TITIAN SALAF

"Syiarkan Sunnah, Kikis Bid'ah". Mencukupkan Diri Dengan Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Dengan Mengikuti Pemahaman Generasi Terbaik Para Sahabat Radhiyallahu’anhum

Breaking

Rabu, 12 Agustus 2020

Hukum Jual Beli Emas Secara Kredit, Tukar Tambah, Dan Online

 

  1. JUAL BELI EMAS SECARA KREDIT / TIDAK TUNAI 


Pertanyaan:


Saya memiliki toko perhiasan dan beberapa kerabat atau teman saya datang kepada saya untuk membeli emas, dan mereka meminta saya untuk mengizinkan mereka mengambil emas itu terlebih dahulu dan mereka akan memberi saya uang satu atau dua hari setelah itu. Saya khawatir jika saya mengatakan kepada mereka bahwa ini haram, ini akan menyebabkan putusnya hubungan kekerabatan.


Jawab:


Alhamdulillah 


Tidak diperbolehkan menjual emas untuk mendapatkan uang kecuali emas dan uang tersebut diserahkan pada saat yang sama. Inilah yang dikemukakan oleh para fuqaha'. Ini disebut (التقابض) taqaabud (kepemilikan timbal balik atas komoditi dan setara moneternya oleh masing-masing pembeli dan penjual), dimana pembeli mengambil emas, dan penjual mengambil uang (dalam waktu yang sama). Tidak diperbolehkan menjual emas jika tidak ada taqaabud.


Apa yang harus Anda lakukan adalah menjelaskan hal ini kepada mereka yang membeli dari Anda, dan apa yang harus dilakukan seorang Muslim adalah mendengarkan dan mematuhi apa pun yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya Shallallahu Alaihi Wasallam. Anda tidak melakukan ini (tidak menuruti keinginan mereka - pent) bukan karena Anda tidak mempercayai mereka, melainkan Anda melakukannya untuk mengikuti syariat. Anda harus menjelaskan ini dengan cara yang baik dan lembut.


Syeikh Muhammad ibn Saleh ibn 'Utsaimin (Rahimahullah) ditanya:

Bagaimana hukumnya memberi emas sebelum menerima uangnya, jika diberikan kepada kerabat karena takut putus hubungan kekerabatan dan saya sadar/yakin dia akan membayarnya meskipun itu setelah beberapa waktu?


Beliau menjawab:

Anda harus menyadari prinsip umum bahwa tidak diperbolehkan sama sekali menjual emas untuk mendapatkan uang, kecuali jika harga dibayar lunas saat itu juga. Tidak ada bedanya jika pelanggan adalah kerabat atau orang asing, karena agama Allah tidak berpihak pada yang satu dengan mengorbankan yang lain. Jika kerabat Anda marah kepada Anda karena menaati Allah, maka biarkan dia marah, karena dia adalah orang yang salah dan orang berdosa yang ingin Anda tidak taat kepada Allah, dan sebenarnya Anda telah menghormatinya dengan mencegah dia melakukan transaksi haram dengan Anda. Jika dia marah atau memutuskan hubungan dengan Anda karena alasan ini, maka dia adalah orang berdosa dan tidak ada dosa pada Anda.


Fiqh wa Fatwa al-Buyu' disusun oleh Ashraf ‘Abd al-Maqsud hlm. 389


Diterjemahkan dari: https://islamqa.info/


  1. TUKAR TAMBAH EMAS


Pertanyaan:


Ada fenomena baru di kalangan pedagang emas di mana jika seseorang datang dengan berbagai jenis perhiasan emas dengan tujuan untuk menukarnya dengan jenis lain, maka penjual dapat menimbang emas tersebut untuk membeli perhiasan dengan berat yang sama, tetapi dia meminta lebih dari emas (tambahan-pent). Apakah ini riba? Mohon beri tahu kami, semoga Allah membalas kebaikan Anda.


Jawab.


Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Salawat dan salam atas Rasulullah dan keluarga dan sahabatnya, dan mereka yang mengikuti petunjuknya


Nabi kita yang Mulia Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda tentang emas:


(الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ)


Emas dengan emas sebanding nilainya, sama, tangan ke tangan (tunai)


Atau pada teks lain, (penambahan oleh pent)


الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْوَرِقُ بِالْوَرِقِ مِثْلًا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ


"Emas dengan emas dan perak dengan perak sebanding dan dilakukan secara langsung" [HR. Ahmad: 9264].


Jika tukang emas atau penjual emas ini meminta lebih dari beratnya, maka dia terjerumus ke dalam riba. Jika berat perhiasan itu 20 mitsqal (satu mitsqal beratnya 4,25 gr) dan emasnya sama beratnya, tetapi ia menginginkan uang tunai tambahan beserta emas yang ditukarkan, hal ini tidak diperbolehkan karena uang tunai tersebut sebagai imbalan/tambahan dari apa yang ia berikan, jadi dia akan menjual emas dengan harga yang lebih rendah. 


Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:


(مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ)

Sebanding jumlahnya, sama


Intinya adalah jika dia menjual emas untuk mendapatkan emas, jumlahnya harus sama, dan tidak boleh lebih, apakah kelebihannya berupa barang yang sama (emas) atau yang lain. Jika salah satu dari mereka menambahkan uang tunai atau barang lain, ini adalah riba, karena Rasulullah Alaihi bersabda: 


(مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ)


"Sebanding jumlahnya, sama, tangan ke tangan (tunai)."


Dengan demikian diketahui bahwa ini termasuk jenis riba.


Selesai kutipan.


Syeikh Abdul Aziz ibn Baz rahimahullah


Diterjemahkan dari: https://islamqa.info/


  1. JUAL BELI EMAS ONLINE 


Pertanyaan. 


Pemilik toko emas membeli emas dari pedagang grosir melalui telepon, dan mereka menyetujui harganya. Produk diperlihatkan kepada pembeli, kemudian dia mengirimkan pembayarannya melalui bank dan dealer mengirimkan emas kepadanya. Apakah ini diperbolehkan?.


Jawab.


Alhamdulillah 


Menjual emas untuk mendapatkan uang tunai harus tunduk pada syarat bahwa transaksi diselesaikan dalam satu waktu, yaitu emas diserahkan kepada pembeli dan uang diserahkan kepada penjual dalam satu kesempatan. Tidak diperbolehkan bagi mereka untuk berpisah sebelum melakukan pertukaran tangan ke tangan. Berdasarkan hal tersebut, tidak diperbolehkan membeli emas ini dengan cara seperti ini.


Lajnah Daimah ditanya pertanyaan yang semisal dan dijawab.

Transaksi ini tidak diperbolehkan karena keterlambatan pertukaran harga dan barang yang dibeli, baik emas dengan emas, atau emas dan yang lainnya perak, atau uang kertas yang telah disepakati. Ini disebut riba al-nasa'/nasi'ah dan haram. Sebaliknya, transaksi harus dilakukan saat uang ada pada saat transaksi. 


Selesai kutipan 


Kumpulan Lajnah al-Da’imah, 13/475.


Diterjemahkan dari: https://islamqa.info/




Tidak ada komentar:

Posting Komentar