TITIAN SALAF

"Syiarkan Sunnah, Kikis Bid'ah". Mencukupkan Diri Dengan Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Dengan Mengikuti Pemahaman Generasi Terbaik Para Sahabat Radhiyallahu’anhum

Breaking

Rabu, 29 Januari 2020

Rabu, Januari 29, 2020

Dosa apakah yang lebih besar, berzina atau meninggalkan shalat?



Pertanyaan:

Allah telah melarang kita melakukan hubungan seksual tidak halal (zina-pent) sama seperti Dia melarang kita meninggalkan sholat, jadi mana dari dua dosa tersebut yang lebih besar?

Jawab:

Meninggalkan shalat adalah dosa terbesar lebih besar daripada dosa orang yang melakukan hubungan seksual tidak halal (zina-pent). Karena meninggalkan shalat adalah Kufr Akbar (kufur besar) yang mengeluarkan seseorang dari Islam.

Adapun seseorang yang melakukan perzinahan, maka ini masuk pada dosa besar yang tidak membuat seseorang itu menjadi kafir kecuali jika individu tersebut mengatakan diperbolehkan untuk melakukan tindakan ini (zina-pent), melainkan hukuman sesuai dengan yang diundangkan adalah wajib (akan dikenakan kepadanya) ketika hal ini diangkat kepada penguasa Muslim.

Dewan Fatwa Lainah Ad-Da'imah:
Shaykh 'Abdul-'Aziz Bin Baz
Shaykh 'Abdullah bin Ghudayaan
Shaykh 'Abdur-Razzaaq al-'Afifi


Fataawa al-Lajnatud Da'imah: Volume 6, Hlm 5, Nomor 10618



Kamis, 23 Januari 2020

Kamis, Januari 23, 2020

Menjaga Akidah Dengan Penerapan Walaa (Loyal) dan Baraa (Benci) Yang Benar


Hukum Berpartisipasi Dalam Perayaan Hari Raya Orang Kafir 

Pertanyaan

Saya menyaksikan banyak kaum muslimin yang turut berpartisipasi dalam merayakan Hari Natal dan berbagai perayaan lain. Apakah ada dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah yang bisa saya tunjukkan kepada mereka bahwa kegiatan tersebut tidaklah disyariatkan?

Jawab

Alhamdulillah

Ikut serta dalam Hari Raya orang kafir bersama mereka tidak boleh, berdasarkan hal-hal berikut:

Pertama: itu berarti menyerupai mereka. Nabi bersabda:

"Barangsiapa menyerupai satu kaum, maka ia termasuk golongan mereka." Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan dikatakan oleh Al-Albani -Rahimahullah-- : "Hasan shahih." (Shahih Abu Dawud II : 761)

Ini merupakan ancaman keras. Abdullah bin Amru bin Ash Radhiallahu 'anhuma pernah menyatakan: "Barangsiapa yang tinggal di negeri kaum musyrikin dan mengkuti acara Nairuz dan festival keagamaan mereka, lalu meniru mereka hingga mati, ia akan merugi di Hari Kiamat nanti."

Kedua: Ikut serta berarti juga menyukai dan mencintai mereka

Allah berfirman:

"Janganlah kalian menjadikan orang-orang Yahudi dan Nashrani sebagai wali kalian..[Q.S; Al Maidah: 51]"
Demikian juga Allah berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman; janganlah kalian menjadikan musuh-musuh-Ku dan musuh-musuh kalian sebagai wali yang kalian berikan kepada mereka kecintaan padahal mereka telah kafir terhadap kebenaran yang datang kepada mereka..[Q.S; Al Mumtahanah: 1]"

Yang ketiga: Hari Raya adalah masalah agama dan akidah, bukan masalah keduniaan, sebagaimana ditegaskan dalam hadits: "Setiap kaum memiliki Hari Raya, ini adalah Hari Raya kita.." Hari Raya mereka mengekspresikan akidah mereka yang rusak, penuh syirik dan kekafiran.

Keempat: "Dan mereka-mereka yang tidak menghadiri kedustaan (kemaksiatan)..[Q.S; Al Furqaan: 72]" ditafsirkan oleh para ulama bahwa yang dimaksud dengan kedustaan dalam ayat itu adalah Hari-hari Raya kaum musyrikin. Sehingga tidak boleh menghadiahkan kepada mereka kartu ucapan selamat, atau menjualnya kepada mereka, demikian juga tidak boleh menjual segala keperluan Hari Raya mereka, baik itu lilin, pohon natal, makanan-makanan; kalkun, manisan atau kue yang berbentuk stik atau tongkat dan lain-lain.


Maka perlu diperhatikan beberapa hal berikut ini:

1. Tidak dihalalkan bagi seorang muslim untuk mengikuti perayaan keagamaannya orang kafir, dan tidak boleh mengucapkan selamat kepada mereka dengan alasan apapun, inilah perayaan terberat yang mengandung dosa, karena bisa jadi akan menjadikan pelakunya menjadi kafir.

Ibnul Qayyim –rahimahullah- berkata:

“Adapun mengucapkan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran secara khusus, hukumnya haram sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama, seperti mengucapkan selamat pada hari raya mereka dan pada saat mereka puasa, dengan mengatakan: “selamat hari raya kepada anda” atau “selamat atas hari raya anda” atau semacamnya, hal ini meskipun yang mengatakan selamat dari kekufuran, akan tetapi perkataan tersebut adalah haram, hal tersebut sama dengan mengucapkan selamat atas sujudnya mereka kepada salib, bahkan hal tersebut sebesar-besarnya dosa kepada Alloh, lebih dimurkai dari pada ucapan selamat atas minuman keras, pembunuhan, berzina, dan semacamnya”. (Ahkam Ahludz Dzimmah: 3/211)

Imam Adz Dzahabi –rahimahullah- berkata:

“Jika orang-orang nasrani mempunyai hari raya, orang-orang yahudi juga mempunyai hari raya, hari raya mereka tersebut khusus buat mereka, maka seorang muslim tidak boleh ikut merayakannya, sebagaimana dia tidak mengikuti syariat mereka, termasuk qiblat mereka”. (Tasybih Khosis bi Ahlil Khomis, dipublikasikan pada Majalah al Hikmah: edisi: 4, hal: 193)

2. Para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya menghadiri perayaan khusus orang-orang kafir, seperti; pernikahan mereka, sembuhnya dari penyakit, kembali dari perjalanan. Pendapat yang paling kuat adalah boleh dengan syarat adanya maslahat syar’i yang didapat, seperti; untuk mendekatkan mereka kepada Islam atau mengajak mereka kepada Islam.

3. Pada acara dan perayaan orang-orang kafir secara khusus, maka seorang muslim tidak boleh menyerupai mereka dalam hal berpakaian, makan makanan tertentu, sikap tertentu, termasuk menyalakan lilin dan mengelilinginya.

Syiekh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berakata:

“Tidak dihalalkan bagi umat Islam untuk menyerupai mereka pada sesuatu yang menjadi ciri khas mereka dalam perayaan hari raya mereka, baik berupa makanan, pakaian, cara mandi, menyalakan api, tidak meliburkan kebiasaan sehari-hari yang dilakukannya, seperti; bekerja, ibadah dan lain-lain”.

Juga tidak dihalalkan mengadakan walimah, juga memberi hadiah, jual beli yang memudahkan mereka untuk merayakannya.
Juga hendaknya mengkondisikan anak-anak agar tidak ikut bermain pada hari besar mereka juga tidak menghias diri mereka.
Secara umum adalah tidak boleh mengkhususkan diri dengan sesuatu pada perayaan hari raya mereka, akan tetapi pada saat hari raya mereka, umat Islam hendaknya bersikap sama dengan hari biasa tidak ikut meramaikannya dengan sesuatu yang menjadi ciri khas mereka”. (Majmu’ Fatawa : 25/329)

4. Tidak boleh bagi seorang muslim menghadiri perayaan orang-orang kafir dan perayaan umat Islam, yang menodai agama, perayaan madzhab yang batil, memuji pemikiran tertentu atau akidah yang menyimpang.

5. Tidak boleh bagi seorang muslim menghadiri perayaan orang kafir dan perayaan umat Islam yang mirip hari raya dan dilakukan secara berulang-ulang, setiap hari, setiap bulan, atau semacamnya seperti; ulang tahun dan hari ibu.

6. Tidak boleh bagi seorang muslim menghadiri perayaan orang kafir maupun perayaan umat Islam yang diharamkan, seperti; perayaan hari valentine, ulang tahun tokoh yang dzalim dan melampaui batas atau dalam rangka pendirian partai kafir atau dzalim.

7. Tidak boleh bagi seorang muslim menghadiri perayaan orang kafir maupun perayaan umat Islam yang bercampur baur laki-laki dan perempuan, terdapat musik, atau dihidangkan makanan yang diharamkan.

Jika anda telah mengetahui penjelasan di atas, maka menjadi jelas bagi anda tentang haramnya mendatangi pertemuan tersebut karena ada perayaan karena sebab tertentu, bercampurnya laki-laki dan perempuan, menyerupai orang kafir dengan menyalakan lilin dan mengelilinginya, termasuk ada unsur mengagungkan agama yang batil dan mempublikasikannya, tidak hanya mendiamkannya bahkan memuliakan dan menyetujui syi’ar-syi’arnya pada perayaan yang diharamkan tersebut.

Wallahu a’lam.



Kamis, 16 Januari 2020

Kamis, Januari 16, 2020

Siapakah Yang Berhak Mendapat Harta Warisan


Bagan di atas merupakan ringkasan sederhana mengenai siapa saja yang berhak mewarisi harta peninggalan si Mayit, dan porsi masing-masing ahli waris.

Ahli waris dibagi pada 3 golongan:
1. Dhu fard
2. Asabah
- Asabah binnafs
- Asabah bil ghair
- Asabah maal ghair
3. Dhawul Arhaam

Pembagian harta warisan berdasarkan porsi berikut ini:
2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8.

Hal penting untuk diperhatikan adalah bahwa ada kelompok ahli waris yang tidak pernah terhalang mendapat warisan yaitu:
1. Ibu
2. Ayah
3. Anak laki-laki
4. Anak perempuan
5. Suami
6. Istri

Juga perlu diperhatikan bahwa selain 6 kelompok ahli waris di atas maka ia terhalang mendapatkan warisan apabila masih ada:
1. Anak laki-laki
2. Putra dari anak laki-laki (cucu laki-laki)
3. Bapak
Dengan cacatan cucu laki-laki dan bapak akan sama-sama dapat warisan (mereka tidak menghalangi satu sama lain) apabila anak laki-laki si Mayit sudah meninggal terlebih dahulu.

Wallahu Ta’ala A’lam