tanpa ada kekurangan atau penyimpangan di dalamnya, maka kita lanjutkan kepada hal-hal yang disebutkan setelahnya, sebagaimana jelas dalam hadits tersebut.


Syaikh Muhammad Ibn Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah 


[1]: HR. Al-Bukhari no. 7372 dan HR. Muslim no. 19.


Diterjemahkan dari: Fatawa Islamiyah Volume 8, hal 58 - 59

Sabtu, 27 Desember 2025

Sabtu, Desember 27, 2025

Hukum Ikut Merayakan Hari Raya Umat Yahudi dan Nasrani

Ilustrasi: Menampakkan Syiar-Syiar Islam

Merayakan Hari Raya Umat Yahudi dan Nasrani adalah Terlarang (bagi muslim - pent)

Pertanyaan: 

Sebagian umat Muslim di Ghana merayakan hari raya umat Yahudi dan Kristen, sambil mengabaikan hari raya mereka sendiri. Pada saat hari raya Yahudi dan Kristen tiba, mereka menetapkan hari libur di sekolah-sekolah Islam untuk merayakan hari raya tersebut. Namun, ketika hari raya Muslim datang, mereka tidak menutup sekolah-sekolah Islam. Mereka beralasan bahwa jika kita ikut merayakan hari raya Yahudi dan Kristen, maka mereka akan masuk agama Islam. 

Wahai Syaikh yang terhormat! Mohon jelaskan kepada kami apakah tindakan mereka ini benar atau tidak.

Jawab: 

Pertama-tama, sunnah yang diajarkan adalah hendaknya umat Muslim menampakkan syiar-syiar agama Islam di tengah-tengah mereka dan meninggalkan penampakan syiar agama lain, karena hal itu bertentangan dengan petunjuk Rasulullah ﷺ. Telah shahih riwayat bahwa Nabi ﷺ bersabda:

«عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ»

“Hendaknya kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah para khalifah yang lurus lagi mendapat petunjuk.” [1]

Kedua, tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk ikut serta bersama orang-orang kafir dalam hari raya mereka, tidak pula merayakannya atau menunjukkan kegembiraan pada kesempatan tersebut, serta tidak meliburkan pekerjaan, baik hari raya itu bersifat keagamaan maupun duniawi, karena hal itu termasuk meniru musuh-musuh Allah yang dilarang-Nya. 

Telah shahih riwayat dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau bersabda:

«مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ»

“Barang siapa meniru suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” [2]

Kami sarankan Anda untuk merujuk pada kitab Iqtidha' ash-Shirat al-Mustaqim karya Syaikhul Islam Ibn Taimiyah (semoga Allah merahmatinya) karena kitab tersebut sangat bermanfaat dalam masalah ini.

Allah adalah Pemberi taufik, dan semoga shalawat serta salam terlimpah kepada Nabi kami Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya.

Fatwa Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa

Catatan:

[1] HR. Abu Dawud no. 4607, HR. At-Tirmidzi no. 2676, HR. Ibn Majah no. 42, dan HR. Ahmad 4:126, 127.

[2] HR. Abu Dawud no. 4031, dan HR. Ahmad 2:50

Diterjemahkan dari: Fatawa Islamiyah, Volume 1 hal 255 - 256