Waktu Puasa:
Menahan dimulai dari azan subuh sampai lingkar matahari benar-benar terbenam.
Niat Puasa:
Niat puasa mesti dihadirkan (dalam hati tanpa diucapkan) kapan saja waktu malam hari.
Catatan; Pendapat Mayoritas (Jumhur); harus berniat setiap hari. Bangun sahur pada malam hari dianggap sebagai niat. Imam Malik & satu riwayat oleh Imam Ahmad: satu niat untuk seluruh Ramadhan, tapi jika seseorang berbuka/membatalkan puasa karena bepergian atau mens, maka dia harus memulai niat baru setelah keringanan untuk tidak berpuasa selesai.
Hukum Puasa Ramadhan:
Puasa adalah rukun Islam ke 4 dan hukumnya wajib. Dalilnya terdapat di dalam Al Qur’an, Sunnah and ijma’.
Mengingkarinya adalah kekufuran karena pengingkaran terhadap Al Qur'ān.
Mulai diperintahkan Puasa Ramadhan:
Puasa Ramadan diperintahkan pada tahun ke 2 Hijriyah. Sedangkan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam puasa Ramadan sebanyak 9 kali.
Menentukan awal Ramadhan:
Bulan Ramadhan dimulai dengan :
1. Melihat bulan sabit (hilal) Ramadhan, atau
2. Menggenapkan bulan Sya’ban 30 hari.
Diperlukan 1 saksi untuk membenarkan penampakan hilal Ramadhan dan 2 saksi untuk bulan Syawal.
Saksi harus baligh, berakal dan terpercaya baik laki-laki atau perempuan.
Menggunakan perhitungan (hisab falaki) untuk permulaan atau akhir Ramadhan tidak diperbolehkan. Hal ini berdasarkan ijma ulama. Ibnu Taimiyah menyebutkan ijma’ ulama di dalam Majmu' Alfatawa (25/132-133)
Boleh menggunakan teropong atau teleskop untuk melihat bulan tapi tidak boleh menggunakan satelit.
Setiap negeri memiliki penampakan bulan sendiri.
Catatan; Jumhur ulama termasuk Abu Hanifah dan Imam Ahmad berkata: melihat bulan di satu negeri maka wajib bagi semua Muslim untuk berpuasa. Sementara Imam Syafi’i, beberapa salaf dan Ibnu Tamiyah mengatakan bahwa jika satu negeri melihat bulan, maka bukan kewajiban bagi orang lain sampai mereka mengamatinya sendiri. Mereka berpendapat dengan hadits Kurayib Radhyallahu'anhu dalam HR Muslim ketika dia datang kepada Muawiah Radhyallahu'anhu di Syam dan mereka berpuasa di hari Jum’at, ketika dia kembali ke Madinah Ibnu Abbas Radhyallahu'anhu berkata padanya: Kami berpuasa pada hari Sabtu. Kurayib berkata: kalian tidak berpuasa dengan Muawiah? Ibnu Abbas Radhyallahu'anhu berkata: kami berpuasa ketika kami melihat bulan atau menggenapkan bulan 30 hari. Hal ini sebagaimana Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan kepada kami.
Tidak boleh puasa (pada hari Syak) 30 Sya'ban apabila bulan/hilal tidak terlihat.
Bersambung....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar