TITIAN SALAF

"Syiarkan Sunnah, Kikis Bid'ah". Mencukupkan Diri Dengan Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Dengan Mengikuti Pemahaman Generasi Terbaik Para Sahabat Radhiyallahu’anhum

Breaking

Kamis, 13 Mei 2021

Kamis, Mei 13, 2021

Berjabat Tangan Dengan Non - Mahram Menurut Mazhab Yang Empat

 


Pertanyaan

Saya ingin jawaban rinci tentang hukum laki-laki berjabat tangan dengan wanita, dan pandangan keempat imam dan jumhur ulama tentang hal itu

Jawab

Pertama:

Laki-laki yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya tidak diperbolehkan memegang tangan wanita yang tidak halal baginya atau bukan salah satu mahramnya. Siapapun yang melakukan itu telah berbuat aniaya terhadap dirinya sendiri (berdosa).

Diriwayatkan bahwa Ma'qil ibn Yassar berkata: Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya salah seorang diantara kalian jika ditusuk dengan jarum dari besi , itu lebih baik baginya daripada menyentuh seorang wanita yang bukan mahramnya”

Diriwayatkan oleh al-Tabaraani di dalam al-Kabir, 486. Syekh al-Albaani berkata dalam Sahih al-Jaami', 5045, bahwa hadits ini adalah shahih.

Satu hadits ini saja sudah cukup untuk mengingatkan (sebagai peringatan) dan supaya menaati Allah Subhanahu wa ta'ala, karena mengandung makna bahwa menyentuh wanita (yang bukan mahram) dapat mengarah pada fitnah dan maksiat.

Diriwayatkan bahwa 'Aisyah istri Nabi , bertanya, "Apabila para wanita yang beriman hijrah kepada Rasulullah , mereka selalu diuji sebagaimana dalam firman Allah 'Azza wa Jalla: '(Hai nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan 'janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina …) ' (QS. Mumtahanah: 12). 'Aisyah berkata, "Siapa yang memegang teguh janji-janji tersebut dengan setia, berarti mereka lulus dari ujian, dan apabila mereka telah mengikrarkan janji tersebut dengan ucapan mereka di hadapan Rasulullah , maka Rasulullah bersabda kepada mereka, "Pergilah, sesungguhnya kalian telah berbaiat kepadaku." Demi Allah, Rasulullah tidak pernah memegang tangan seorang wanita pun, beliau membaiat mereka dengan ucapan. Aisyah melanjutkan, "Demi Allah, Rasulullah tidak pernah mengambil sumpah kepada kaum wanita kecuali atas apa yang diperintahkan oleh Allah, dan beliau tidak pernah menyentuh telapak seorang wanita pun, apabila beliau membaiat mereka, beliau hanya mengucapkan, "Sesungguhnya saya telah membaiat kalian."

[HR. Muslim: 1866]

Dari 'Urwah, bahwa 'Aisyah telah mengabarkan kepadanya mengenai proses pembaiatan terhadap kaum wanita, dia berkata, "Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita manapun, beliau hanya mengambil baiat dari mereka. Ketika mereka telah memberikan baiatnya kepada beliau, maka beliau bersabda, "Pergilah, sungguh aku telah membaiat kamu."

[HR. Muslim: 1866]

Beliau adalah pribadi yang sempurna, yang terbaik dari umat manusia, pemimpin anak-anak Adam 'Alaihissalam pada hari berbangkit, tidak menyentuh wanita. Padahal sumpah setia pada awalnya diberikan dengan tangan. Jadi bagaimana dengan pria selain Nabi ?

Dari Umaimah binti Ruqaiqah, ia berkata, Rasulullah bersabda kepada: 'Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan kaum wanita.'

HR. an-Nasa’i (4181) dan Ibn Majah, 2874; dishahihkan oleh Syekh al-Albaani di dalam Sahih al-Jami’, 2513. 

Kedua:

Tidak diperbolehkan berjabat tangan meskipun ada penghalang di antaranya, seperti berjabat tangan dari balik lapisan pakaian dan sejenisnya. Riwayat hadits yang membolehkan adalah dhaif (lemah)

Diriwayatkan dari Ma’qal ibn Yassaar bahwa Nabi berjabat tangan dengan wanita dari balik lapisan pakaian.” 

HR. At-Tabaraani di dalam al-Awsat, 2855. 

Al-Haythami berkata: 

Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tabaraani di dalam al-Kabir dan al-Awsat. Di dalam sanadnya terdapat ‘Atab ibn Harb, yaitu periwayat yang dhaif (lemah). 

Majma’ al-Zawaa’id, 6/39. 

Wali al-Din al-‘Iraqi berkata: 

Perkataan ‘A’isyah radhiyallahu’anha, “beliau menerima baiat perempuan dengan ucapan saja” berarti bahwa beliau melakukannya (menerima baiat) tanpa memegang tangan mereka atau bersalaman dengan mereka. Ini menunjukkan bahwa bay'ah laki-laki diterima dengan mengambil tangan mereka dan berjabat tangan dengan mereka, juga dengan kata-kata, dan begitulah adanya. Yang 'Aiyhah radhiyallahu’anha sebutkan adalah adat istiadat.

Beberapa mufassir menyebutkan bahwa Nabi meminta bejana air dan mencelupkan tangannya ke dalamnya, lalu para wanita mencelupkan tangan ke dalamnya. Dan beberapa dari mereka mengatakan bahwa dia tidak berjabat tangan dengan mereka dari balik lapisan penghalang dan memiliki jubah Qatar melapisi tangannya. Dan dikatakan bahwa 'Umar radhiyallahu’anhu berjabat tangan dengan mereka atas namanya. Tak satu pun dari riwayat ini yang shahih, juga yang terakhir, bagaimana mungkin 'Umar radhiyallahu’anhu melakukan sesuatu yang Nabi , yang ma'sum (sempurna), tidak lakukan?

Tarh al-Tathrib, 7/45 

Syaikh Ibn Baz rahimahullah berkata: 

Pendapat yang paling benar adalah bahwa hal ini (yaitu, berjabat tangan dengan wanita dari balik pembatas) sama sekali tidak diperbolehkan, karena makna umum dari hadits, ketika Nabi bersabda , "Saya tidak berjabat tangan dengan wanita;" dan seterusnya adalah untuk menangkal hal-hal yang dapat mengarah pada kemaksiatan.

(Disalin dari Hashiyat Majmu’at Rasa’il fi’l-Hijab wa’l-Sufur, hlm. 69)

Ketiga:

Hukum yang sama berlaku untuk berjabat tangan dengan wanita tua; ini juga haram karena makna umum dari teks tentang masalah ini. Riwayat yang mengatakan diperbolehkan adalah dhaif (lemah).

Al-Zaila’i berkata: 

“Adapun riwayat bahwa Abu Bakar biasa berjabat tangan dengan wanita tua, itu juga gharib.”

(Nasab al-Rayah, 4/240) 

Ibn Hajar berkata: 

Aku tidak menemukan hadits ini. 

(al-Dirayah fi Takhrij Ahadits al-Hidayah, 2/225) 

Keempat:

Mengenai pandangan imam yang empat, adalah sebagai berikut:

1 – Mazhab Hanafi: 

Ibn Nujaim berkata

Tidak dibolehkan pria menyentuh wajah atau tangan wanita walaupun tidak ada syahwat karena pada prinsipnya haram dan tidak ada kondisi darurat yang membolehkannya

 Al-Bahr al-Ra’iq, 8/219 

2 – Mazhab Maliki: 

Muhammad ibn Ahmad (‘Ulaisy) berkata

Laki-laki tidak boleh menyentuh wajah atau tangan wanita non-mahram, dan tidak boleh menyentuh wajah wanita tanpa pembatas. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha juga mengatakan: "Rasulullah tidak pernah menerima baiat  seorang wanita  dengan menyalami tangannya, beliau hanya mengambil baiat dari mereka dengan ucapan saja.” Menurut riwayat lain, “Tangan beliau tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita, beliau hanya mengambil baiat dari mereka dengan ucapan saja.”

(Manh al-Jalil Sharh Mukhtasar Khalil, 1/223) 

3 – Mazhab Syafi’i:

An-Nawawi berkata

Tidak diperbolehkan menyentuh wanita dengan cara apapun.

Al-Majmu’, 4/515. 

Wali al-Din al-‘Iraqi berkata

Hal ini menunjukkan bahwa tangan Nabi tidak menyentuh tangan wanita mana pun selain istri dan budaknya, baik dalam hal menerima baiat atau dalam kasus lain. Jika beliau tidak melakukan itu sedangkan beliau adalah maksum dan tanpa cela, maka lebih penting lagi bagi orang lain untuk memperhatikan larangan ini. Telah diketahui dari riwayat bahwa beliau menahan diri untuk tidak melakukan itu karena haram baginya untuk melakukannya. Para fuqaha di antara sahabat kami dan yang lainnya mengatakan bahwa adalah haram menyentuh wanita non-mahram meskipun itu tidak menyentuh bagian tubuhnya yang bukan 'aurat, seperti wajahnya. Tetapi mereka berbeda pendapat dalam memandang ketika tidak ada syahwat dan tidak ada rasa takut (tidak terjerumus) pada fitnah. Larangan menyentuh lebih kuat dari pada larangan memandang, dan haram bila tidak ada keadaan darurat yang membolehkannya. Jika itu keadaan mendesak, misalnya berobat, mencabut gigi atau mengobati mata, dan lain-lain, jika tidak ada wanita yang dapat melakukan itu, maka hal itu boleh dilakukan oleh non-mahram karena itu adalah keadaan darurat.

Tarh al-Tathrib, 7/45, 46 

4 – Mazhab Hanbali:

Ibn Muflih berkata: 

Abu ‘Abd-Allaah – yaitu, Imam Ahmad – ditanya tentang seorang laki-laki yang berjabat tangan dengan seorang wanita. Dia berkata, Tidak, dan dengan tegas mengatakan bahwa itu haram. Saya berkata, bolehkah dia berjabat tangan dengannya (perempuan) dari balik (dilapisi) pakaiannya? Dia berkata, Tidak.

Syaikh Taqiy al-Din juga menyetujui bahwa memandang adalah dilarang, dan menjelaskan bahwa menyentuh lebih serius daripada melihat

AlAdaab al-Shar’iyyah, 2/257 

Wallahu Ta’ala A’lam.

Diterjemahkan dari:Islamqa.info