Siapa yang boleh tidak puasa Ramadhan?
Orang yang sedang sakit
Keadaan sakit dan hukum puasa Ramadhan bagi mereka:
Haram / tidak boleh berpuasa: Jika puasa menambah parah sakitnya
Makruh: Jika puasa memperlambat kesembuhan
Makruh: Jika puasa menyebabkan kepayahan walaupun sakitnya tidak bertambah parah
Harus puasa: Jika sakit ringan misalnya pusing atau flu ringan
Orang dengan sakit kronis atau orang tua yang tidak dapat berpuasa, memberi makan fakir/miskin untuk hari dimana mereka tidak puasa yaitu 1/2 saa' makanan (1,5 kilo)
Orang tua yang sudah pikun, maka dia tidak puasa tanpa membayar fidiyah atau qadha.
Orang yang sedang dalam perjalanan (musafir)
Keadaan musafir dan hukum puasa Ramadhan bagi mereka:
Lebih baik puasa (tidak wajib): Jika tidak ada yang memberatkan dalam perjalanannya
Tidak boleh puasa: Apabila ada kesulitan yang memberatkan dalam perjalanannya
Tidak dianjurkan berpuasa: JIka diperkirakan ada kesusahan dalam perjalananya.
Perempuan yang sedang haid atau nifas
Berdasarkan ijma’ bahwa perempuan yang haid atau nifas harus tidak puasa, dan haram bagi mereka berpuasa.
Perempuan yang sedang menyusui atau hamil
Keadaan perempuan hamil & hukum puasa Ramadhan bagi mereka:
Harus / sangat dianjurkan puasa: JIka tidak ada dampak terhadapnya apabila dia berpuasa; tidak ada kesusahan; dan tidak ada pengaruh pada bayinya
Hendaknya berbuka: JIka dia khawatir berpuasa berbahaya untuk diri dan bayinya. Maka dia harus mengqadha puasanya setelah Ramadhan. (1)
Catatan kaki:
(1). Ulama mazhab Asy-Syafi’i & Imam Ahmad berpendapat sebagai tambahan qadha, jika dia tidak puasa karena khawatir akan bayinya saja, maka dia juga memberi makan fakir/miskin setiap hari 1,5 kilo makanan. Syaikh Utsaimin rahimahullah berpendapat: tidak ada dalil untuk fidyah. Maka untuk semua kondisi dia hanya mengqadha hari dimana dia tidak puasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar