Fiqh Ringkas Puasa Ramadhan (Bag 4 - Pembatal-pembatal Puasa)
Pembatal-pembatal Puasa
Puasa batal apabila pembatal-pembatal puasa dilakukan dalam keadaan mengetahui, penuh kesadaran. Tapi apabila dilakukan karena tidak mengetahui hukumnya, lupa atau terpaksa maka puasanya sah dan dia tetap melanjutkan puasanya.
1. Makan dan minum
Sesuatu yang melewati kerongkongan dengan sengaja baik masuk dari mulut atau hidung
Jika seseorang makan karena lupa, maka puasanya tetap sah dan tetap melanjutkan puasa.
Jika sesorang makan sedangkan dia mengira masih malam atau ragu apakah fajar sudah terbit, makai ia tetap melanjutkan puasa
Tapi jika dia mendapati bahwa dia makan setelah terbit fajar maka dia harus mengganti puasa hari tersebut.
Jika seseorang berbuka karena mengira matahari sudah terbenam, padahal belum maka ia harus mengganti puasa hari tersebut. [Pendapat jumhur ulama; Ibnu Taimiyyah & Ibnu Utsaimin (rahimahumullah) berpendapat puasanya sah].
2. Jima'
Jima’ sehingga terjadi penetrasi baik disertai ejakulasi ataupun tidak. Apabila melakukan jima’ pada siang hari bulan Ramadan sedangkan dia berpuasa maka harus menunaikan Kafarat.
Kafaratnya 1 dari 3:
Membebas seorang budak,
Puasa 2 bulan berturut-turut
Menberi makan 60 orang miskin masingmasing 1.5 kg makanan.
(Suami & istri wajib mengganti puasa yang batal tersebut)
Tidak ada kafarat untuk istri apabila dipaksa jima’.
Jika jima’ terjadi karena lupa maka puasa tetap sah
Jika jima’ terjadi pada beberapa hari maka kafaratnya untuk tiap hari.
3. Keluar mani dengan sengaja
Jika seseorang dengan sengaja ejakulasi maka puasanya batal, dia berdosa dan harus mengganti puasa hari tersebut tanpa kafarah.
Mimpi basah tidak membatalkan puasa
Jika pelukan dan ciuman menyebabkan ejakulasi maka puasa batal.
Keluar madzi karena berkhayal atau pelukan tanpa ejakulasi tidak membatalkan puasa.
Tidak mengapa ciuman dan pelukan kalau bisa menahan syahwat.
4. Yang Serupa dengan Makan dan Minum
Yaitu suntikan nutrisi yang mencukupi dengannya makan & minum.
Suntikan antibiotik, atau penghilang nyeri, vitamin ( yang bukan pengganti makanan) maka tidak apa-apa.
Tidak membatalkan puasa: Tetes mata atau telinga, endoskopi (tanpa minyak), kateter, IUD, suppositori, irigasi kantong kemih, pil sublingual (diserap bukan ditelan), masker oksigen, siwak, pasta gigi.
Membatalkan puasa: Dialisis (cuci darah), tetes hidung
Khilaf ulama Semprot asma, clyster (prosedur pemasukan cairan ke dalam kolon/usus besar melalui anus)
5. Muntah dengan Sengaja
Muntah dengan sengaja membatalkan puasa. Tapi jika seseorang muntah tanpa sengaja maka puasanya sah.
6. Haid dan Nifas
Jika seorang perempuan haid atau nifas maka dia harus segera berhenti puasa walaupun pada menit-menit terakhir sebelum matahari terbenam. (Berdasarkan ijma’)
7. Bekam
Bekam adalah menyedot darah keluar dari tubuh untuk pengobatan maupun untuk menjaga kesehatan. Ulama memberlakukan hal yang sama untuk donor darah. Tetapi apabila jumlahnya sedikit misalnya mengambil darah untuk periksa gula darah tidak mengapa.
Bekam membatalkan puasa menurut pendapat Imam Ahmad, berbeda dengan pendapat jumhur (mayoritas) ulama yang berpendapat bekam tidak membatalkan puasa.