TITIAN SALAF

"Syiarkan Sunnah, Kikis Bid'ah". Mencukupkan Diri Dengan Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Dengan Mengikuti Pemahaman Generasi Terbaik Para Sahabat Radhiyallahu’anhum

Breaking

Kamis, 21 Oktober 2021

Kamis, Oktober 21, 2021

Hukum Shalat Diimami Seorang Perokok


Soal:

Kami memiliki enam kelas setiap hari, lalu kami shalat Zuhur dan kami memiliki macam-macam orang yang mengimami kami shalat. Beberapa dari mereka mengisap rokok, ada mengisap shisha, dan ada yang berambut gondrong. Apa hukumnya orang-orang ini mengimami shalat? Apakah diperbolehkan shalat di belakang mereka?

Jawab:

Alhamdulillah.

Ya, shalatnya sah, tapi lebih baik menunjuk imam orang yang paling baik bacaan Al Qur'annya, dan yang memiliki pemahaman terbaik tentang Islam. Itu lebih baik, karena Nabi (saw) bersabda:

يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ

"Yang berhak menjadi imam atas suatu kaum adalah yang membaca/menguasai Al-Qur'an paling baik." (HR. Muslim, No. 673). Arti dari orang yang membaca Al Qur'an yang terbaik adalah orang yang membacanya dan beramal sesuai dengan Al Qu’an, karena tidak ada ada nilainya baik dalam membacanya namun tidak beramal sesuai dengan Al Quran. Jika seseorang ditunjuk untuk menjadi imam, dan di antara jemaah ada orang lain yang membaca Al-Qur'an lebih baik dari dia, maka hal itu tidak benar, seperti yang tersirat dalam hadits.

Imam Ahmad menyebutkan dalam bukunya Risaalat al-Sunniyah: Jika seseorang mengimami orang dalam shalat dan di antara mereka ada seseorang yang lebih baik dari dia, maka mereka akan mengalami kemunduran. Jadi lebih baik bagi Anda untuk diimami dalam shalat oleh orang yang paling shaleh, yang memiliki pemahaman terbaik tentang Islam dan yang memiliki pengetahuan paling banyak tentang Al-Qur'an. Tetapi jika seandainya orang yang merokok ini atau mencukur jenggotnya atau yang merokok dengan shisa atau yang membiarkan rambutnya gondrong maju dan mengimami Anda dalam shalat, maka kita katakan: shalatnya sah, dan Anda tidak perlu mengulanginya, karena dia seorang muslim, namun shalatnya itu tidak sempurna.

Wallahu a’lam

Diterjemahkan dari: islamqa.info

Sabtu, 16 Oktober 2021

Sabtu, Oktober 16, 2021

Hukum Memakai Gelang, Kalung, Gantungan Mobil Untuk Tolak Bala dan Penangkal Penyakit

Gambar hanya sebagai ilustrasi 

Pertanyaan:

Apa hukum memakai gelang/kalung atau benang di tangan atau leher, atau digantung di kendaraan (mobil) dan lainnya untuk menolak ‘ain (hasad) atau menolak bala dan menghilangkannya (bala)?

Jawab:

Ini  termasuk  perbuatan  syirik. Berdasarkan  sabda  Nabi Shallallāhu  ‘Alaihi  Wa sallam,

مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَك

"Siapa  saja  yang  mengalungkan  jimat maka  dia  telah  berbuat  syirik." (HR.  Ahmad: 16781 dalam Musnadnya)

Dalam sebuah riwayat disebutkan:

أَنَّ أَبَا بَشِيرٍ الْأَنْصَارِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَخْبَرَهُ
أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ حَسِبْتُ أَنَّهُ قَالَ وَالنَّاسُ فِي مَبِيتِهِمْ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَسُولًا أَنْ لَا يَبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلَادَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلَادَةٌ إِلَّا قُطِعَتْ

Abu Basyir Al Anshoriy radhiallahu'anhu mengabarkan kepadanya bahwa dia pernah bersama Rasulullah ﷺ dalam suatu perjalanan beliau. 'Abdullah berkata, "Aku menduga dia berkata, "Dan ketika itu orang-orang sedang bermalam di tempat mereka", lalu Rasulullah ﷺ mengutus seorang utusan agar tidak membiarkan pada leher-leher unta seutas talipun yang digunakan untuk mengikat panah atau seuatas kalung melainkan harus dipotong". (HR. Bukhari: 2783)

Sabda beliau Shallallāhu ‘Alaihi Wa sallam,

مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ أَوْ تَقَلَّدَ وَتَرًا أَوْ اسْتَنْجَى بِرَجِيعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ فَإِنَّ مُحَمَّدًا بَرِيءٌ مِنْهُ

"Barangsiapa mengikat jenggotnya atau mengenakan kalung dari tali busur atau beristinja dengan kotoran hewan atau tulang, maka sungguh Muhammad telah berlepas diri darinya." (HR. Nasai: 4981)

Sabda beliau Shallallāhu ‘Alaihi Wa sallam,

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

"Sesungguhnya mantra, jimat, dan guna-guna adalah perbuatan syirik." (HR. Abu Dawud: 3385)

Sabda beliau Shallallāhu ‘Alaihi Wa sallam, "Barangsiapa mengalungkan jimat maka Allah tidak akan menyempurnakan (kesembuhan)nya." (HR. Ibnu Hibban dalam Ṣaḥīḥnya)

Sungguh rugi orang yang bergantung kepada mitos dan takhayul. Dalam sebuah hadis disebutkan, "Barangsiapa bergantung kepada sesuatu, maka dia akan diserahkan kepada sesuatu itu."

Tiwalah adalah sihir yang dibuat dengan keyakinan mampu membuat seorang suami dicintai oleh istrinya atau memisahkan keduanya. Mereka juga membuat sihir ini untuk menimbulkan kebencian di antara orang-orang yang saling mencintai dan para kerabat. Tama`im adalah sesuatu yang digantungkan pada anak-anak sebagai penangkal gangguan 'ain dan hasad.

Makna tamimah menurut Al Munziri  adalah manik-manik (yang diuntai),  biasa  dikalungkan oleh orang  jahiliah  dengan  keyakinan  mampu melindungi  mereka  dari  penyakit.  Perbuatan  ini adalah  kebodohan  dan  kesesatan, karena benda  ini bukan  merupakan  sebab,  baik  secara  syariat maupun  takdir.  Dan  ini  mencakup  juga  tindakan mengenakan  gelang  dan  mengalungkan  kain  pada manusia, hewan,  mobil, dan rumah.

Dinukil dari buku: "Akidah Empat Imam raḥimahumullāh" hal 67 - 69