TITIAN SALAF

"Syiarkan Sunnah, Kikis Bid'ah". Mencukupkan Diri Dengan Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Dengan Mengikuti Pemahaman Generasi Terbaik Para Sahabat Radhiyallahu’anhum

Breaking

Sabtu, 05 Juni 2021

Sabtu, Juni 05, 2021

Hukum Orang yang Meninggalkan Salat dan Hukum Qadha Shalat yang Ditinggalkan

 


Al-Lajnah ad-Daa'imah (Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa) Kerajaan Saudi Arabia ditanya mengenai hukum meninggalkan shalat fardhu.

Pertanyaan Pertama dari Fatwa Nomor:18164

Pertanyaan:

Saya pernah membaca di salah satu buku bahwa orang yang meninggalkan salat dihukumi kafir, tidak boleh menikah dengan orang Islam, tidak boleh dikuburkan di perkuburan umat Islam, dan tidak boleh disalatkan ketika wafat. Lalu, apakah orang yang sedang lalai terhadap ketaatan dan dalam kondisi durhaka kepada Allah hanya sementara, sama statusnya dengan orang yang melakukan perbuatan durhaka lainnya terhadap perintah agama?

Jawaban:

Menurut pendapat terkuat di kalangan ulama, status orang yang sengaja meninggalkan salat adalah kafir, sekalipun dia tidak mengingkari kewajibannya. Adapun jika dia sudah mengingkarinya, maka dia dianggap kafir menurut ijmà para ulama umat Islam. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam, "Perbedaan antara seorang hamba (muslim) dengan kafir dan syirik adalah meninggalkan salat." Hadits riwayat Muslim. Ada juga sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,  "Perjanjian di antara kami dan mereka (umat) adalah salat. Siapa yang meninggalkannya, maka sungguh dia telah kafir." Hadits tersebut dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan para penyusun empat kitab Sunan (karya Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah) dengan jalur sanad yang sahih. Allah Ta`ala juga berfirman terkait dengan penghuni neraka,  "Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?"(42) Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan salat". [1]

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

 

Pertanyaan dari Fatwa Nomor:16974

Pertanyaan:

Apa hukum orang yang meninggalkan salah satu salat fardu--misalnya salat subuh--sementara dia masih mengakui bahwa salat itu hukumnya wajib, dan meninggalkannya hanya karena malas?Apakah orang tersebut memperoleh pahala atas empat salat lain yang dia lakukan, dan hanya mendapat siksa atas satu salat yang dia tinggalkan? Apakah dia juga mendapat pahala atas amal ibadah lain yang dia lakukan, seperti berbakti pada orang tua, menyambung silaturrahim, dan kebaikan lainnya?

Jawaban:

Melaksanakan salat lima waktu secara tepat waktu adalah suatu kewajiban, sebagaimana firman Allah Ta'ala, Peliharalah segala salat(mu), dan (peliharalah) salat wusthaa. [2] dan Dan orang-orang yang memelihara salatnya. [3]. Sesungguhnya meninggalkan satu salat fardu sama dengan meninggalkan seluruhnya. Dengan demikian, salat-salatnya yang lain tidak diterima. Begitu pula dengan amal ibadah lain, tidak akan diterima sampai dia melaksanakan salat dan memperhatikan ketepatan waktu pelaksanaannya, sekalipun dia masih mengakui kewajiban salat tersebut. Jadi, sekadar pengakuan bahwa salat itu wajib tidak dapat menggugurkan kewajibannya. Perlu diketahui bahwa meninggalkan salat dengan sengaja dapat membuat seseorang dinyatakan keluar dari agama Islam meskipun dia masih mengakui bahwa salat itu wajib. Demikian menurut pendapat yang terkuat di kalangan ulama, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,  "(Perbedaan) antara seorang (muslim) dengan kafir dan syirik adalah meninggalkan salat." Hadits tersebut diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab "Shahih"-nya. Dan, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,  "Perjanjian di antara kami dan mereka adalah salat. Siapa yang meninggalkannya, maka sungguh dia telah kafir." Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan empat penyusun kitab-kitab "Sunan" dengan derajat sanad yang sahih.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertanyaan Keempat dari Fatwa Nomor:19544

Pertanyaan:

Seringkali saya meninggalkan salat dan tidak saya qadha. Sebagian lagi saya lakukan tanpa bersuci. Sementara itu saya sudah lupa dengan salat-salat tersebut. Apakah saya harus melakukan qadha, dan bagaimana tata caranya?

Jawaban:

Anda mesti bertobat dengan sungguh-sungguh dari semua yang telah berlalu, serta dianjurkan untuk memperbanyak salat dan ibadah sunnah, juga tunduk di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala sambil mengharapkan ampunan-Nya. Anda juga harus menghabiskan sisa umur Anda dengan menjaga pelaksanaan salat tepat pada waktunya dan memperhatikan betul-betul. Semoga Allah memaafkan dan menerima tobat Anda. Allah Ta'ala berfirman, Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. [4] dan berfirman,  Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. [5]. Selain itu, Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,  "Tobat itu menghilangkan kesalahan sebelumnya." Anda hanya cukup bertobat dan tidak perlu mengganti salat-salat yang telah Anda tinggalkan dengan sengaja. Sebab, meninggalkan salat dengan sengaja merupakan perbuatan kufur tertinggi, dan sebagai tebusannya adalah bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.